MK Tak Terima Gugatan Pilgub Sultra, Ini Alasannya

1 month ago 30

Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak melanjutkan gugatan Pilgub Sulawesi Tenggara (Sultra) ke sidang pembuktian. MK menyatakan dalil-dalil permohonan yang diajukan pasangan calon nomor urut 4 Tina Nur Alam-La Ode Muhammad Ihsan Taufik tidak beralasan menurut hukum.

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan dalam sidang putusan dismissal perselisihan hasil Pilkada 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025).

Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan mulanya MK mempertimbangkan kedudukan hukum pemohon. Namun, MK menemukan fakta jika pengajuan penarikan gugatan yang dilakukan La Ode Muhammad tidak dilakukan sebagaimana mestinya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena hanya disampaikan kepada Mahkamah tanpa disampaikan kepada kuasa hukum, dan tidak adanya penyampaian kepada kuasa hukum tersebut dibenarkan dalam persidangan pada tanggal 22 Januari 2025," ujar Arsul.

"Berdasarkan fakta tersebut, oleh karena pengajuan permohonan tidak dilakukan secara langsung oleh prinsipal, melainkan dikuasakan kepada kuasa hukum, maka dalam batas penalaran yang wajar, apabila prinsipal bermaksud untuk mencabut atau menarik permohonan, semestinya pencabutan/penarikan permohonan tersebut diakukan melalui kuasa hukum, atau setidak-tidaknya pencabutan/penarikan tersebut dikomunikasikan atau diberitahukan terlebih dahulu kepada kuasa hukum," sambungnya.

Selain itu, Arsul mengatakan adanya fakta La Ode Muhammad Ihsan ingin mencabut kuasa kepada kuasa hukumnya. Namun, La Ode tidak menyampaikan pencabutan kuasa tersebut kepada kuasa hukumnya.

"Dengan demikian, penarikan yang dilakukan oleh La Ode Muhammad Ihsan Taufik Ridwan tidak dapat dibenarkan dan Mahkamah menyatakan menolak penarikan dimaksud," jelasnya.

Arsul mengatakan MK kemudian mempertimbangkan dalil-dalil permohonan. Arsul mengatakan terkait dalil pemohon yang menuding adanya politik uang secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di 13 kabupaten/kota di Sultra tidak relevan.

"Menurut Mahkamah, setelah mencermati bukti-bukti yang diajukan Pemohon berupa akta keterangan saksi (affidavit) yang pada pokoknya menerangkan adanya money politic yang dilakukan pasangan calon nomor urut 2, telah ternyata nama-nama saksi affidavit tersebut tidak pernah melaporkan dugaan terjadinya praktik politik uang (money poltics), yang diduga dilakukan oleh Pihak Terkait atau tim pemenangan Pihak Terkait kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara maupun Sentra Gakkumdu, kecuali saksi affidavit atas nama Ashabul Akram," ujarnya.

Arsul mengatakan pemohon tidak dapat menjelaskan keterkaitan tuduhan praktek politik uang dengan perolehan suara pasangan calon 2 Andi Sumangerukka-Hugua. Adapun, kata Arsul, laporan dari Ashabul Akram tidak ditindaklanjuti lantaran tidak terbukti sebagai pelanggaran.

"Dengan demikian dalil Pemohon yang menyatakan bahwa keterangan saksi affidavit secara keseluruhan telah menunjukkan adanya perbuatan/tindakan yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 2 telah memenuhi unsur-unsur pelanggaran administratif yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif adalah tidak relevan untuk dipertimbangkan lebih lanjut.," tuturnya.

"Bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon tersebut tidak cukup meyakinkan Mahkamah terkait terjadinya pelanggaran berupa money politic yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif, sehingga kemudian dapat mempengaruhi perolehan hasil suara pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubemur Sulawesi Tenggara Tahun 2024," imbuh dia.

Sebelumnya, Ihsan Taufik Ridwan mencabut gugatan hasil Pilgub Sultra 2024 di MK. Ihsan mencabut gugatan tanpa berdiskusi dengan Cagub nomor urut 4, Tina Nur Alam dan pengacara mereka, Didi.

"Jadi ada surat masuk ke kami, 'Saya merupakan Cawagub Sultra pada Pilkada 2024 berpasangan dengan Tina Nur Alam, sebagaimana keputusan KPU. Selanjutnya pada intinya bahwa saya memutuskan untuk menarik permohonan sengketa pilkada yang sudah diajukan ke MK dengan akta pengajuan nomor 252'. Sebelum ke Pak Didi, Pak La Ode, pembicaraan dengan pasangan cagubnya gimana?" kata Hakim MK Saldi Isra dalam sidang panel 2 dengan perkara 249/PHPU.GUB-XXIII/2025, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (10/1).

Ihsan mengaku tidak diskusi dengan Tina dan Didi. Dalam persidangan ini, Tina absen.

"Saya mencabut sendiri," ucap Ihsan.

(amw/jbr)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial