Jakarta -
Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus mengusut kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice berbagai kasus mulai dari korupsi PT Timah hingga impor gula. Kejagung memeriksa Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Herri Swantoro.
Pemeriksaan dilakukan Kamis (15/5) di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung). Herri diperiksa sebagai saksi.
"Kamis 15 Mei 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 6 (enam) orang saksi dugaan tindak pidana perintangan terhadap penanganan perkara, berinisial HS selaku Ketua Pengadilan Tinggi Daerah Khusus Jakarta," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Jumat (16/5/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Herri, Kejagung juga memeriksa 5 orang lainnya sebagai saksi. Mereka adalah YY selaku Ajudan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta, AS selaku Sopir Tersangka MS, WNR selaku Legal Permata Hijau Group, MBHHA selaku Legal Wilmar Group dan LNR selaku Legal Musim Mas Group.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujar Harli.
Sebagai informasi, dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka, mereka adalah:
1. Pengacara bernama Marcella Santoso dengan inisial MS
2. Pengacara bernama Junaedi Saibih dengan inisial JS
3. Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar denagn inisial TB
4. Ketua Tim Cyber Army bernamaM. Adhiya Muzakki dengan inisial MAM.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar pun menjelaskan permufakatan jahat yang dilakukan Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar (TB) bersama dua advokat. Tujuannya adalah menggiring narasi publik agar Kejagung dinilai buruk.
"Tiga orang ini melakukan apa? Melakukan permufakatan jahat untuk seolah-olah institusi ini busuk. Padahal kenyataannya tidak demikian," kata Harli kepada wartawan dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (22/4).
"Dengan informasi yang tidak benar dikemas untuk apa? Memengaruhi publik opini," jelasnya lagi.
Sementara itu, peran bos buzzer MAM dalam kasus ini yakni salah satunya membentuk tim buzzer. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan peran MAM ini berkaitan dengan peran Direktur Pemberitaan JakTV nonaktif Tian Bahtiar. Tian membuat menyiarkan narasi-narasi negatif terkait penyidik Kejagung di sejumlah media sosial dan media online.
Tian memproduksi acara TV show melalui dialog, talk show, dan diskusi panel di beberapa kampus yang diliput oleh JAKTV yang isinya menyudutkan kinerja penyidikan maupun penuntutan yang dilakukan oleh Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Tersangka MAM, atas permintaan tersangka Marcella Santoso (MS), bersepakat untuk membuat Tim Cyber Army. Tim yang berjumlah 150 orang ini dibagi menjadi 5, yaitu Tim Mustafa I, Tim Mustafa II, Tim Mustafa III, Tim Mustafa IV, dan Tim Mustafa V.
(whn/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini