KPU Sulteng Ngaku Sulit Antar Undangan Nyoblos: Petugas Datang, Warga Tak Ada

1 month ago 36

Jakarta -

KPU Sulawesi Tengah (Sulteng) membantah Cagub Sulteng nomor urut 1 Ahmad Ali yang menyebut partisipasi pemilih rendah karena banyak pemilih tak diberi undangan nyoblos atau formulir C pemberitahuan memilih. KPU menyebut warga banyak tak di rumah saat petugas datang.

Hal itu disampaikan kuasa hukum KPU Sulteng, Ali Nurdin, dalam sidang perkara 284/PHPU.GUB-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (23/1/2025). Mulanya, hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih mempertanyakan partisipasi pemilih di Sulteng.

"Terkait partisipasi pemilih itu sebetulnya seberapa banyak? Karena ini kan didalilkan pemohonan C pemberitahuan banyak yang tidak sampai. Partisipasi bagaimana?" tanya Enny.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekitar 75% Yang Mulia," ujar Ali.

Ali mengatakan petugas awalnya ingin menitipkan undangan nyoblos ke keluarga atau kerabat warga yang dapat dipercaya. Namun, hal itu sulit dilakukan karena khawatir undangan nyoblos malah disalahgunakan.

"Tapi ketika pemilihnya tidak ada atau tidak berada di tempat, bisa dititipkan pada anggota keluarga atau orang yang dipercaya. Namun kalau tidak ketemu baru diambil agar tidak salah gunakan, sehingga ada data misalnya karena pemilih tidak ditemui, pemilih meninggal dunia ataupun tidak dikenal. Jadi bukan karena tidak dibagikan," ujarnya.

Ali mengatakan banyak pemilih tidak mendapatkan C pemberitahuan pemilih itu tidak berada di tempat saat petugas datang ke rumah. Dia menyebut mayoritas warga bekerja di kebun.

"Kalau di daerah kebanyakan para petani pekerja kebun atau pekerja harian, sehingga ketika dibagikan di jam kerja mereka sudah pada pergi dari rumahnya untuk bekerja jadi akhirnya tidak bisa ditemui," jelasnya.

Dia mengatakan warga sebenarnya bisa datang ke KPPS untuk mengambil undangan nyoblos. Dia juga menyebut warga sebenarnya bisa datang ke TPS hanya dengan membawa e-KTP asal namanya terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT).

Enny lalu bertanya tingkat partisipasi pemilih saat Pilkada Sulteng. Ali pun menjawab partisipasi pemilih lebih rendah jika dibanding Pileg.

"Pileg memang lebih tinggi karena lebih dekat ke masyarakat dari DPRD dan lain-lain kalau ini tingkatnya kan gubernur," jawab Ali.

Enny kemudian bertanya ada atau tidak kejadian dalam proses rekapitulasi. anggota KPU Sulteng, Darmiati, mengatakan tidak ada kejadian khusus terhadap C hasil.

"Dengan intimidasi ada? Intimidasi yang didalilkan itu ada?" tanya Enny.

"Tidak ada. Tidak ada sama sekali, semuanya clear, dan semua saksi paslon termasuk saksi pemohon yang ada di TPS menandatangani berita acara bahkan pengawas TPS," kata Darmiati.

"Ditandatangani nggak di tingkat TPS? Di tingkat kecamatan?" tanya Enny.

"Di tingkat kecamatan ada yang tanda tangan, ada yang tidak. Namun tidak memberikan alasan yang jelas kenapa tidak menandatangani," jawab Darmiati.

KPU meminta MK menolak permohonan pemohon. KPU meminta agar Keputusan KPU Nomor 434 tahun 2024 tetap sah dan berlaku.

Sebelumnya, Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) nomor urut 1 Ahmad Ali dan Abdul Karim Al Jufri menggugat hasil Pilgub Sulteng ke MK. Ahmad Ali-Abdul Karim meminta Pilgub Sulteng diulang.

(amw/haf)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial