Jakarta -
Anggota Komisi I DPR RI, Abraham Sridjaja, berharap pembahasan rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) dapat memberikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja migran Indonesia di luar negeri. Ia ingin adanya perlindungan bagi setiap orang, tak terbatas dari status profesi atau hukum administrasinya.
"Kami dari Fraksi Partai Golkar bersama seluruh keluarga besar Badan Legislasi DPR-RI berkomitmen untuk menyelesaikan RUU PMI ini dengan melibatkan stakeholder dan partisipasi bermakna. Harapannya, regulasi ini menjadi solusi konkret terhadap berbagai permasalahan pekerja migran Indonesia dan mampu melindungi mereka, baik yang documented maupun undocumented, dengan berlandaskan rasa kemanusiaan," kata Abraham Sridjaja kepada wartawan, Jumat (31/1/2025).
Anggota Baleg DPR RI ini mengatakan bahwa pekerja migran tidak boleh merasa diabaikan oleh negara. Ia ingin pemerintah hadir untuk memberikan jaminan keamanan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak boleh ada lagi PMI yang merasa ditinggalkan. Mereka adalah pahlawan devisa yang telah memberikan kontribusi besar bagi perekonomian nasional. Negara wajib hadir untuk mereka dengan jaminan perlindungan hukum yang kuat dan implementasi yang nyata di lapangan," katanya.
Ia juga menyoroti perlunya sistem layanan yang lebih baik bagi PMI di negara tujuan. Legislator Golkar ini meminta kementerian P2MI untuk menyortir pihak yang bekerja dengan jalur ilegal supaya tak ada kejadian yang merugikan.
"Banyak PMI menghadapi masalah ketika sudah berada di luar negeri, mulai dari ketidakjelasan kontrak kerja hingga kasus eksploitasi. Kita harus memastikan ada mekanisme bantuan yang cepat dan efektif dari perwakilan negara di luar negeri, termasuk KBRI dan KJRI," kata Abraham.
"Kita tidak bisa terus-menerus membiarkan praktik perekrutan ilegal terjadi dan merugikan pekerja migran. Ada begitu banyak korban perdagangan manusia yang berawal dari proses perekrutan yang tidak sah. Negara harus hadir, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan bagi mereka," sambungnya.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, sebelumnya mengatakan Revisi UU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) akan mengatur profesi dengan keahlian tertentu dari WNI yang bekerja di luar negeri. Baleg DPR tak ingin pekerja migran Indonesia diidentikkan dengan profesi berketerampilan rendah (low skill).
"Artinya tadi kan berkembang di dalam persoalan yang disampaikan oleh beberapa anggota itu. Pertama memang harus punya kapasitas. Nanti, kita bagi beberapa level ada yang high skill, ada yang low skill, gitu misalnya," kata Doli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (30/1).
Doli menyebut, dalam Revisi UU P2MI akan membahas terkait aturan bagi pekerja dengan keahlian tertentu seperti dokter hingga pilot. Pihaknya tengah mendengar dari berbagai macam sudut terkait aturan ini.
"Kita juga jangan terjebak selama ini kan seolah-olah pekerja yang kita kirim itu adalah pekerja yang low skill. Ini kan juga sekaligus nanti undang-undang ini juga harus bisa kita jaga martabat dan muruah bangsa dan negara kita gitu. Nah, kita juga sudah mulai berpikir untuk mengirimkan pekerja-pekerja yang high level skill-nya gitu," kata Doli.
"Dan ternyata dari beberapa kali kita melakukan FGD, diskusi ya dengan beberapa sumber, termasuk dari kementerian, ada negara-negara yang memang membutuhkan tenaga seperti dokter gitu ya, terus kemudian, apa namanya, insinyur-insinyur kita gitu. Nah, ini nanti juga akan kita tampung dalam undang-undang ini," tambahnya.
(dwr/maa)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu