Jakarta -
Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya menegaskan komitmennya dalam mendukung pariwisata di Bali yang aman dan berkualitas. Komitmen itu ditunjukkan Irjen Daniel lewat sejumlah tindakan dan pertemuan dengan sejumlah elemen terkait.
Yang terbaru, Irjen Daniel menerima kunjungan Joe Curtin selaku Pejabat Agen Konsuler Amerika di Bali, Rabu (19/2/2024). Dalam kesempatan itu, Joe mengatakan tujuan kedatangannya ke Polda Bali agar hubungan yang terjalin baik selama ini dapat terus dijaga.
Sementara itu, Irjen Daniel mengatakan Polda Bali terbuka untuk menjalin komunikasi dengan semua pihak manapun. Hal itu dilakukan demi mendukung pariwisata yang berkualitas dan aman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bali merupakan salah satu destinasi wisatawan di dunia dan termasuk yang utama di Indonesia. Jadi banyak wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali termasuk dari Amerika Serikat," ujar Irjen Daniel seperti keterangan di akun IG Polda Bali.
"Mari kita bersama-sama menjaga pariwisata Bali agar selalu aman dan tetap menjadi destinasi wisata dunia," sambungnya.
Kapolda Bali Terima Kunjungan Agen Konsuler Amerika Foto: Dok IG Polda Bali
Pertemuan dengan Konsul Jenderal
Sebelum itu, Irjen Daniel juga telah bertemu dengan 40 konsul jenderal dari negara sahabat. Dia menegaskan komitmennya untuk menindak tegas warga asing yang melanggar hukum di Bali.
"Tentunya sesuai dengan undang-undang di Indonesia. Apabila nanti lakukan pelanggaran hukum ya diproses hukum seperti biasa," kata Daniel di Mapolda Bali, Jumat (7/2/2025).
Penanganan tindak kriminal yang melibatkan warga asing memerlukan koordinasi dengan konsulat jenderal negara asal pelaku. Hal ini bertujuan memastikan ada atau tidaknya perjanjian diplomasi antara negara tersebut dengan Indonesia.
"Untuk itu kami perlu terus berkomunikasi dengan pihak negara asing. Apakah ada perjanjian-perjanjian (diplomasi) yang memungkinkan untuk penanganan (sebuah kasus) tersebut," kata Daniel.
Berdasarkan data yang diperoleh detikBali, sebanyak 83 warga asing di Bali yang menjadi pelaku kejahatan pada 2023. Baik kategori pidana umum dan narkotika. Sedangkan pada 2024, angkanya naik menjadi 108 orang.
Data juga menunjukkan peningkatan jumlah kasus kecelakaan lalu lintas. Sepanjang 2023, jumlah warga asing yang melanggar lali lintas hingga berujung kecelakaan sebanyak 71 orang. Pada 2024, naik menjadi 91 orang.
"Kecenderungannya saat ini meningkatnya gangguan kamtibmas. Baik pelanggaran lalu lintas maupun tindak pidana yang tidak hanya melibatkan warga asing sebagai korban, juga warga asing sebagai pelaku," ungkapnya.
Daniel berharap para konsul jenderal memahami peningkatan angka kejahatan di Bali dan menyampaikan peringatan kepada warganya agar tidak melanggar hukum saat berada di Pulau Dewata.
"Apabila ada warga negaranya yang ke Bali, dapat membantu mengkomunikasikan atau paling tidak mensosialisasikan apa yang harus dan apa yang tidak boleh (dilanggar di Bali)," katanya.
Kasus Diungkap Polda Bali
Salah satu kasus yang melibatkan warga asing yaitu kasus Kampung Rusia di Bali yang disebut melanggar izin pemanfaatan lahan. Polda Bali menangkap warga negara (WN) Jerman bernama Andrej Frey (53), yang dikenal sebagai bos PARQ Ubud.
"Tersangka merupakan Direktur PT PARQ Ubud Partners, Direktur PT Tommorow Land Development Bali, dan Direktur PT Alfa Management Bali," kata Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya saat konferensi pers di kantor Ditreskrimsus Polda Bali, dilansir detikBali, Jumat (24/1/2025).
Daniel mengungkap Frey melalui perusahaan yang dipimpinnya sengaja melakukan alih fungsi lahan pertanian produktif di wilayah Ubud. Lahan tersebut diubah menjadi vila dan berbagai akomodasi wisata untuk kepentingan bisnis.
Berdasarkan serangkaian penyidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, Polda Bali menetapkan Frey sebagai tersangka. Penyelidikan polisi atas dasar laporan LP/A/42/XI/2024/SPKT.
Pada 25 November 2024, Ditreskrimsus Polda Bali menerima laporan dan keluhan warga lahan pertanian yang berubah menjadi aktivitas bisnis. Daniel menjelaskan kasus ini merupakan tindak pidana alih fungsi lahan pertanian dan sawah yang dilindungi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan dan/atau UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
"Modus tersangka melakukan kegiatan pembangunan vila, spa center, dan peternakan hewan di atas lahan sawah dilindungi dan lahan pangan pertanian berkelanjutan LP2B yang termasuk dalam subzona tanaman pangan P1 tanpa dilengkapi dengan perizinan," jelasnya.
(knv/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu