KPBB Ungkap Banyak Truk Galon AMDK Perusahaan Terbesar Langgar Aturan

3 weeks ago 16

Jakarta -

Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) mengungkapkan dugaan pelanggaran aturan Over Dimension Over Load (ODOL) oleh truk pengangkut galon air minum dalam kemasan (AMDK) multi nasional terbesar. Berdasarkan penelitian KPBB pada 2021 di jalan lintas Sukabumi-Bogor, seluruh truk yang diobservasi membawa muatan berlebih.

Sebanyak 60,13% truk mengalami kelebihan beban hingga 12.048 kg (123,95%). Sementara 39,87% lainnya melebihi batas hingga 13.080 kg (134,57%). Dengan kata lain, 100% armada yang diobservasi melanggar aturan ODOL.

"Pelanggaran ini merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta peraturan turunannya," ujar Direktur Eksekutif KPBB, Ahmad Safrudin, dalam keterangan tertulis, Minggu (9/2/2025)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, praktik ini meningkatkan risiko kecelakaan di jalan raya. KPBB bersama Masyarakat Peduli Air telah menyampaikan laporan ini kepada Menteri Perhubungan pada Juli 2021 dengan tembusan kepada berbagai kementerian terkait.

Kecelakaan di Tol Ciawi dan Investigasi Berlanjut

Isu ODOL kembali mencuat setelah kecelakaan maut terjadi di Gerbang Tol Ciawi 2 pada Selasa (4/2) malam. Sebuah truk pengangkut galon AMDK multi nasional terbesar mengalami rem blong dan menewaskan delapan orang dan melukai sebelas lainnya. Keterangan sementara dari pihak kepolisian menyebutkan bahwa kelebihan muatan berkontribusi besar terhadap hilangnya kendali truk saat melintasi jalur menurun.

Kementerian Perhubungan saat ini tengah menginvestigasi kejadian itu. Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Ahmad Yani, menyatakan pihaknya akan memanggil perusahaan operator angkutan barang serta produsen untuk dimintai keterangan mengenai penerapan manajemen keselamatan dalam distribusi produk mereka.

Sebelumnya, Director of Communications Danone Indonesia, Arif Mujahidin, mengatakan kecelakaan melibatkan truk milik perusahaan transportasi yang menjadi rekanan distributor. Artinya, menurut Danone, tragedi di Ciawi tak ada kaitannya dengan mereka.

Namun, pernyataan ini mendapat tanggapan dari KPBB. Safrudin menilai bahwa meskipun transporter adalah entitas terpisah, pihak produsen AMDK tetap memiliki tanggung jawab administratif karena menerbitkan surat jalan yang mencantumkan jumlah galon yang diangkut.

"Untuk itu produsen tidak dapat lepas dari tanggung jawab atas keamanan dan keselamatan barang yang dikirimkan melalui transporter ini, termasuk risiko yang terjadi akibat proses pengiriman barang ini. Mengingat praktik ini sudah berlangsung lama, jelas ini sebuah pembiaran," ujarnya.

Tak hanya itu, pernyataan tersebut juga menuai respons dari para netizen. Mereka menilai pernyataan tersebut hanyalah pembelaan diri. "Permainan kata-kata doang," tulis salah seorang netizen melalui akun Instagram @fikxxxxx.

Dugaan Keuntungan di Balik Praktik ODOL

KPBB menduga bahwa praktik ODOL ini terus berlangsung karena memberikan keuntungan ekonomi bagi produsen. Dengan mengangkut muatan berlebih, perusahaan dapat menghemat biaya hingga Rp3,6 juta per rit, yang jika dikalkulasikan bisa mencapai Rp483 miliar per tahun.

"Ini bukan sekadar penghematan biaya, melainkan praktik pungutan liar terselubung. Aqua mendapatkan keuntungan besar dari muatan ilegal, sementara masyarakat menanggung risikonya," kata Safrudin.

Atas temuan ini, KPBB mendesak Kementerian Perhubungan dan Kepolisian untuk menerapkan strict liability atau tanggung jawab mutlak terhadap pemilik barang.

"Mereka tidak bisa bersembunyi di balik mitra logistik. Jika muatannya ilegal, pemilik barang harus dihukum," tegas Safrudin.

(prf/ega)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial