Mahasiswa UI Minta MK Batalkan UU TNI: Pembentukan Tak Transparan

9 hours ago 6

Jakarta -

Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Mereka menilai proses pembentukan UU TNI tidak memenuhi asas keterbukaan.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Mahasiswa UI, Muhammad, dalam sidang perkara Nomor 45/PUU-XXIII/2025, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (9/5/2025). Muhammad mengatakan pembentukan UU TNI telah menghilangkan partisipasi publik.

"Dalam membentuk peraturan perundang-undangan harus berdasarkan asas keterbukaan. Pembentukan peraturan perundang-undangan harus transparan dan terbuka artinya seluruh lapisan masyarakat berkesempatan seluas-luasnya memberi masukan," kata Muhammad.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan implementasi asas keterbukaan itu telah diatur Pasal 96 UU Nomor 13 Tahun 2022. Di mana, kata dia, masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan maupun tertulis dalam setiap pembentukan UU.

"Namun dalam konteks pembentukan undang-undang a quo tidak ada penyebarluasan draft RUU secara resmi kepada publik, sebelum pengesahan hal ini dibuktikan dengan pernyataan Wakil Ketua DPR RI pada 18 Maret 2025 yang menyatakan bahwa draft RUU TNI yang tersebar di masyarakat bukanlah draft yang dibahas oleh Komisi I DPR RI," jelasnya.

Selain itu, menurutnya, presiden selaku inisiator pun telah melakukan pelanggaran terhadap proses penyusunan UU dalam UU P3. Dia mengatakan dalam penyusunan UU TNI, presiden tidak mengajukan naskah akademik yang baru.

"Pelanggaran yang terjadi dalam penyusunan RUU TNI tahun 2025, presiden mengajukan RUU TNI tanpa disertai naskah akademik yang diperbarui, melainkan menggunakan naskah akademik lama yang disusun pada periode 2020-2024. Padahal RUU TNI tidak termasuk dalam daftar carry over sebagaimana diatur dalam pasal 71a UU P3, sehingga seharusnya disusun ulang dari tahap awal termasuk naskah akademiknya," ujarnya.

Dia mengatakan RUU TNI juga tidak masuk dalam prolegnas prioritas tahun 2025. Muhammad mengatakan pemerintah dan DPR dapat mengajukan RUU di luar prolegnas hanya jika terdapat keadaan mendesak atau bencana alam.

Sementara itu, menurutnya, RUU TNI yang diajukan di luar prolegnas tidak dalam keadaan mendesak. Sebab itu, dia menilai pengajuan RUU TNI untuk masuk ke dalam prolegnas DPR tidak memenuhi ketentuan UU P3.

Lebih lanjut, Muhammad mengatakan presiden mengajukan surat permohonan memasukkan RUU TNI dalam prolegnas prioritas tanpa melakui proses perencanaan awal. Dia mengatakan naskah akademik pun disampaikan bersamaan dengan permohonan memasukkan RUU TNI ke prolegnas.

"Akibatnya terjadi kecacatan formil akibat pelanggaran pasal 22a Undang-undang P3 sebagai undang-undang yang mengatur tata cara pembentukan undang-undang telah dilanggar, sehingga proses penyusunan RUU TNI tidak sah secara formil," ungkapnya.

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK membatalkan UU TNI. Pemohon juga meminta MK memutuskan agar UU Nomor 34 Tahun 2004 berlaku kembali.

"Menyatakan UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," tuturnya.

"Menyatakan ketentuan norma dalam UU yang telah diubah dihapus atau yang telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI berlaku kembali," imbuh dia.

(amw/gbr)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial