Jakarta -
Polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Evelin Dohar Hutagalung, mantan pengacara anak bos Prodia Arif Nugroho sebagai terlapor di kasus dugaan penggelapan dan penipuan hari ini. Namun, Evelin absen pemeriksaan tersebut.
"Tim penyidik Subdit Ekbank (ekonomi dan perbankan) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menerima surat dari kuasa hukum terlapor EDH, yaitu Haposan Hutagalung and Partners, yang berisi permohonan penundaan permintaan keterangan," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (14/2/2025).
Evelin absen lantaran mengaku ada pekerjaan lain yang sudah terjadwal sebelumnya. Evelin meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang pada Selasa (18/2) pekan depan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Alasan absen) dikarenakan adanya schedule pekerjaan yang sudah terjadwal sebelumnya, dan terlapor EDH akan datang untuk memberikan keterangannya di hadapan penyidik (tanpa dipanggil lagi) pada hari Selasa, tanggal 18 Februari 2025," ujarnya.
Selain Evelin, lanjut Ade Safri, ada saksi lain yang akan ikut diperiksa minggu depan. Saksi tersebut yakni pria JK yang merupakan suami dari Evelin.
"Demikian pula terkait dengan rencana kegiatan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap saksi lainnya atas nama JK (yang merupakan suami dari terlapor EDH)," ujarnya.
Kasus Naik Penyidikan
Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menaikkan status perkara yang menyeret Evelin Dohar Hutagalung, mantan pengacara anak bos Prodia, Arif Nugroho. Polisi menyatakan ada dugaan pidana di kasus yang dilaporkan oleh pihak Arif Nugroho tersebut.
"Dari fakta penyelidikan yang didapatkan oleh tim penyelidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, didapatkan fakta bahwa ditemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, berupa : penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 dan/atau Pasal Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi salam keterangannya, Sabtu (8/2).
Gelar perkara dilakukan pagi tadi. Gelar perkara dihadiri oleh Bagwassidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Tim Penyelidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Unsur Pengawas Internal Polda Metro Jaya (Bid Propam dan Itwasda) serta unsur pengemban fungsi hukum (Bidkum Polda Metro Jaya).
"Sehingga forum gelar perkara sepakat untuk menaikkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan," imbuhnya.
Duduk Perkara
Sebagai informasi, Evelin awalnya mendampingi Arif Nugroho selaku kliennya yang terlibat dalam kasus dugaan pemerkosaan dan pembunuhan anak di bawah umur yang ditangani oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan pada April 2024. Kasus ini saat itu ditangani oleh AKBP Bintoro selaku Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
Dalam perjalanannya, Arif Nugroho meminta Evelin selaku pengacaranya saat itu untuk menjual mobil Lamborghini. Yang mana, duit itu untuk mengurus kasusnya yang ditangani Polres Metro Jakarta Selatan.
Pahala selaku pengacara Arif Nugroho melaporkan Evelin ke Polda Metro Jaya pada 27 Januari 2025. Dalam laporan tersebut, Pahala melaporkan Evelin atas dugaan penipuan dan penggelapan serta pencucian uang.
"Peristiwa yang dilaporkan adalah: sekitar bulan April 2024, Terlapor meminta korban menjual mobilnya untuk mengurus perkara hukum yang sedang korban alami. Kemudian korban meminta bahwa hasil penjualan mobil tersebut ditransfer kepadanya terlebih dahulu sebesar Rp 3,5 miliar," kata Ade Ary.
"Akan tetapi sampai saat ini, uang penjualan mobil mewah milik korban tersebut tidak Terlapor berikan dan saat ini mobil milik korban tidak dikembalikan oleh Terlapor, korban merasa dirugikan Rp 6,5 miliar," ujarnya.
(wnv/mea)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu