Miris! Host dan Peserta Pesta Gay di Jaksel Ternyata Sudah Beristri

3 hours ago 4

Jakarta -

Polisi mengungkap sosok tuan rumah acara (host) hingga peserta yang mengikuti pesta seks sesama jenis laki-laki atau gay di kawasan Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Dua host sekaligus tersangka berinisial RH alias R dan RE alias E sudah mempunyai istri.

"Untuk tersangka, dua yang sudah berkeluarga, yang membiayai (gelaran pesta seks)," kata Kepala Sub Direktorat Remaja, Anak, dan Wanita (Kasubdit Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Iskandarsyah saat dihubungi, Rabu (5/2/2025).

Total ada tiga host yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam gelaran pesta gay tersebut. Mereka yakni pria RH alias R dan pria RE alias E, yang membiayai penyewaan hotel. Selain itu, ada pria BP alias D yang berperan merekrut para peserta pesta seks.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Iskandarsyah menyebut tersangka RH dan RE merupakan karyawan swasta. Keduanya diketahui pernah menjadi peserta dalam pesta gay lainnya yang digelar di Jakarta.

"Mereka bekerja di swasta, tapi sudah dihentikan pekerjaannya karena perilaku seksualnya juga sudah diketahui," ujarnya.

Selain itu, beberapa peserta pesta gay juga ada yang sudah mempunyai istri. Pihak kepolisian meminta keluarga para peserta untuk menjemput mereka di kantor polisi setelah sebelumnya diamankan saat penggerebekan.

"Untuk pesertanya sudah kami data kan, diidentifikasi, sidik jari, dan dokumentasi foto, dan untuk mereka sudah dijemput dan dari keluarganya masing-masing ada yang sudah menikah. Saya meminta untuk istrinya datang dan untuk yang belum berkeluarga saya minta langsung ibunya langsung untuk menjemput saksi tersebut karena sudah kita mintai keterangan," jelasnya.

Kasus itu diungkap Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Sabtu (1/2) malam. Total ada 56 orang laki-laki yang diamankan pihak kepolisian. Polisi turut mengamankan alat kontrasepsi hingga obat anti-HIV di lokasi.

Para peserta menggunakan stiker glow in the dark selama pelaksanaan pesta seks. Para host sengaja menyewa kamar jenis deluxe yang berukuran lebih besar untuk gelaran pesta seks yang diikuti puluhan peserta.

Para tersangka sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 33 Jo Pasal 7 dan/atau Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Para tersangka juga dijerat dengan Pasal 296 KUHP. Berikut bunyi pasal-pasal terkait:

UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi

Pasal 4
(1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang
menyimpang;
b. kekerasan seksual;
c. masturbasi atau onani;
d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan
ketelanjangan;
e. alat kelamin; atau
f. pornografi anak.

Pasal 7
Setiap orang dilarang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

Pasal 33
Setiap orang yang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah).

Pasal 36
Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

(wnv/dnu)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial