Jakarta -
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, akan memanggil dua perusahaan yang memiliki sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di Laut Bekasi, tepatnya di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat. Kedua PT tersebut ialah PT Cikarang Listrindo (CL) dan PT Mega Agung Nusantara (MAN).
Selain kedua perusahaan itu, Nusron juga akan memanggil PT Tunas. Perusahaan itu diketahui telah melakukan reklamasi namun tidak memiliki SHGB. Ketiga perwakilan perusahaan tersebut akan dipanggil ke Kementerian ATR/BPN pekan depan.
"Minggu depan akan kami panggil tiga PT yang di Bekasi. Yang pertama PT Tunas, ternyata dia sudah reklamasi duluan tapi ternyata belum mempunyai SHGB. Tapi dia sudah melakukan reklamasi," kata Nusron kepada wartawan di Kementerian ATR/BPN, Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian Minggu depan kami akan panggil PT CL sama PT MAN untuk melakukan proses renegosiasi," tambahnya.
Dalam temuan dari Kementerian ATR/BPN, PT Cikarang Listrindo memiliki 57 bidang dengan luas 64,0645 di luar garis pantai laut Bekasi. Sementara di dalam garis pantai memiliki 21 bidang dengan luas 26.0954 hektar. PT Cikarang Listrindo memiliki total 78 bidang dengan luas 90,159 hektar di kawasan laut Bekasi.
Sementara PT Mega Agung Nusantar memiliki total 268 bidang dengan luas 419.635 hektar. Perusahaan ini memiliki 211 bidang dari luar garis pantai dengan luas 346.382 Ha. Sementara di dalam garis pantai terdapat 57 bidang dengan luas 73,253 Ha.
Nusron menyebut HGB tersebut terbagi pada daratan dan lautan. Dia juga menjelaskan bahwa pihaknya tidak bisa serta merta mencabut atau membatalkan HGB kedua perusahaan tersebut karena kementerian tidak bisa menggunakan asas Contrarius Actus atau pembatalan keputusan oleh badan atau pejabat Tata Usaha Negara (TUN).
"Contrarius Actus kita dibatasi oleh PP 18 (PP 18 Tahun 2021) hanya usia 5 tahun, di bawah 5 tahun saya bisa, Kohod saya bisa karena kami punya hak, usianya masih di bawah 5 tahun, tapi ini usianya sudah di atas 5 tahun," jelas Nusron.
Nusron mengaku akan melakukan renegosiasi. Tujuannya untuk meminta PT CL dan PT MAN membatalkan SHGB secara sukarela.
"Apa output negosiasinya? Tawaran pertama saya minta mereka membatalkan. Minta pembatalan. Kalau dia tidak mau proses pembatalan, kami akan menggunakan hak kami karena itu laut," jelasnya.
"Saya bilang kan saya anggap itu tanah musnah. Karena memang faktanya tidak ada tanahnya sama sekali," lanjut Nusron.
Opsi kedua, kata Nusron, meminta pengadilan untuk membatalkan SHGB yang dimiliki kedua perusahaan itu.
"Kalau memang dia masih ngotot ya kami akan minta supaya pengadilan untuk membatalkan. Karena faktanya juga tidak bisa," tegas Nusron.
Nusron mengaku masih memiliki cara lain apabila kedua perusahaan itu masih tidak mau membatalkan SHGB mereka. Cara tersebut merujuk pada aturan PP Nomor 20 tahun 2021.
"Kalau dia masih ngotot sekali kami akan menggunakan pendekatan dalam konteks PP nomor 20 tahun 2021, di mana pemegang hak atas tanah terutama kalau SHGB maupun SHGU itu kalau sifatnya pemberian hak bukan konversi, maka itu dalam waktu 2 tahun dia harus ada progres pembangunan" imbuh dia.
"Saya lihat ini tidak ada progres pembangunan. Sehingga itu bisa kita masukkan dalam tanah terlantar juga bisa," pungkasnya.
(ond/ygs)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu