MK Perintahkan Coblos Ulang Pilkada Banggai di 2 Kecamatan

5 hours ago 1

Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan sengketa Pilkada Banggai. MK memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS yang terdapat di dua kecamatan, yakni Toili dan Simpang Raya.

Sidang putusan perkara nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu dibacakan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025). Gugatan diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Banggai nomor urut 3 Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang.

"Memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang dengan menyertakan pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang digunakan dalam pemungutan suara tanggal 27 November 2024 untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai Tahun 2024, pada seluruh TPS di Kecamatan Toili dan Kecamatan Simpang Raya," ujar Ketua MK Suhartoyo seperti dikutip dari situs resmi MK, Selasa (25/2/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MK membatalkan Keputusan KPU Banggai Nomor 722 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) sepanjang berkenaan dengan hasil perolehan suara di seluruh TPS di Kecamatan Toili dan Kecamatan Simpang Raya. MK memerintahkan KPU menggabungkan hasil pemungutan suara ulang tersebut dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan.

Pemungutan suara ulang wajib dilakukan paling lama 45 hari sejak putusan ini diucapkan. MK memerintahkan KPU RI melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Sulawesi Tengah dan KPU Banggai.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan pelimpahan sebagian kewenangan bupati kepada camat terutama di Kecamatan Toili dan Kecamatan Simpang Raya telah mengakibatkan pemilih terikat pada pasangan calon tertentu yang membagikan berbagai bantuan dan menunjukkan keberpihakan ASN. MK mengatakan hal itu merupakan pelanggaran atas prinsip pemilihan umum.

"Hal demikian memunculkan dugaan kuat pada Mahkamah bahwa pelimpahan sebagian kewenangan yang diikuti dengan realisasi anggaran tersebut ditujukan untuk memengaruhi masyarakat pemilih agar kembali memilih Bupati dan Wakil Bupati petahana dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai Tahun 2024," jelas Wakil Ketua MK Saldi Isra.

MK juga mencermati Pasal 30 Peraturan Bupati Banggai Nomor 49 Tahun 2023 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat pada 31 Oktober 2023 atau 10 bulan jelang pendaftaran Pilkada. Setelah mencermati bukti-bukti, MK berpendapat dalil Pemohon mengenai pelanggaran pemilu di Kecamatan Toili dan Kecamatan Simpang Raya menemukan fakta hukum adanya pembagian alat-alat tanam jagung manual.

Pembagian bantuan yang pelaksanaannya berdekatan dengan tahapan-tahapan pelaksanaan Pilbup Banggai Tahun 2024 dinilai MK berpotensi digunakan atau dimanfaatkan demi keuntungan bupati dan wakil bupati petahana. MK mengatakan hal itu terlihat dari pelimpahan sebagian kewenangan dari bupati kepada camat yang meskipun dibuat atau disusun 2023, tetapi pelaksanaannya ditentukan untuk tahun berikutnya.

Misalnya di Kecamatan Toili, MK menyatakan ada bukti berupa Surat Perintah Membayar Langsung untuk pembayaran alat tanam jagung manual untuk diserahkan kepada masyarakat sebesar Rp 103.550.000. Selain itu, MK menemukan fakta pembagian alat tanam jagung manual kepada masyarakat atau kelompok masyarakat pada tanggal 4, 6, 7, 18, 20, dan 21 November 2024 atau menjelang pencoblosan Pilkada 2024.

MK juga menemukan surat undangan kepada kepala desa se-Kecamatan Moilong dan para kelompok penerima perihal Penyaluran Bantuan bertanggal 21 November 2024. MK mengatakan kegiatan tersebut berupa pembagian alat mesin pemotong rumput gendong, sensor mini, power sprayer, hand sprayer, cultivator, dan emposan tikus yang disertai dengan daftar-daftar kelompok penerima bantuan dimaksud.

MK mengatakan pemohon juga mendalilkan adanya pemilih yang tidak terverifikasi dan tervalidasi di 47 TPS di tujuh kecamatan di Kabupaten Banggai. MK kemudian menemukan tanda tangan serupa dalam daftar hadir pemilih di sejumlah TPS yang didalilkan tersebut.

Namun, menurut MK, tanda tangan yang digunakan sebagai indikasi kecurangan tersebut harus dibuktikan dengan adanya pemilih yang benar tidak sah, yaitu orang yang hadir dan mencoblos tetapi berbeda dengan nama yang tercantum dalam daftar pemilih tetap. Dalam perkara ini, MK mengatakan tidak terdapat bukti nyata yang menunjukkan pemalsuan tanda tangan yang berdampak pada hasil pemilihan.

"Berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berpendapat dalil mengenai tanda tangan yang sama pada pemilih yang tidak terverifikasi dan tervalidasi adalah tidak beralasan menurut hukum," kata Saldi.

MK juga menyebut pemohon keberatan atas adanya empat pemilih yang menggunakan ijazah sebagai dokumen identitas. MK berpendangan ijazah merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh institusi pendidikan dan mencantumkan nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, serta foto pemiliknya.

Informasi tersebut, menurut MK, bersifat otentik dan dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang secara akurat sebagaimana yang disyaratkan dalam Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024. MK berpendapat tak ada masalah penggunaan ijazah sebagai dokumen pengganti KTP elektronik saat hari pencoblosan.

Sebelumnya, Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang mengajukan gugatan ke MK. Mereka meminta MK mendiskualifikasi Paslon nomor urut 1 Amiruddin-Furqanuddin Masulili sebagai peserta pilkada Kabupaten Banggai, memerintahkan KPU Kabupaten Banggai untuk melakukan pemungutan suara ulang tanpa diikuti Paslon Nomor Urut 1 Amiruddin-Furqanuddin Masulili.

(haf/dhn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial