Mahkamah Agung Inggris: Transpuan Tak Masuk Definisi UU Kesetaraan

1 day ago 10

London -

Mahkamah Agung Inggris memutuskan pada Rabu (16/04), bahwa definisi hukum mengenai "perempuan" dalam Undang-Undang Kesetaraan Inggris merujuk pada individu yang dilahirkan secara biologis sebagai perempuan.

"Istilah 'perempuan' dan 'jenis kelamin' dalam Undang-Undang Kesetaraan dimaksudkan untuk merujuk pada perempuan biologis," ujar Hakim Agung Patrick Hodge saat membacakan putusan yang disetujui secara bulat oleh lima hakim.

Keputusan tersebut menyatakan bahwa perempuan transgender atau transpuan yang memiliki Sertifikat Pengakuan Gender (GRC), sebuah dokumen resmi yang mengakui transisi gender secara hukum, tidak otomatis diakui sebagai perempuan dalam konteks hukum kesetaraan Inggris.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari mana kasus ini bermula?

Kasus ini bermula dari Undang-Undang Kesetaraan Representasi Publik yang diberlakukan oleh Parlemen Skotlandia pada 2018. Regulasi tersebut menetapkan bahwa setidaknya 50% dari perwakilan di dewan publik harus diisi oleh perempuan, dan secara eksplisit memasukkan individu transgender dengan GRC dalam kategori tersebut.

Ayo berlangganan gratis newsletter mingguan Wednesday Bite. Recharge pengetahuanmu di tengah minggu, biar topik obrolan makin seru!

Kelompok advokasi For Women Scotland (FWS) menggugat undang-undang tersebut dengan alasan bahwa perubahan definisi "perempuan" berada di luar kewenangan Parlemen Skotlandia. Mereka menilai bahwa kebijakan itu berpotensi mengaburkan perlindungan hukum berbasis jenis kelamin biologis, khususnya terkait ruang-ruang khusus seperti toilet umum, bangsal rumah sakit, dan fasilitas pemasyarakatan.

Pengadilan Skotlandia menolak gugatan FWS pada 2022, namun kelompok tersebut kemudian mengajukan banding ke Mahkamah Agung pada tahun berikutnya.

Putusan dan dampaknya terhadap perlindungan transgender

Meskipun Mahkamah Agung menguatkan bahwa definisi "perempuan" dalam undang-undang kesetaraan mengacu pada perempuan biologis, pengadilan menegaskan bahwa individu transgender tetap dilindungi dari diskriminasi berdasarkan "pergantian jenis kelamin".

"Keputusan ini tidak menghapus perlindungan hukum terhadap individu transgender," demikian pernyataan Mahkamah Agung, mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Kesetaraan yang melindungi kelompok tersebut.

Namun demikian, putusan ini memicu kekhawatiran di kalangan organisasi hak asasi manusia dan komunitas LGBTQ.

Ketidakpastian hukum dan perdebatan yang berlanjut

Amnesty International menyampaikan keprihatinan terhadap dampak putusan tersebut. Dalam laporan singkat yang diajukan ke pengadilan, lembaga ini menyatakan bahwa penghapusan perlindungan hukum terhadap identitas gender dapat melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia internasional.

"Kebijakan yang membatasi akses transgender terhadap layanan berdasarkan jenis kelamin bukanlah pendekatan yang proporsional dalam mewujudkan tujuan hukum," tulis Amnesty dalam pernyataannya.

Sementara itu, lembaga amal LGBTQ terkemuka di Inggris, Stonewall, juga menyuarakan kekhawatirannya. CEO Stonewall, Simon Blake, mengatakan bahwa keputusan Mahkamah Agung memiliki "implikasi yang luas" dan "sangat mengkhawatirkan bagi komunitas transgender".

Di sisi lain, FWS menyambut baik putusan tersebut. Salah satu pendirinya, Susan Smith, menyatakan bahwa keputusan tersebut menegaskan pentingnya mempertahankan perlindungan berbasis jenis kelamin biologis.

"Hari ini para hakim telah mengatakan apa yang selama ini kami yakini: bahwa perempuan dilindungi oleh jenis kelaminnya yang biologis," ujar Smith.

Putusan Mahkamah Agung ini menandai babak baru dalam perdebatan hukum mengenai pengakuan identitas gender di Inggris dan Skotlandia. Meskipun secara hukum transgender tetap dilindungi dari diskriminasi, batasan definisi hukum mengenai "perempuan" membuka kembali diskusi tentang bagaimana hak-hak kelompok rentan dapat dijamin secara setara dalam sistem hukum yang kompleks dan multi-yurisdiksi.

*Artikel ini terbit pertama kali dalam bahasa Inggris
Diadaptasi oleh Fika Ramadhani
Editor: Prihardani Purba

(nvc/nvc)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial