Hotman Paris melayangkan komentar pedas kepada Razman Arif Nasution usai berita acara pengambilan sumpah advokat milik Razman dibekukan buntut kegaduhan di sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Apa kata Hotman?
Dirangkum detikcom, Kamis (13/2/2025), kisruh pembekuan berita acara pengambilan sumpah advokat milik Razman bermula dari kericuhan saat sidang kasus yang melibatkan Hotman dan Razman. Kericuhan terjadi di ruang sidang PN Jakut pada Kamis (6/2).
Saat kericuhan berlangsung, salah satu pengacara Razman, Firdaus Oiwobo, tertangkap kamera berdiri di atas meja sidang. Kejadian itu lalu dikecam sejumlah pihak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, pihak Ketua PN Jakut melaporkan Razman Nasution dkk ke polisi dan ke organisasi advokat yang menaunginya karena dianggap melecehkan marwah pengadilan.
Buntut kejadian itu, Firdaus Oiwobo diberhentikan Kongres Advokat Indonesia (KAI). KTA Firdaus juga dicabut sebagai anggota KAI.
Berita Acara Sumpah Advokat Razman Dibekukan
Foto: Razman Arif Nasution (Rumondang Naibaho/detikcom)
Kericuhan Razman dkk di ruang sidan PN Jakut berbuntut panjang hingga berita acara pengambilan sumpah advokat milik Razman dibekukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Ambon. Berita acara sumpah advokat milik Firdaus Oiwobo juga dibekukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banten Suharsono.
Pembekuan berita acara pengambilan sumpah advokat itu dikeluarkan atas pertimbangan adanya sanksi pemberhentian tetap sebagai advokat oleh Kongres Advokat Indonesia. Razman diketahui mendapat sanksi karena melanggar kode etik advokat.
Dengan adanya pemberhentian tersebut, Razman kehilangan haknya untuk menjalankan profesi advokat. Selain itu, dalam surat penetapan itu telah mempertimbangkan adanya kegaduhan yang dilakukan Razman di PN Jakut yang dianggap merendahkan citra pengadilan.
"Bahwa telah terjadi kegaduhan dilakukan oleh Sdr Razman Arif di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada persidangan hari Kamis tanggal 6 Februari 2025 dalam perkara Nomor 1057/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr yang berimplikasi pada citra, marwah, dan wibawa pengadilan," bunyi pertimbangan penetapan Ketua PT Ambon tersebut.
Komentar Pedas Hotman ke Razman
Hotman Paris merespons terkait dibekukannya berita acara pengambilan sumpah advokat milik Razman dan Firdaus. Menurutnya, Razman dan Firdaus sudah tidak bisa lagi praktik sidang sebagai advokat karena pembekuan tersebut.
"Jadi meskipun dia pindah organisasi sudah tidak bisa lagi praktik pengacara dua-duanya. Karena untuk sidang untuk pengacara itu perlu kartu advokat dan surat BAS berita acara sumpah, sudah dibekukan berarti nggak bisa lagi praktik, habis sudah dia," kata Hotman kepada wartawan, Kamis (13/2/2025).
Menurut Hotman, Razman sudah tidak bisa lagi berpraktik sebagai advokat di mana pun, termasuk di kepolisian, kejaksaan, maupun persidangan.
"Habis sudah, tamat sudah karier dia," ucapnya.
Hotman menilai Mahkamah Agung telah bersikap tegas atas perbuatan Razman dan pengacaranya Firdaus yang dianggap menghina pengadilan.
"Iya tegas, siapa yang nggak tegas, hakim dituduh-tuduh koruptor begitu di depan persidangan. Itu kan kelewatan Bos, sudah kelewatan," imbuhnya.
(fas/isa)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu