Menlu Sugiono di Sidang Mahkamah Internasional: Israel Tak Patuh Hukum

4 hours ago 5

Jakarta -

Menteri Luar Negeri (Menlu) RI, Sugiono, menyampaikan pendapat hukum atau advisory opinion dalam sidang umum Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda. Sugiono mengatakan rakyat Palestina memiliki hak untuk menentukan nasib sendiri.

"Israel harus patuh pada kewajiban terhadap PBB, Organisasi Internasional dan Negara Ketiga yang Beroperasi di Palestina," kata Sugiono dalam sidang Mahkamah Internasional atau Internasional Court of Justice (ICJ) di Den Haag, Belanda, Rabu (30/4/2025).

Sugiono mengatakan kewajiban tersebut timbul berdasarkan hukum internasional dan piagam PBB. Di mana, kata dia, hukum itu mengatur Israel memiliki kewajiban menghormati, melindungi, serta memfasilitasi PBB di mana pun berada, termasuk di Palestina.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Langkah menghalangi, bahkan melarang organisasi PBB seperti UNRWA, dan organisasi internasional lainnya untuk beroperasi memberikan bantuan kemanusiaan adalah pelanggaran terhadap kewajiban tersebut," ujarnya.

Sugiono mengatakan Israel sebagai Occupying Power memiliki kewajiban melindungi masyarakat di Palestina. Selain itu, kata dia, Israel harus menjamin kebutuhan dasar rakyat Palestina.

"Sebagai Kuasa Pendudukan atau Occupying Power, Israel juga memiliki kewajiban berdasarkan hukum internasional, termasuk hukum humaniter dan hukum hak asasi manusia, untuk melindungi masyarakat sipil di Palestina," jelasnya.

"Occupying Power wajib menjamin kebutuhan dasar masyarakat Palestina, menjamin hak-hak dasar mereka termasuk hak dasar untuk mendapatkan akses kesehatan, pendidikan, kesejahteraan dan hak-hak dasar lain-lain," sambungnya.

Sugiono menjelaskan dalam hukum internasional telah dijamin jika fasilitas dasar seperti fasilitas kesehatan dan pendidikan tak boleh dirusak. Sugiono menegaskan Israel pun gagal memenuhi kewajiban untuk rakyat Palestina.

"Indonesia menegaskan bahwa Israel telah gagal memenuhi kewajiban internasional tersebut. Tindakan melarang beroperasinya UNRWA, melarang bantuan kemanusiaan bagi rakyat Gaza dari PBB dan berbagai pihak lainnya, telah membuktikan bahwa Israel tidak mematuhi hukum internasional," paparnya.

Sugiono mengatakan gagalnya Israel memenuhi kewajibannya mengakibatkan rakyat Palestina tak bisa melaksanakan hak dasar. Padahal, kata dia, rakyat Palestina memiliki hak untuk hidup dengan damai.

"Saya menegaskan di depan ICJ bahwa hak untuk melaksanakan self-determination rakyat Palestina adalah sah. Hak rakyat Palestina ini telah diakui oleh PBB melalui berbagai resolusinya, dan bahkan juga telah diakui oleh ICJ dalam beberapa keputusannya, termasuk pada Fatwa Hukum ICJ tahun 2004 dan 2024," ungkap dia.

"Saya juga menyampaikan kepada ICJ bahwa berbagai pelanggaran terhadap kewajiban hukum internasional telah menyebabkan rakyat Palestina tidak dapat melaksanakan hak untuk menentukan nasib sendiri tersebut," lanjutnya.

Sugiono mengatakan pelanggaran hukum itu tak hanya membuat rakyat Palestina menderita. Namun, juga menghancurkan pelaksanaan hak dasar yang dijamin oleh hukum internasional.

Lebih lanjut, Sugiono mendorong ICJ mengeluarkan fatwa hukum terkait kegagalan Israel itu. Dia mengatakan ICJ memiliki kewenangan untuk mengeluarkan fatwa hukum yang diminta oleh Majelis Umum PBB.

"Karena itu saya menegaskan kepada ICJ bahwa fatwa hukum perlu dikeluarkan, dan bahwa hak-hak rakyat Palestina, termasuk hak menentukan nasib sendiri harus dijamin.
Rekan-rekan sekalian," kata dia.

"Partisipasi Indonesia dalam proses hukum di ICJ ini sekali lagi menegaskan dukungan Indonesia terhadap kemerdekaan Palestina. Secara nyata, Indonesia memberikan dukungan tersebut di semua fora internasional, baik di PBB di New York, di Jenewa, dalam berbagai pertemuan bilateral, dan sekarang, saat ini di forum ICJ," sambungnya.

Sugiono menekankan dunia perlu untuk membuka mata dan melakukan aksi nyata agar tindakan kekerasan berhenti. Sugiono mengatakan solusi dua negara merupakan satu-satunya jalan keluar yang harus diperjuangkan untuk mewujudkan perdamaian dan penyelesaian konflik Israel dan Palestina.

"Saya harap, dengan masukan dari Pemerintah Indonesia dan dari negara-negara lain, advisory opinion Majelis Hakim ICJ dapat ditetapkan secara adil dan menjadi acuan untuk penegakan hukum internasional dalam penanganan bencana kemanusiaan yang berlarut-larut di Palestina," tuturnya.

(amw/dhn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial