Jakarta -
KPK telah memeriksa saksi-saksi terkait kasus dugaan investasi fiktif Mantan Dirut PT Taspen, ANS Kosasih. KPK mendalami aliran uang dan aset milik ANS Kosasih.
"Saksi didalami terkait dengan aliran uang dan asset tersangka," kata Jubir KPK, Tessa Mahardika kepada wartawan, Jumat (31/1/2025).
Tessa menjelaskan pemeriksaan terhadap para saksi ini dilakukan pada Kamis (30/1). Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tessa mengatakan dari daftar tiga saksi, hanya dua orang yang hadir. Para saksi yang hadir yakni Hendro Wijaya Tejaputra selaku karyawan swasta dan Robby Gunawan sebagai sales PT. Risland Sutera Property.
Sementara satu saksi lainnya, Dhini Tri Rahmawati yang merupakan seorang karyawan swasta belum menjalani pemeriksaan. Tessa menyebut pihaknya meminta penjadwalan ulang.
"Saksi DTR meminta penjadwalan ulang," ungkap Tessa.
Sebelumnya KPK telah menyita enam unit apartemen senilai Rp 20 miliar di kawasan Tangerang Selatan (Tangsel) terkait kasus dugaan investasi fiktif PT Taspen. Apartemen itu disita dari eks Dirut Taspen, Antonius NS Kosasih (ANSK), yang menjadi tersangka.
"Pada minggu ini pula, KPK telah melakukan penyitaan terhadap enam unit apartemen yang berlokasi di Tangerang Selatan senilai kurang lebih Rp 20 miliar," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangan tertulis, Minggu (19/1).
KPK juga melakukan penggeledahan pada 16 dan 17 Januari 2025. Penggeledahan dilakukan di empat lokasi di kawasan Jabodetabek.
"Penggeledahan di sekitar Jabodetabek pada empat lokasi yaitu duarumah, satu apartemen dan satu)bangunan kantor," tuturnya.
KPK menyita uang tunai senilai Rp 100 juta. Selain itu, KPK juga menyita dokumen dan barang bukti elektronik.
"KPK telah melakukan penyitaan berupa uang tunai dalam mata uang rupiah dan mata uang asing yang apabila dirupiahkan sekitar senilai Rp 100 juta, termasuk juga penyitaan terhadap, dokumen-dokumen atau surat serta barang bukti elektronik (BBE)," katanya.
Dalam kasus ini, KPK telah menahan Kosasih. Dia diduga melakukan korupsi terkait penempatan dana investasi senilai Rp 1 triliun. KPK juga telah menahan eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM) Ekiawan Heri Primaryanto (EHP).
"Bahwa atas penempatan dana/investasi sebesar Rp 1 triliun pada RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM yang melawan hukum tersebut (semestinya tidak boleh dikeluarkan) terdapat beberapa pihak yang mendapatkan keuntungan," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/1).
Berikut rincian pihak yang diuntungkan:
a. PT IIM (Insight Investments Management) sekurang-kurangnya sebesar Rp 78 miliar
b. PT VSI (Valbury Sekuritas Indonesia) sekurang-kurangnya sebesar Rp 2,2 miliar
c. PT PS (Pacific Sekuritas) sekurang-kurangnya sebesar Rp 102 juta
d. PT SM (Sinarmas Sekuritas) sekurang-kurangnya sebesar Rp 44 Juta
e. Pihak-pihak lain yang terafiliasi dengan tersangka Kosasih dan tersangka EHP
Kosasih diduga telah merugikan negara Rp 200 miliar. Angka kerugian itu berasal dari penempatan investasi PT Taspen senilai Rp 1 triliun.
(yld/yld)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu