Komisi IX DPR Kawal Finalisasi THR untuk Driver Ojol di Kemnaker

9 hours ago 3

Jakarta -

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan kepastian aturan terkait tunjangan hari raya (THR) keagamaan bagi pengemudi ojek daring/online (ojol) dalam tahap finalisasi. Anggota Komisi IX DPR RI Ashabul Kahfi menyebut tahapan itu harus dikawal bersama.

"Terkait dengan rencana finalisasi THR untuk driver ojol, ini tentu langkah yang harus kita kawal bersama," kata Ashabul kepada wartawan, Rabu (5/3/2025).

Politikus PAN ini mengatakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) harus memastikan regulasi yang ada saat ini mengakomodasi kepentingan pengemudi ojol. Tentu, katanya, hal itu dilakukan tanpa mengabaikan hukum yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menurut saya, Kementerian Ketenagakerjaan perlu memastikan regulasi yang ada benar-benar bisa mengakomodasi kepentingan para driver tanpa mengabaikan aspek hukum yang berlaku," katanya.

Menurut Ashabul, harus ada revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) jika ada perubahan regulasi. Ashabul menerangkan skema THR untuk pengemudi ojol ini belum ada regulasinya.

"Jika memang ada perubahan regulasi, maka revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) perlu dikaji lebih lanjut. Apakah skema pemberian THR ini bisa dimasukkan dalam aturan yang sudah ada atau perlu regulasi baru yang lebih spesifik untuk pekerja di sektor gig economy seperti driver ojol," ungkapnya.

Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul KahfiFoto: Ashabul Kahfi (Amel-detikcom)

Ashabul menyebut pemerintah harus membuka ruang dialog dengan perusahaan aplikator, pengemudi ojol, hingga pakar ketenagakerjaan perihal THR ini. Pihaknya tidak ingin kebijakan ini hanya sekadar keputusan tanpa dasar pertimbangan di lapangan.

"Pemerintah juga harus membuka ruang dialog seluas-luasnya dengan berbagai pihak, mulai dari driver, perusahaan aplikator, hingga pakar ketenagakerjaan. Kita tidak ingin kebijakan ini hanya sekadar keputusan dari atas tanpa mempertimbangkan kondisi di lapangan. Apalagi, status driver ojol ini masih masuk dalam kategori gig economy, yang memang belum sepenuhnya memiliki payung hukum yang jelas dalam regulasi ketenagakerjaan kita," ujarnya.

Tak hanya itu, kata Ashabul, perlu ada kejelasan perihal skema pemberian THR. Dia mengatakan harus ada kejelasan soal skema pemberian THR yang akan sepenuhnya dibebankan ke aplikator atau tidak.

"Sebagai wakil rakyat, tentu kami di Komisi IX akan terus mengawal kebijakan ini agar benar-benar berpihak kepada pekerja tanpa mengganggu keberlangsungan industri transportasi online di Indonesia. Yang terpenting, kebijakan ini harus realistis, bisa dijalankan, dan memberikan manfaat yang nyata bagi para driver ojol, " lanjutnya.

THR Ojol Sedang Finalisasi

Yassierli sebelumnya mengatakan kepastian aturan terkait tunjangan hari raya (THR) keagamaan bagi pengemudi ojek daring/online (ojol) dalam tahap finalisasi. Dia mengatakan THR bagi ojol ini merupakan inisiatif baru.

"Terkait dengan THR ojol, ini sedang finalisasi. Terkait ini adalah inisiatif baru, jadi kami ingin memastikan meaningful participation (antara pemerintah, pengemudi/mitra, dan aplikator) itu terjadi," kata Menaker Yassierli, dilansir Antara, Rabu (5/3).

Dia mengatakan pihaknya mengutamakan diskusi atau dialog bersama dengan pihak-pihak terkait. Dia mengatakan Kemnaker telah beberapa kali bertemu dengan penyedia layanan aplikasi atau aplikator dan pengemudi ojol.

(whn/jbr)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial