Jakarta -
Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang juga dikenal makelar kasus, Zarof Ricar mengakui pernah menerima Rp 50 miliar dari pengurusan perkara perdata kasus gula. Zarof mengatakan nominal itu merupakan uang yang paling tinggi diperolehnya terkait pengurusan perkara.
Hal itu disampaikan Zarof Ricar saat diperiksa sebagai saksi mahkota kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/5/2025). Saksi mahkota merupakan terdakwa yang bersaksi untuk terdakwa lainnya.
Zarof bersaksi untuk terdakwa pengacara Ronald, Lisa Rachmat dan ibu Ronald, Meirizka Widjaja. Mulanya, Zarof mengakui menyimpan duit hasil pengurusan perkara dalam brankas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini kan ada keterangan saksi nih di dalam BAP (berita acara pemeriksaan) ada beberapa kasus yang saksi jelaskan, ada saksi menerima uang kemudian uang tersebut disimpan di brankas. Maksud kami, apakah seluruh uang yang saudara peroleh tadi memang pure masih tersimpan di dalam brankas?" tanya jaksa.
"Uang-uang dari penanganan perkara?" imbuh jaksa menanyakan.
"Iya," jawab Zarof.
Jaksa mendalami keuntungan yang diperoleh Zarof dari pengurusan perkara yang pernah ia tangani selain dari pengacara Ronald, Lisa Rachmat. Zarof mengaku pernah menerima dari pengurusan perkara perdata kasus gula.
"Cuman yang paling besar itu yang, ada apa namanya, perkara yang kemarin disebut itu, marubeni atau apa itu," ujar Zarof.
"Perkara apa ini?" tanya jaksa.
"Itu gula kalau nggak salah," jawab Zarof.
Zarof mengaku menerima Rp 50 miliar dari pengurusan perkara perdata kasus gula tersebut. Dia mengatakan pihak berperkara itu minta agar kasusnya dimenangkan.
"Berapa memang jumlahnya yang disebut?" tanya jaksa.
"Waktu itu kalau nggak salah saya itu ada menerima yang pertama mungkin sekitar Rp 50 (miliar) benar," jawab Zarof.
"Dari siapa?" tanya jaksa.
"Dari sugar, itu anak buahnya dari sugar," jawab Zarof.
"Ada menerima saudara?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Zarof.
"Untuk keperluan apa?" tanya jaksa.
"Itu untuk dia katanya dia untuk dimenangkan," jawab Zarof.
"Perkara apa?" cecar jaksa.
"Perkara dia dengan lawannya," jawab Zarof.
"Ya ini perkara apa? perkara perdata?" tanya jaksa.
"Perdata," jawab Zarof.
Zarof mengatakan perkara itu terjadi antara di tahun 2016 atau 2018. Dia mengaku tak ingat detail.
"Jadi pihak dari sugar ini ada mengajukan gugatan perdata?" tanya jaksa.
"Iya, dia penggugat atau tergugat saya juga lupa, yang jelas dia minta dikuatkan. Setalah saya lihat berkasnya, ini sih udah pasti menang," jawab Zarof.
"Saudara lihat berkasnya?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Zarof.
"Saudara dapat berkasnya?" tanya jaksa.
"Dapat informasi bahwa dia PN (Pengadilan Negeri) menang, PT (Pengadilan Tinggi) menang," jawab Zarof.
Dalam kasus ini, Zarof Ricar didakwa menerima gratifikasi Rp 915 miliar dan 51 kg emas selama 10 tahun menjadi pejabat MA. Selain itu, Zarof didakwa terlibat menjadi makelar perkara dalam vonis bebas Ronald Tannur.
Ronald telah dihukum 5 tahun penjara dalam tingkat kasasi. Dia sedang menjalani hukuman penjara.
(mib/wnv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini