Jakarta -
Komisi II DPR melaporkan hasil evaluasi terhadap Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) periode 2022-2027 terkait pelaksanaan pilkada. Setidaknya ada 10 catatan yang disampaikan Komisi II DPR terhadap DKPP dalam rapat paripurna.
"Saya juga menyatakan, satu, dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227 ayat 2, DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna. Dua, hasil evaluasi pada ayat 1 bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin dalam rapat paripurna di kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Zulfikar menyampaikan Komisi II DPR telah menggelar rapat tertutup dengan DKPP pada Februari lalu. Dari rapat tersebut, kata dia, telah didapatkan sejumlah evaluasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun berikut 10 catatan evaluasi terhadap DKPP 2022-2027:
1. Komisi II DPR RI mendorong DKPP RI untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) dan memperbaiki kondisi internal DKPP dalam hal kompetensi, integritas, dan kapasitas dengan menyelenggarakan pelatihan berkala, sertifikasi, dan rekrutmen anggota berdasarkan kualifikasi yang lebih ketat.
2. Komisi II DPR RI mendorong DKPP RI untuk meningkatkan kinerja terutama dalam hal percepatan penyelesaian kasus aduan pelaporan terkait etik penyelenggara pemilu yang sudah menumpuk di DKPP RI di tahun 2024 dan 2025. Berdasarkan data DKPP menunjukkan bahwa jumlah pengaduan tahun 2024 sampai dengan 31 Januari 2025 sebanyak 881 aduan dengan rincian 790 aduan di tahun 2024 dan 91 aduan per 31 Januari 2025. Dari data tersebut yang baru diputus di tahun 2024 adalah sebanyak 217 aduan sehingga masih banyak aduan yang belum terselesaikan di tahun 2024 dan 2025.
3. Komisi II DPR RI mendorong DKPP RI untuk terus menjunjung tinggi independensi dan netralitas dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai penjaga marwah etik penyelenggara pemilu DKPP harus benar-benar independen dari pengaruh politik, kepentingan kelompok, atau pihak eksternal DKPP perlu membuat mekanisme yang lebih ketat untuk mencegah konflik kepentingan dan memastikan netralitas anggota.
4. Komisi II DPR RI mendorong DKPP RI agar proses pengambilan keputusan DKPP terbuka dan dapat diakses publik DKPP RI perlu meningkatkan publikasi keputusan laporan kinerja dan proses persidangan secara terbuka termasuk melalui platform digital.
5. Komisi II DPR RI mendorong efektivitas penegakan kode etik DKPP RI dalam hal ini mendorong DKPP RI untuk memastikan bahwa sanksi yang diberikan efektif dalam menciptakan efek jera memastikan konsistensi dalam penerapannya dan mencegah pelanggaran serupa di masa depan.
6. Komisi II DPR RI mendorong setiap putusan DKPP RI dalam menangani persoalan etik penyelenggara pemilu benar-benar memiliki dampak dan hasil nyata bagi peneguhan integritas penjelenggaraan pemilu DKPP harus memiliki indikator kinerja yang jelas dan terukur untuk menilai keberhasilan kinerja.
7. Komisi II DPR RI mendorong DKPP RI untuk melibatkan lembaga dan partisipasi lembaga dalam proses pengawasan dan evaluasi kinerja DKPP ke depan dengan membuat mekanisme partisipasi lembaga yang lebih inklusif seperti forum konsultasi atau platform pengaduan online.
8. Komisi II DPR RI mendorong DKPP RI memperkuat sinergi dengan lembaga terkait seperti KPU, Bawaslu, dan penegak hukum untuk memastikan penegakan etika yang lebih efektif.
9. Komisi II DPR RI mendorong DKPP RI proaktif dalam mencegah pelanggaran etika sebelum terjadi dengan melakukan edukasi penyelenggara pemilu tentang kode etik dan meningkatkan pengawasan preventif.
10. Mendorong DKPP RI memaksimalkan penerimaan pengaduan melalui elektronik call center dan email daripada datang langsung ke kantor DKPP RI.
(fca/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu