Jakarta -
Jaksa KPK mengungkap rincian suap yang diterima mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam mengatur pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku. Jaksa KPK mengatakan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Harun aktif melakukan patungan suap untuk Wahyu.
Suap itu dilakukan usai langkah Hasto dalam meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih periode 2019-2024 mendapatkan penolakan dari KPU dan caleg terpilih PDIP Riezky Aprilia. Hasto awalnya meminta Riezky untuk mundur sebagai caleg terpilih di dapil Sumsel 1 agar bisa digantikan dengan Harun Masiku.
Dua politikus PDIP yang telah ditunjuk Hasto dalam membantu pengurusan perkara Harun, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, lalu menghubungi mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina. Mereka meminta Agustiani untuk melakukan kontak dengan Wahyu Setiawan dalam memproses kepentingan Harun Masiku. Komunikasi keempat orang ini mulai intens dilakukan sejak September 2019.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa pada tanggal 5 Desember 2019, Saeful Bahri menghubungi Agustiani Tio Fridelina untuk menanyakan biaya operasional yang diperlukan Wahyu Setiawan untuk meloloskan pergantian Anggota DPR RI dapil Sumsel 1 dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku," kata jaksa KPK membacakan dakwaan kepada Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025).
Wahyu Setiawan lalu mengajukan nominal Rp 1 miliar sebagai syarat untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih. Pesan itu lalu disampaikan Agustiani kepada Saeful Bahri untuk diterima Hasto.
"Saeful Bahri melaporkan permintaan Wahyu Setiawan tersebut kepada terdakwa dan terdakwa menyetujuinya," jelas jaksa.
Proses PAW Harun Masiku lalu dimulai. Hasto kemudian mengirimkan pesan kepada Saeful Bahri yang berisi informasi alokasi dana pada 16 Desember 2019. Alokasi dana itu sebesar Rp 600 juta di mana Rp 200 juta untuk penghijauan kantor DPP PDIP dan Rp 400 juta untuk diserahkan ke Donny Tri Istiqomah melalui staf Hasto bernama Kusnadi.
Kusnadi lalu menyerahkan uang titipan Hasto itu kepada Donny Tri Istiqomah. Uang itu dibungkus amplop warna cokelat dan disimpan di dalam tas ransel warna hitam.
"Kusnadi menyerahkan titipan uang dari terdakwa sebesar Rp 400 juta yang dibungkus amplop warna cokelat di dalam tas ransel warna hitam dengan mengatakan 'Mas ini ada perintah Pak Sekjen untuk menyerahkan duit operasional Rp 400 juta ke Pak Saeful, yang Rp 600 juta Harun Masiku '," beber jaksa.
Saeful Bahri lalu menghubungi Harun Masiku perihal Hasto yang telah memberikan uang Rp 400 juta kepada Donny Tri. Jaksa menyebut Harun menjawab pesan Saeful dengan kata 'lanjutkan' sebagai tanda rencana penyuapan segera dilaksanakan.
Jaksa KPK mengatakan Wahyu Setiawan, Agustiani Tio dan Saeful Bahri lalu melakukan pertemuan pada 17 Desember 2019 untuk membahas PAW Harun Masiku. Di akhir pertemuan, Saeful Bahri menyerahkan uang SGD 19 ribu kepada Wahyu. Duit itu merupakan hasil pemberian dari Hasto dan Harun yang telah ditukar ke mata uang Singapura.
Saeful Bahri lalu kembali menyerahkan uang kepada Agustiani Tio sebesar SGD 38.350 ribu atau Rp 400 juta pada 26 Desember 2019. Uang itu akan diserahkan kepada Wahyu Setiawan sebagai dana operasional.
Duit Rp 400 juta diminta disimpan terlebih dahulu oleh Wahyu Setiawan. Jaksa KPK mengatakan sisa uang Rp 450 juta dari Harun Masiku kemudian dibagi-bagi dengan rincian Rp 50 juta untuk Agustiani Tio, Rp 170 juta untuk Donny Tri Istiqomah, dan Rp 230 juta untuk Saeful Bahri dan timnya.
Pembahasan PAW Harun Masiku terus berlanjut hingga Januari 2020. Singkat cerita, Donny Tri sempat mengirimkan pesan kepada Hasto pada hari terjadinya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Pesan itu berisi perkembangan upaya meloloskan Harun Masiku menjadi anggota DPR.
"Pada tanggal 8 Januari 2020 Donny Tri Istiqomah menyampaikan pesan kepada terdakwa melalui Whatsapp bahwa Wahyu Setiawan akan mencoba membahas kembali pada rapat pleno berikutnya di KPU dan akan melaporkan perkembangannya kepada Saeful Bahri," kata jaksa KPK.
Pada 8 Januari 2020 tim KPK melakukan tangkap tangan kepada Wahyu Setiawan, Agustiani Tio, Saeful Bahri, hingga Donny Tri Istiqomah. Penyidik KPK turut mengamankan uang SGD 38.350 ribu dari Agustiani Tio sebagai barang bukti.
Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto lolos dari jeratan tangkap tangan KPK pada 8 Januari 2020. Hasto baru ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Desember 2024, sementara Harun Masiku masih belum diketahui keberadaannya sampai saat ini.
Jaksa mengungkap Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku terlibat aktif dalam melakukan penyuapan kepada Wahyu Setiawan. Atas perbuatannya tersebut, Hasto dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(ygs/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu