Membaca Kualitas Pilkada dari Hasil Putusan MK

4 hours ago 3

Jakarta -

Mahkamah Konstitusi memutuskan agar KPU melakukan Pemungutan Suara Ulang di 24 wilayah. Hal ini merupakan hasil dari sidang sengketa hasil pilkada yang telah dilaksanakan. Sejumlah pihak yang terlibat pun menerima dan menyetujui keputusan tersebut.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) misalnya, menanggapi keputusan ini, mereka akan memperketat pengawasan pelaksanaan PSU di 24 daerah tersebut. Mereka menyebut akan melakukan koordinasi internal dengan para pengawas.

"Jadi yang pertama akan kami lakukan berkoordinasi dulu dengan jajaran pengawas di internal untuk melakukan pengawasan putusan tersebut," kata Anggota Bawaslu RI Puadi, dikutip dari detikNews, Selasa (25/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut jika akan lebih jeli dalam proses verifikasi. Selain itu, dengan nada banyaknya wilayah yang harus melakukan PSU, pihak KPU menyebut akan melakukan evaluasi menyeluruh. Namun demikian, untuk menindaklanjuti keputusan MK tersebut, KPU akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan 24 KPUD untuk melakukan penjadwalan PSU di masing-masing wilayah.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Divisi Teknis KPU RI Idham Holik. Lebih lanjut, ia mengatakan jika hasil sidang perselisihan hasil pilkada tersebut akan menjadi dasar mereka untuk menentukan langkah selanjutnya.

"Prinsipnya apa yang menjadi putusan mahkamah konstitusi atas perselisihan hasil pilkada itu akan ditindaklanjuti oleh KPU. Karena putusan mahkamah konstitusi bersifat erga omnes," kata Idham.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi hasil pemilu Pilkada yang memenangkan para calon kepala daerah. Dalam sidang yang dilaksanakan pada Senin (24/2) di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Dari total 40 perkara yang putusannya dibacakan, MK memerintahkan pemungutan suara ulang Pilkada 2024 di 24 daerah.

Merangkum detikNews, terdapat beberapa alasan mengapa MK memutuskan untuk mengadakan pemungutan suara ulang. Pertama, terdapat beberapa nama calon kepala daerah yang masih berurusan dengan hukum. Diketahui, calon Wakil Bupati Pasaman nomor urut 1 Anggit Kurniawan Nasution tercatat sebagai mantan narapidana, namun tidak jujur mengakui saat melakukan verifikasi di KPU. Ia juga tidak mengumumkan secara terbuka kepada masyarakat tentang statusnya tersebut.

Hal serupa juga terjadi di Pilbup Parigi Moutong. Calon Bupati nomor urut 5 Amrullah S Kasim Almahdaly diketahui merupakan mantan terpidana belum melewati masa jeda 5 tahun. Sementara itu, calon bupati Ridwan Yasin dalam Pilbup Gorontalo Utara disebut MK jika dirinya masih berstatus sebagai terpidana dan belum selesai menjalani masa percobaan selama satu tahun.

Kedua, dari sejumlah calon kepala daerah didapati beberapa di antara mereka terlibat dalam pemalsuan ijazah. Selain itu, mereka juga terbukti tidak lulus pendidikan SMA. Sementara itu alasan lainnya juga terkait pemalsuan domisili hingga sejumlah nama yang diketahui sudah melewati masa 2 periode sebagai pemimpin daerah.

Lalu apakah pemungutan suara ulang ini menjadi tolok ukur kualitas Pilkada Serentak 2024? Temukan jawabannya dalam Editorial Review bersama Redaktur Pelaksana detikNews.

Beralih ke kawasan Solo Raya, detikSore akan mengulas peristiwa banjirnya Sungai Bengawan Solo. Berdasarkan penelusuran tim detikJateng, Hujan deras yang merata membuat debit sungai Bengawan Solo tinggi. Bahkan, berdasarkan pantauan ketinggian permukaan air dari Pos Jurug, debit Bengawan Solo saat ini berada di zona merah. Akibat bencana ini, dilaporkan jika Ratusan rumah di Solo tergenang banjir luapan sungai Bengawan Solo. Seratusan rumah itu berada di Kecamatan Jebres dan Pasar Kliwon. Bagaimana situasi terkini bencana banjir di sana? Ikuti laporan Jurnalis detikJateng selengkapnya dalam Indonesia Detik Ini.

Sementara itu, detikSore bersama detikEdu akan membahas wacana adanya kurikulum wajib militer yang akan diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Wacana ini mencuat tatkala Gubernur Jawa Barat Terpilih, Dedy Mulyadi mengatakan hal tersebut saat hadir dalam acara pelantikan kepala daerah pada Kamis (20/2) lalu.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyampaikan langkah yang akan dilakukan untuk menangani geng motor dan premanisme di Jawa Barat. Ia juga menyebut telah memiliki alokasi yang lumayan. Mereka yang terlibat balap liar, geng motor, dan premanisme akan dimasukkan ke dalam wajib militer.

Selain itu, Gubernur Dedi juga melarang adanya kegiatan study tour. Diketahui, pada hari pertama dirinya menjabat, Dedi Mulyadi langsung mencopot Kepala Sekolah SMAN 6 Depok terkait hal tersebut. Apa latar belakang pelarangan stydy tour bagi pelajar? Ikuti dikusi kedua topik berikut dalam Sunsetalk.

Ikuti terus ulasan mendalam berita-berita hangat detikcom dalam sehari yang disiarkan secara langsung langsung (live streaming) pada Senin-Jumat, pukul 15.30-18.00 WIB, di 20.detik.com dan TikTok detikcom. Jangan ketinggalan untuk mengikuti analisis pergerakan pasar saham jelang penutupan IHSG bersama InvestasiKu di awal acara. Sampaikan komentar Anda melalui kolom live chat yang tersedia.

"Detik Sore, Nggak Cuma Hore-hore!"

(far/vys)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial