Jakarta - Di tengah arus globalisasi dan dinamika politik yang semakin kompleks, musik telah lama menjadi medium untuk menyampaikan kritik sosial di Indonesia. Lagu-lagu yang mengungkapkan ketidakpuasan dan perlawanan terhadap ketidakadilan sering menjadi sasaran sensor dan pelarangan. Salah satu contohnya adalah lagu Bayar Bayar Bayar dari band Sukatani, yang karena liriknya menyebut polisi, mengundang dugaan tindakan represif dari pihak berwenang.
Kasus serupa bukan kali ini saja terjadi. Sebelumnya, lagu-lagu karya Iwan Fals, Slank, atau Efek Rumah Kaca juga pernah mendapat sorotan karena dianggap mengusik narasi resmi dan mengkritisi kebijakan yang berlaku. Padahal musik, sebagai ekspresi kritis, harus dipahami sebagai bagian dari diskursus publik—suatu arena di mana ide-ide, nilai, dan pengalaman kolektif diuji dan dinegosiasikan.
Representasi Simbolik
Dalam perspektif antropologi musik, lagu-lagu kritik sosial ini bukan hanya sekadar hiburan atau ekspresi artistik, melainkan juga representasi simbolis dari perjuangan rakyat. Musik menyimpan nilai-nilai historis, kultural, dan kontekstual yang mencerminkan realitas hidup (hingga ketidakadilan) yang dirasakan masyarakat. Lagu Bayar Bayar Bayar tidak hanya menyuguhkan irama yang energik, melainkan juga lirik yang menggugah kesadaran akan penyalahgunaan wewenang.
Melalui musik, para seniman berupaya mengartikulasikan keresahan sosial yang sering kali diabaikan oleh struktur kekuasaan. Oleh karena itu, indikasi intimidasi dari aparat yang membuat Sukatani memohon maaf dan menarik lagunya yang telah beredar luas itu tidak hanya dilihat sebagai tindakan sensor, tetapi juga sebagai usaha untuk membungkam suara kritis yang memiliki potensi untuk mengubah paradigma sosial.
Di satu sisi, musik adalah salah satu bentuk ekspresi budaya yang paling dinamis. Musik memiliki daya transformatif yang dapat menstimulasi perubahan sosial. Sejarah mencatat bahwa lagu-lagu seperti Sunday Bloody Sunday dari band U2 atau Redemption Song (Bob Marley) telah menjadi simbol pergerakan dan perlawanan di berbagai belahan dunia.
Dalam konteks Indonesia, keberadaan lagu-lagu kritik sosial mencerminkan kondisi masyarakat yang masih bergulat dengan ketimpangan ekonomi, sosial, dan politik. Lagu-lagu yang mendapat penolakan atau sensor ini memiliki daya serupa, yaitu sebagai pemicu diskursus dan mobilisasi komunal. Penyanyi dan pencipta lagu yang menyuarakan kritik ini sering menjadi target penindasan karena dianggap mengganggu tatanan resmi. Musik, dalam konteks ini, bukan hanya sebagai media komunikasi, tetapi sebagai bentuk "energi kritis" yang menantang struktur dominan.
Kekuasaan
Dari sudut pandang teori kekuasaan, tindakan sensor terhadap lagu-lagu kritis merupakan manifestasi dari upaya negara untuk mengendalikan wacana publik. Filsuf Jerman Jurgen Habermas (2010) menyebut diskursus publik adalah arena di mana argumen-argumen rasional dan kritik yang mendalam dapat muncul untuk membentuk opini bersama.
Sensor lagu seperti Bayar Bayar Bayar menghambat proses dialog tersebut, sehingga mengukuhkan struktur kekuasaan yang tidak memberikan ruang bagi keberagaman suara. Dalam hal ini, musik berperan sebagai bentuk resistensi simbolik yang memiliki kekuatan untuk memicu perdebatan kritis tentang keadilan sosial dan kebebasan berekspresi.
Dengannya, intimidasi terhadap lagu ini merupakan manifestasi represivitas simbolik politik negara. Menurut Bourdieu (1994), bahasa dan simbol, termasuk musik, merupakan modal simbolik yang dapat memperkuat atau melemahkan struktur kekuasaan. Negara, melalui kebijakan-kebijakan represif, berupaya mengontrol narasi yang beredar di masyarakat.
Intimidasi terhadap lagu Bayar Bayar Bayar merupakan upaya untuk membungkam suara kritis yang mengganggu tatanan yang telah mapan. Musik yang mengandung kritik sosial dianggap sebagai ancaman terhadap stabilitas dan legitimasi kekuasaan. Dengan mengekang ekspresi artistik, negara mencoba untuk mengukuhkan hegemoni budaya melalui pengendalian wacana—sebuah strategi yang secara tidak langsung juga menghambat munculnya inovasi dan dialog kritis di ruang publik.
Diskursus Kaya Makna
Kritik harusnya dibaca sebagai diskursus yang kaya akan makna. Semakin banyak masyarakat memberikan kritik terhadap negara, seharusnya semakin baik. Karena, dalam konteks demokrasi, masyarakat bisa mengkritisi kebijakan negara. Warga berhak memastikan adanya respons (positif) ketika ada masalah dalam tata kelola negara.
Filsuf politik Kanada Will Kymlicka (1995) menekankan bahwa pengakuan terhadap hak kolektif suatu kelompok merupakan elemen kunci dalam keadilan multikultural. Dalam konteks Indonesia, kebijakan yang mengabaikan keberagaman identitas—misalnya marginalisasi kelompok minoritas melalui sensor atau pembatasan ekspresi budaya—merupakan pelanggaran terhadap hak budaya. Kymlicka mengajukan bahwa setiap kelompok, tidak terkecuali kelompok etnis dan budaya, harus mendapatkan ruang untuk mengekspresikan identitasnya secara utuh dan setara dalam narasi nasional, termasuk Sukatani sebagai kelompok seniman musik.
Dengan demikian, upaya untuk mengedepankan nilai-nilai keadilan, kebenaran, dan kebebasan dalam wacana musik harus terus didorong, agar setiap kritik sosial yang terkandung dalam lagu tidak hanya menjadi suara yang teredam, tetapi juga menjadi katalis bagi transformasi dan perbaikan struktur sosial yang lebih adil dan inklusif.
Ilmuwan politik Inggris, Chantal Mouffe (2013), menekankan bahwa bukan konflik itu sendiri yang harus dihindari, melainkan cara mengelola perbedaan melalui dialog yang terbuka dan konstruktif. Dengan demikian, negara harus membuka ruang bagi perbedaan pendapat dan kritik yang dinamis, tanpa mengedepankan penindasan atau sensor. Ini akan memungkinkan masyarakat untuk berkontribusi dalam perumusan kebijakan yang lebih inklusif dan responsif.
Pemerintah harus melihat kritik sebagai katalis untuk perbaikan, bukan sebagai ancaman yang harus diatasi dengan intimidasi. Dengan menerapkan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi, Indonesia dapat membangun masyarakat yang lebih adil dan inklusif—di mana keberagaman budaya dan identitas menjadi kekayaan bersama yang memperkuat kohesi sosial dan legitimasi pemerintahan.
Purnawan Andra alumnus Governance & Management of Culture Fellowship Program di Daegu Catholic University Korea Selatan
(mmu/mmu)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu