Lobi Makelar Kasus Ronald Tannur: Wah, Bebas di PN Pasti Bebas Juga di MA

1 month ago 26

Jakarta -

Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, mengaku sempat bertemu dengan Hakim Agung Soesilo selaku ketua majelis kasasi yang mengadili Gregorius Ronald Tannur. Zarof mengatakan dirinya sempat menyinggung kasus Ronald Tannur kepada Soesilo.

Hal itu disampaikan Zarof saat menjadi saksi di kasus suap vonis bebas Ronald Tannur dengan terdakwa tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya (PN Surabaya) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2025). Zarof mulanya mengatakan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, pernah menyerahkan catatan berupa nama-nama hakim yang akan menangani kasus Ronald Tannur di tingkat kasasi.

Dari nama-nama itu, Zarof mengaku mengenal Soesilo. Zarof lalu bertemu Soesilo dalam suatu acara di Universitas Negeri Makassar (UNM).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Oh saya bilang saya kenal sama ini (Soesilo)," kata Zarof.

"Kemudian apa yang saudara lakukan?" tanya jaksa.

"Waktu itu saya bilang, ada acara di Makassar, mudah-mudahan beliau hadir," jawab Zarof.

Jaksa bertanya apa saja yang disampaikan Zarof saat bertemu Soesilo. Zarof mengatakan dirinya sempat menyinggung kasus Ronald Tannur kepada Soesilo.

"Kemudian, selain catatan (nama-nama majelis hakim) yang sudah diberikan kepada saksi ya, apakah saksi juga kemudian menindaklanjuti catatan tersebut?" tanya jaksa.

"Saya tidak tindak lanjuti, karena saya telah baca dan saya lihat kronologinya. Biasa saya lihat, kalau perkara itu apalagi Pak Soesilo tidak menanggapi saya lihat, 'Wah kalau ini bebas pasti ini juga bebas juga di MA, Pak'," kata Zarof.

Zarof mengatakan jika Soesilo terlihat tidak ingin membahas perkara Ronald Tannur. Namun, Zarof tidak menceritakan kepada Lisa soal Soesilo yang tidak suka untuk membahas perkara.

"Pak Soesilo pada saat itu sepertinya marah, tapi saya nggak beritahukan ke Ibu Lisa," ujar Zarof.

Zarof mengaku dirinya belum mengetahui perkara tersebut sudah disidangkan di tingkat MA atau belum. Zarof mengatakan dirinya saat itu hanya mengetahui nama-nama majelis yang menyidangkan kasasi Ronald.

"Belum. Cuman majelisnya, waktu saya tanya ke beliau (Soesilo), saya belum baca itu berkas, mungkin saya itunya, tapi beliau bilang, 'Kalau memang itu dia tidak bersalah, ya saya bebaskan. Tapi kalau dia bersalah tetap saya hukum', gitu. Tapi dengan nadanya yang nggak enak didengar," jawab Zarof.

"Itu komunikasi ketika saudara bertemu yang bersangkutan?" tanya jaksa.

"Iya. Beberapa menit itu ketemu dengan beliau sambil jalan, Pak," jawab Zarof.

Meski begitu, Zarof mengaku sempat berfoto dengan Soesilo dalam acara tersebut. Dia mengatakan foto itu lalu dikirim ke Lisa.

"Tapi saudara melakukan soal foto?" tanya jaksa.

"Iya betul," ujar Zarof.

Diketahui, majelis hakim tingkat kasasi menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Ronald Tannur pada sidang yang digelar 22 Oktober 2024. Hakim Soesilo yang pernah ditemui Zarof merupakan hakim yang menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan tersebut.

Dalam pendapatnya, Soesilo mengatakan alasan kasasi dari jaksa pada pokoknya menyatakan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya. Soesilo menganggap alasan itu tidak dapat dibenarkan karena majelis hakim PN Surabaya yang mengadili Ronald Tannur, yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo, tidak salah dalam menerapkan hukum dan mengadili Ronald Tannur sebagaimana hukum acara pidana.

Soesilo juga mengatakan hasil visum tak dengan jelas menunjukkan Ronald Tannur sebagai pelaku yang menyebabkan tewasnya Dini Sera. Dia juga mempertimbangkan keterangan saksi-saksi. Atas dasar itu, Soesilo menyatakan putusan bebas dari hakim PN Surabaya terhadap Ronald Tannur sudah tepat.

Sebelumnya, tiga hakim PN Surabaya didakwa menerima suap Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau setara Rp 3,6 miliar terkait vonis bebas Ronald Tannur atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Ketiga hakim itu ialah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, hakim yaitu Terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul yang memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Gregorius Ronald Tannur, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby tanggal 05 Maret 2024, yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan SGD 308.000 (tiga ratus delapan ribu dolar Singapura)," kata jaksa penuntut umum.

Kasus ini bermula dari jeratan hukum untuk Ronald Tannur atas kematian kekasihnya Dini Sera Afrianti. Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, kemudian berupaya agar anaknya bebas.

Dia pun meminta pengacara bernama Lisa Rachmat mengurus perkara itu. Lisa Rachmat kemudian menemui mantan Pejabat MA Zarof Ricar untuk mencarikan hakim PN Surabaya yang dapat menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur.

Singkat cerita, suap diberikan dan Ronald Tannur bebas. Belakangan, terungkap kalau vonis bebas itu diberikan akibat suap.

Jaksa juga telah mengajukan kasasi atas vonis Ronald Tannur. MA mengabulkan kasasi itu dan Ronald Tannur telah divonis 5 tahun penjara.

(amw/haf)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial