KPU Banten Tunggu Petunjuk KPU RI soal Pemungutan Suara Ulang di TPS Se-Serang

4 hours ago 2

Jakarta -

KPU Provinsi Banten buka suara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan hasil Pilkada Kabupaten Serang 2024. Putusan MK memerintahkan agar KPU menggelar pemungutan suara ulang atau PSU di semua wilayah TPS se-Kabupaten Serang.

Merespons hal itu, KPU Provinsi Banten mengaku menunggu petunjuk dari KPU RI.

"Kami menunggu petunjuk dari KPU RI terkait tindak lanjut putusan MK," kata Ketua KPU Banten M Ihsan, Selasa (25/2/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam putusan MK tersebut, KPU sendiri diperintahkan untuk melaksanakan PSU paling lama 60 hari sejak putusan. Namun menurutnya, perlu ada petunjuk teknis dari KPU pusat dalam melaksanakan PSU di semua TPS. Pihaknya juga akan melakukan serangkaian persiapan bersama KPU Kabupaten Serang.

"Kami juga akan melakukan koordinasi dengan KPU Kabupaten Serang," paparnya singkat.

Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan hasil Pilbup Serang 2024. MK meminta KPU menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di semua TPS di wilayah Kabupaten Serang.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perselisihan hasil pilkada perkara 70/PHPU.PUB-XXIII/2025, di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (24/2/) kemarin.

"Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serang untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 di seluruh TPS di Kabupaten Serang dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan a quo diucapkan," sambungnya.

Dalam pertimbangannya, MK menemukan adanya ketidaknetralan aparat kepala desa yang mempengaruhi pemenangan pasangan calon nomor urut 2 Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas.

"Berkenaan dengan hal tersebut, Mahkamah meyakini bahwa ketidaknetralan aparat kepala desa yang melakukan pernyataan dukungan kepada pasangan calon nomor urut 2 dalam batas penalaran yang wajar bukan sekadar pelanggaran UU 6/2014 sebagaimana yang dinyatakan Bawaslu, namun ketidaknetralan tersebut juga merupakan bentuk pelanggaran yang dikategorikan sebagai pelanggaran pemilu, sebagaimana hal tersebut diatur dalam Pasal 71 ayat (1) UU 10/2016," kata hakim konstitusi Enny Nurbaningsih.

MK pun meyakini telah terjadi praktik keberpihakan yang dilakukan oleh kepala desa dan melanggar Pasal 71 ayat (1) UU 10/2016.

"Oleh karena itu, dalam Pemilukada Kabupaten Serang Tahun 2024, telah terjadi pelanggaran pemilu yang secara signifikan menguntungkan Pasangan Calon Nomor Urut 2 selaku pasangan yang memperoleh suara terbanyak. Pelanggaran ini cukup meyakinkan Mahkamah untuk membatalkan keseluruhan hasil perolehan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 sebagaimana ditetapkan oleh Termohon melalui Keputusan KPU Kabupaten Serang 2028/2024," paparnya.

(bri/yld)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial