Tangerang -
Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap guru ngaji di Sudimara, Ciledug, Kota Tangerang bernama Wahyudi (40) yang diduga mencabuli sejumlah muridnya. Wahyudin saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini sebelumnya dilaporkan oleh orang tua korban pada 23 Desember 2024. Tetapi, sebulan sebelum dilaporkan, Wahyudin melarikan diri dari rumahnya di Sudimara, Ciledug, Kota Tangerang.
Wahyudin ditangkap oleh tim gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, pada Rabu (29/1) di tempat persembunyiannya di Serang, Banten.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkap modus operandi Wahyudin mencabuli korban-korbannya. Dia berpura-pura sakit dan bermimpi harus 'diobati' oleh korban.
"Pelaku berpura-pura mendapatkan mimpi bahwa tangan pelaku sakit," kata Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kamis (30/1/2025).
Dengan siasat bejat itu, Wahyudin kemudian mencabuli murid-muridnya yang masih di bawah umur.
"Sehingga pelaku melakukan pencabulan terhadap korban anak tersebut," imbuhnya.
Tampang Wahyudin (40) guru ngaji tersangka kasus pencabulan sejumlah murid anak laki-laki di bawah umur di Ciledug, Kota Tangerang. (Foto; dok. Istimewa)
Dicabuli Saat Belajar Ngaji
Peristiwa pencabulan tersebut terungkap setelah orang tua salah satu korban mendapatkan informasi adanya dugaan pencabulan yang dilakukan tersangka. Korban mengaku kepada orang tuanya telah dicabuli oleh Wahyudin saat mengaji.
"Menurut keterangan pelapor selaku orang tua korban awalnya saat korban sedang belajar mengaji di rumah, ibu korban mendapat kabar bahwa tempat pengajian yang dibuka oleh terlapor W melakukan pencabulan, lalu pelapor bertanya kepada korban anak 1," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Kamis (30/1/2025).
Korban tersebut mengakui dirinya telah dicabuli oleh tersangka Wahyudin. Orang tua korban juga menanyakan kepada anak lain (Anak 2) yang juga mengakui telah dicabuli oleh Wahyudin.
Dicabuli Sejak 2021
Menurut keterangan dua anak tersebut, salah satunya mengaku dipaksa untuk melakukan perbuatan asusila oleh tersangka Wahyudin. Salah satu korban (Anak 2) bahkan mengaku pernah dicabuli tersangka beberapa tahun lalu.
"Saksi Anak 2 pada tahun 2021 juga pernah dicabuli dan seluruh kejadian tersebut diatas dilakukan di rumah milik terlapor," imbuhnya.
Ditangkap di Serang
Pelaku dilaporkan pada 23 Desember 2024. Polisi saat itu telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wahyudin, namun mangkir. Bahkan, Wahyudin kabur meninggalkan rumahnya di Sudimara Selatan, Ciledug, sejak 29 November 2024.
Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, guru ngaji cabul tersebut akhirnya berhasil ditangkap tim gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota. Dia ditangkap di tempat persembunyiannya di Serang, Banten, pada Rabu (29/1).
Saat ini pria W sudah ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya itu, W dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(wnv/mea)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu