Jakarta -
Dalam rangka efisiensi anggaran, pemerintah mulai kembali menyiapkan pola kerja dengan konsep Flexible Working Arrangement (FWA) bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Konsep ini memungkinkan pegawai ASN untuk bekerja secara lebih fleksibel tanpa mengurangi produktivitas.
Menurut Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), konsep FWA ini berbeda dengan konsep WFA (Working From Anywhere). Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan konsep FWA, dan bagaimana penerapannya di lingkungan pemerintahan?
Pengertian FWA
Mengutip keterangan dari Kementerian PAN-RB, Flexible Working Arrangement (FWA) atau fleksibilitas kerja dapat diterapkan oleh seluruh instansi pemerintah. Masing-masing instansi pemerintah dapat mengatur pelaksanaannya sesuai dengan kebutuhan. Jadi, jumlah hari pelaksanaan FWA tidak ditentukan secara nasional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Kementerian PAN-RB telah menerapkan FWA setelah pandemi Covid-19, memungkinkan pegawai di unit kerja terkait untuk bekerja dari rumah atau lokasi lain yang ditentukan, dengan batas maksimal 30 persen dari total pegawai di unit tersebut. Selain itu, fleksibilitas waktu juga diterapkan, di mana pegawai dapat memulai kerja hingga pukul 09.00 WIB, dengan kewajiban mengganti waktu kerja secara proporsional saat pulang, maksimal delapan kali dalam sebulan. Saat ini, Kementerian PANRB secara internal terus menyesuaikan kebijakan tersebut, termasuk pemberlakuan fleksibilitas lokasi kerja satu hari dalam seminggu sesuai dengan dinamika yang ada.
Dasar Hukum FWA
Terminologi yang digunakan dalam kebijakan, baik Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN maupun Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), bukanlah untuk Working From Anywhere (WFA). Melainkan untuk Flexible Working Arrangement (FWA).
Dalam pasal 8 Perpres Nomor 21 Tahun 2023, memungkinkan pelaksanaan tugas kedinasan secara FWA, baik dalam bentuk fleksibilitas lokasi maupun fleksibilitas waktu. Sementara dalam Pasal 4 huruf f PP Nomor 94 Tahun 2021 menyebutkan bahwa kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja dapat dijalankan dengan pengaturan fleksibel dalam hal waktu dan lokasi bekerja.
Pelaksanaan FWA
Pelaksanaan pola kerja kedinasan secara prosedur atau FWA ini meliputi fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi menetapkan jenis pekerjaan yang dapat menerapkan fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu.
"Setiap instansi pusat dan pemda dapat menerapkan pengaturan FWA sesuai dengan karakteristik dan kebutuhannya, selaras dengan kebijakan efisiensi anggaran yang tengah dijalankan pemerintah. Di masing-masing Kementerian tentunya punya karakteristik masing-masing misalnya Kementerian PU dan Kemenkes tentunya harus diatur sebaik-baiknya, termasuk di Badan Kepegawaian negara, tugasnya terkait layanan teknis kepegawaian untuk ASN harus juga diatur sesuai karakteristik layanannya," ujar Menteri PAN-RB Rini Widyantini, dilansir Kementerian PANRB, Selasa (11/2/2025).
Prinsip Utama FWA
Lebih lanjut, dijelaskan bahwa terdapat dua prinsip utama yang harus dijaga saat penerapan FWA, yakni:
- Target kinerja tetap tercapai sesuai dengan perencanaan organisasi.
- Pelayanan kepada masyarakat dan pemangku kepentingan tetap optimal tanpa gangguan atau penurunan kualitas.
Dengan penerapan FWA yang tepat diharapkan produktivitas ASN semakin meningkat, efisiensi anggaran lebih optimal, serta pelayanan publik tetap berjalan dengan prima.
(wia/imk)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu