Jakarta -
Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu nomor urut 3 Owena Mayang Shari dan Stanislaus Liah. MK menyatakan Owena-Stanislaus terbukti melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perselisihan hasil pilkada perkara 224/PHPU.BUP-XXIII/2024, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025).
"Menyatakan diskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 3 Owena Mayang Shari Belawan dan Stanislaus Liah dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Tahun 2024," sambungnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pertimbangannya, Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan pasangan Owena-Stanislaus telah terbukti membuat kontrak politik dengan para Ketua RT. MK menilai kontrak politik tersebut bukan janji politik biasa, melainkan upaya perekrutan Ketua RT sebagai tim pemenangan pemilih pasangan Owena-Stanislaus.
"Pihak pertama adalah warga Kabupaten Mahakam Ulu yang tidak dilarang untuk berpinak pada calon tertentu," kata Saldi.
"Janji pihak kedua jika terpilih akan mengalokasikan anggaran dalam bentuk Program Alokasi Dana Kampung sebesar minimal Rp 4 miliar sampai dengan Rp 8 miliar per kampung per tahun serta Program Ketahanan Keluarga sebesar minimal Rp 5 juta sampai dengan Rp 10 juta per dasawisma per tahun, dan Program Dana RT Rp 200 juta sampai dengan Rp 300 juta per RT per tahun," tambah dia.
Saldi menilai kontrak politik itu telah membatasi pemilih untuk bisa memilih pasangan calon sesuai dengan kehendak hatinya. Saldi mengatakan upaya pengikatan Ketua RT itu dapat dimaknai sebagai praktik suap.
"Dalam batas penalaran yang wajar, kontrak politik 'tidak biasa' demikian merupakan 'perjanjian' antarpihak yang bersifat privat yang berisi janji untuk memberikan sejumlah uang tersebut harus dimaknai sebagai praktik suap atau vote buying kepada pemilih. Dengan demikian, Mahkamah meyakini kontrak politik tersebut merupakan pelanggaran yang bersifat terstruktur untuk memengaruhi pemilih," ujarnya.
Saldi mengatakan pelanggaran tersebut juga dilakukan secara sistematis dengan adanya perencanaan matang. MK menilai perbuatan yang pasangan Owena-Stanislaus telah mencederai prinsip-prinsip pemilihan.
MK mengatakan pasangan Owena-Stanislaus juga terbukti melakukan pelanggaran kampanye. MK menyebut kampanye itu dilakukan dalam kegiatan Tanam Padi Gunung Lahan Kering 10 hektare yang melibatkan sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu.
MK menilai dengan kegiatan itu seolah-olah program Bupati Mahakam Ulu hanya akan dilanjutkan oleh pasangan Owena-Stanislaus. Diketahui, Owena Mayang Shari Belawan merupakan anak dari Bonifasius Belawan Geh, Bupati Mahakam Ulu periode 2016-2024.
"Selain karena melakukan praktik money politic yang masif dalam bentuk kontrak politik dengan menjanjikan sejumlah uang kepada pemilih yang dapat dimaknai sebagai bentuk 'vote buying' kepada pemilih secara terstruktur, sistematis, dan masif, pendirian Mahkamah untuk mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 3 juga didasarkan pada fakta yang bersangkutan pernah ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan tindak pidana pemilihan bersama dengan Bupati Mahakam Ulu," tutur Saldi.
MK meminta KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang tanpa mengikutsertakan Pasangan Owena-Stanislaus. PSU tersebut harus dilaksanakan dalam waktu tiga bulan sejak putusan dibacakan.
(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu