MK Perintahkan Coblos Ulang 24 Pilkada, KPU Bakal Tindak Lanjuti

5 hours ago 2

Jakarta -

KPU RI menjamin akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah. KPU juga berjanji lebih selektif saat proses verifikasi pendaftaran pasangan calon.

"Ya sudah pasti (lebih selektif lagi). Kemarin pun sebenarnya KPU sudah melakukan secara profesional ya, karena posisi KPU dalam penerimaan pendaftar itu hanya fungsi administratif," kata Kepala Divisi Teknis KPU RI Idham Holik saat dihubungi, Selasa (25/2/2025).

"Misalnya ketika KPU menerima surat keterangan dari pengadilan, lalu diklarifikasi bahwa itu benar, ya sudah. Tapi dalam perkembangannya kan ada kasus di mana surat pengadilan tersebut dicabut oleh lembaga penerbitnya," sambungnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Idham mengatakan KPU berposisi sebagai fungsi administrasi yang menerima dokumen dari lembaga lain. Meski begitu, Idham mengatakan banyaknya calon kepala daerah yang didiskualifikasi akan menjadi evaluasi bagi KPU.

"Evaluasi itu bagian dari prinsip manajemen yang di mana tahapan penyelenggaran pilkada dilaksanakan berdasarkan prinsip manajemen," ujarnya.

Idham mengatakan pihaknya akan merancang jadwal terkait PSU terlebih dulu. Selain itu, KPU RI juga akan berkoordinasi dengan KPU-KPU di 24 daerah yang akan menggelar PSU.

"Prinsipnya apa yang menjadi putusan mahkamah konstitusi atas perselisihan hasil pilkada itu akan ditindaklanjuti oleh KPU. Karena putusan mahkamah konstitusi bersifat erga omnes," jelasnya.

Idham mengatakan KPU juga bakal menggelar penetapan pasangan terpilih untuk 14 Pilkada yang gugatannya tidak dikabulkan MK. Dia memastikan penetapan mulai dilakukan hari ini.

"(Sebanyak) 14 yang ditolak, yang mulai hari ini akan ditindaklanjuti dengan penetapan pasangan calon terdiri, ada 14," tuturnya.

Diketahui, dari 40 perkara yang diputus oleh MK, 24 perkara diminta untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU). Kemudian, satu perkara rekapitulasi ulang dan satu perkara diminta untuk memperbaiki Keputusan KPU tentang penetapan hasil pilkada. Sedangkan 14 gugatan lainnya tidak dikabulkan MK.

Berikut 24 perkara yang diputuskan untuk digelar PSU:

1. Perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Pasaman
2. Perkara Nomor 224/PHPU.BUP- XXIII/2025 Pilbup Mahakam Ulu
3. Perkara Nomor 260/PHPU.BUP- XXIII/2025 Pilbup Boven Digoel
4. Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Barito Utara
5. Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Tasikmalaya
6. Perkara Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Magetan
7. Perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Buru
8. Perkara Nomor 304/PHPU.GUB- XXIII/2025 Pilgub Papua
9. Perkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Pilwalkot Banjarbaru
10. Perkara Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Empat Lawang
11. Perkara Nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Bangka Barat
12. Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Serang
13. Perkara Nomor 20/PHPU.BUP- XXIII/2025 Pilbup Pesawaran
14. Perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Kutai Kartanegara
15. Perkara Nomor 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Pilwalkot Kota Sabang
16. Perkara Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII 2025 Pilbup Kepulauan Talaud
17. Perkara Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Banggai
18. Perkara Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Gorontalo Utara
19. Perkara Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Bungo
20. Perkara Nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Bengkulu Selatan
21. Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO- XXIII/2025 Pilwalkot Kota Palopo
22. Perkara Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Parigi Moutong;
23. Perkara Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Siak
24. Perkara Nomor 267/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Pulau Taliabu.

(amw/haf)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial