Jakarta -
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto dan Kepala BNN Marthinus Hukom menandatangani nota kesepahaman atau MoU, dan perjanjian kerja sama soal rehabilitasi penyalahguna narkoba. Menteri Agus berharap MOU ini menjadi solusi mengatasi permasalahan overcapacity di lembaga permasyarakatan (lapas).
"Mudah-mudahan dengan pecandu dan penyalahguna yang tidak dilakukan proses hukum, tapi langsung melalui proses rehab. Ini akan mengurangi overcapacity yang memang selalu kita (permasyarakatan) hadapi," kata Agus dalam sambutannya di kantor Kementerian Imipas, Kuningan, Jakarta Selatan, (11/3/2025).
Agus berharap semakin banyak penyalahguna narkoba yang direhabilitasi. "Dengan BNN juga ada ini semakin banyak kita bekerja sama mudah-mudahan semakin banyak warga binaan, permasyarakatan kita yang bisa kita lakukan rehabilitasi," tambahnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menteri Agus juga berterima kasih kepada BNN yang dinilai sering melakukan tugas bersama mengatasi narkotika, yang masuk ataupun keluar lapas. Menteri Agus berharap kolaborasi ini dapat melindungi masyarakat dari penyalahgunaan narkotika.
"Terima kasih kepada Kepala BNN karena kita bersama-sama sudah melakukan, lebih dari 40 kali, upaya penangkalan daripada penyelundupan narkotika ke dalam dan keluar dari lapas," tutur dia.
Dalam kesempatan ini, Menteri Agus juga memperingatkan jajarannya agar selektif menerima titipan tahanan. Dia menyarankan pihak lapas menerima tahanan yang status perkaranya sudah inkrah.
"Saya mohon tidak ada titipan yang diterima sebelum inkrah, artinya sebelum dia menjadi narapidana," tuturnya.
"Kalau masih titipan statusnya, masih tahanan menunggu proses hukum yang belum inkrah, sebaiknya selektif dalam menerima titipan tahanan dari kementerian atau lembaga yang lain," tambah dia.
Sementara itu Marthinus Hukom mengatakan isu yang diselesaikan dengan adanya MOU ini, terkait program rehabilitasi. Marthinus mengatakan ada setengah masalah permasyarakatan yang bisa diselesaikan dengan MoU ini.
"Isu yang kita selesaikan dengan MoU ini adalah kita melaksanakan program-program rehabilitasi. Yang pertama tentang pemasarakatan. Saya pikir dengan MoU ini, kita telah menyelesaikan setengah dari problem permasyarakatan dan penghukuman serta keterlibatan para napi di dalam lapas," kata Marthius.
Dia menegaskan komitmen narkoba adalah musuh bersama. Dia berharap MoU ini dapat mengantarkan BNN ke pengungkapan-pengungkapan sindikat narkoba yang merambah hingga ke dalam lapas.
"Lewat kerjasama dengan Kementerian Impas ini, kita dapat membongkar sindikasi-sindikasi yang merambah, merambes masuk sampai ke lapas," sebutnya.
Adapun ada 3 dokumen yang ditandatangi bersama, yaitu:
1. Nota Kesepahaman tentang Sinergi Tugas dan Fungsi Badan Narkotika Nasional dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, yang menjadi payung hukum dalam koordinasi dan pelaksanaan tugas antara kedua lembaga;
2. Perjanjian Kerja Sama antara Deputi Bidang Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tentang Penyelenggaraan Rehabilitasi Narkotika di Lingkungan Pemasyarakatan. Hal ini ditujukan untuk membangun sistem penyelenggaraan Rehabilitasi Pemasyarakatan yang berkelanjutan berdasarkan Standar Nasional Rehabilitasi;
3. Perjanjian Kerja Sama antara Deputi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tentang Pelaksanaan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika di Satuan Kerja Pemasyarakatan. Perjanjian Kerja Sama ini diantaranya mencakup pelaksanaan operasi bersama di satuan kerja pemasyarakatan dan dukungan terhadap penyelidikan dan penyidikan tindak pidana narkotika.
(ial/aud)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu