Ketum Relawan Solmet: Desakan Pemakzulan Gibran Tak Bermutu

8 hours ago 3

Jakarta -

Ketua Umum (Ketum) Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina menyesalkan pernyataan sikap Forum Purnawirawan TNI yang mengusulkan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming diganti. Silfester menuding tuntutan itu hendak membuat gaduh publik dan mengadu domba.

"Saya sangat menyesalkan 8 usulan tak bermutu dari para purnawirawan TNI itu. Tidak ada satu pun dari 8 poin usulan itu yang masuk logika dan demi kebaikan bangsa kita. Semuanya zonk dan hanya membuat kegaduhan dan adu domba, termasuk salah satunya yang ingin memakzulkan Gibran Rakabuming Raka sebagai wapres," kata Silfester kepada wartawan, Minggu (27/4/2025).

Eks Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran ini menyebut tak ada pelanggaran prosedur dan pelanggaran terhadap konstitusi selama Gibran menjabat. Dengan begitu, dia menilai tak ada alasan yang melatarbelakangi Gibran harus dimakzulkan dari jabatannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebagai cawapres hingga dilantik sebagai wapres dan sampai saat ini 6 bulan memerintah tidak ada pelanggaran prosedur maupun konstitusi," kata Silfester.

"Jadi tidak ada alasan apa pun sesuai UUD 1945 Pasal 7A dan 7B yang menyebutkan bahwa Presiden atau Wakil Presiden dapat diberhentikan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atas usul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) jika terbukti melakukan pelanggaran konstitusi seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, atau tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden," jelasnya.

Silfester menilai usulan itu mensinyalir adu domba antara Prabowo, Gibran dan Jokowi. Dia mengungkit mencuatnya sejumlah isu yang dianggap menghadap-hadapkan Prabowo dan Jokowi belakangan ini.

"Saya mensinyalir wacana ini sengaja dihembuskan untuk mengadu domba Prabowo, Gibran dan Jokowi serta bangsa kita, seperti halnya polemik Ijazah Jokowi, isu matahari kembar, UU TNI, PSN Rempang, PSN PIK 2, IKN, dan lain-lain," kata Silfester.

Silfester lantas meminta para pendukung Prabowo dan Gibran agar tak terpecah belah. Dia juga meminta para pendukung terus mendukung kepemimpinan Prabowo-Gibran hingga pilpres selanjutnya.

"Kepada pendukung Prabowo-Gibran dan masyarakat luas, saya mengingatkan jangan sampai kita terhasut dan terpecah belah. Tetap konsisten kita kawal Prabowo-Gibran hingga 2029. Dan kalau Tuhan dan rakyat merestui, kita gas hingga 2029-2034," kata dia.

Untuk diketahui, Forum Purnawirawan Prajurit TNI membuat delapan tuntutan sebagai pernyataan sikap terhadap kondisi terkini. Surat itu ditandatangani 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.

Surat tersebut tertanda tangan Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi dan Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan. Dengan diketahui Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.

Berikut daftar lengkap delapan tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI:

1.⁠ ⁠Kembali ke UUD 1945 asli sebagai tata hukum politik dan tata tertib pemerintahan.
2.⁠ ⁠Mendukung program kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai (ASTA CITA), kecuali untuk kelanjutan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN).
3.⁠ ⁠Menghentikan proyek strategis nasional (PSN) PIK 2, PSN Rempang dan kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.
4.⁠ ⁠Menghentikan tenaga kerja asing China yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja China ke negara asalnya
5.⁠ ⁠Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3
6.⁠ ⁠Melakukan reshuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
7.⁠ ⁠Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.
8.⁠ ⁠Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

(fca/idh)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial