Kesaksian Staf Kantor PDIP Disuruh Bagikan Duit Rp 850 Juta dari Harun Masiku

8 hours ago 4

Jakarta -

Seorang staf di kantor DPP PDIP, Patrick Gerard Masoko alias Geri, mengaku pernah diminta mantan kader PDIP, Saeful Bahri, bertemu Harun Masiku sebelum kasus dugaan suap mencuat. Geri mengatakan dirinya diminta Saeful mengambil koper berisi uang Rp 850 juta dan membagikan uang itu ke sejumlah pihak.

Geri mengungkap hal itu saat dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/4/2025). Geri mengaku diminta Saeful mengambil koper berisi uang ke Harun pada 23 Desember 2019.

"Nah itu awal mulanya gimana kok saksi ke sana, janjian kah atau bagaimana?" tanya jaksa KPK, Takdir Suhan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Waktu saya tanggal 23 (Desember 2019) pagi itu, ditelepon saudara Saeful untuk membantu dia. Minta tolong saya, minta tolong ke daerah Menteng ke rumah aspirasi itu, Jalan Sutan Syahrir itu untuk ketemu Harun katanya. Katanya mau ambil uang," jawab Geri.

Geri mengatakan Harun tidak berada di rumah aspirasi saat dia tiba. Geri diminta Saeful mengambil koper berisi uang itu ke staf Hasto bernama Kusnadi.

"Menurut informasi dari Pak Saeful koper tersebut dititipkan ke Pak Kusnadi, di situ saya ambil ke Pak Kusnadi," jawab Geri.

"Koper itu isinya apa setahu saksi?" tanya jaksa.

"Dari informasi Pak Saeful isinya uang pak," jawab Geri.

Geri mengaku diminta Saeful untuk menghitung uang dalam koper tersebut. Dia mengatakan Saeful memberitahu jika uang yang dititipkan ke Kusnadi itu dari Harun.

"Ini kan saksi datang bawa uang, ini sumber uangnya dari mana ini?" tanya jaksa.

"Dari Pak Harun pak, informasi dari Pak Saeful itu. Saya ambilnya dari Pak Harun," jawab Geri.

"Setelah itu tadi Pak Kusnadi, setelah itu apa selanjutnya?" tanya jaksa.

"Saya ambilnya ke Pak Kusnadi, jadi waktu saya datang ke rumah itu, Pak, Pak Harun sudah nggak ada," jawab Geri.

Jaksa lalu membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Geri. BAP itu menerangkan jumlah uang dalam koper itu senilai Rp 850 juta.

"Izin majelis, ini masih di BAP 16 ya detailnya saksi di poin ke 4, 'setelah dihitung uang dalam koper tersebut berjumlah Rp 850 juta dalam pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu. Kemudian saya menghubungi saudara Saeful dan menyampaikan, mas jumlahnya Rp 850 (juta), saudara Saeful menyampaikan, ya udah simpan dulu nunggu arahan yang tadi saya sampaikan ya'," ujar jaksa membacakan BAP Geri.

"Betul," jawab Geri.

BAP itu juga menerangkan perintah Saeful untuk membagikan uang Rp 850 juta tersebut. Pembagiannya yakni Rp 170 juta untuk pengacara sekaligus tersangka kasus suap Harun Masiku, Donny Tri Istiqomah, lalu Rp 2 juta untuk Geri, dan sisanya diantar ke rumah Saeful.

"Izin majelis ini masih di BAP 16 di poin 5, 'Selanjutnya sekitar pukul 17.00 WIB saudara Saeful menghubungi saya kembali dan menyampaikan, Ger diantar ke rumah saya ketemu Pak Ilham, dan saya jawab, iya mas. Dan kemudian saudara Saeful menyampaikan uangnya kamu sisihin Rp 170 juta untuk Mas Donny, Rp 2 juta untuk kamu, dan sisanya semuanya kasih ke Pak Ilham'. Sejauh ini yang saya bacakan apakah demikian?" tanya jaksa.

"Iya betul, kurang lebih seperti itu," jawab Geri.

Jaksa melanjutkan pembacaan BAP tersebut. BAP itu menerangkan uang Rp 170 juta untuk Donny dimasukan ke tas plastik

Geri lalu mengikuti instruksi Saeful soal pembagian uang tersebut. Dia datang ke rumah Saeful dan menyerahkan koper berisi uang itu ke sopir pribadi Saeful, Ilham.

"Izin penegasan majelis di BAP saksi di poin 6, 'kemudian saya berangkat dan tiba di rumah Saeful sekitar pukul 19.00 WIB dan bertemu dengan Ilham sopir Saeful dan saya menyampaikan, ini ada titipan Pak Saeful, dan dijawab, oh ya udah, setelah itu saya video call dengan Saeful menyampaikan, mas ini sudah saya serahkan ke Pak Ilham ya, dijawab, ya sudah Ger'. Apakah demikian, video call ya?" tanya jaksa.

"Betul," jawab Geri.

Geri kemudian pergi ke Kantor DPP PDIP untuk menyerahkan uang Rp 170 juta yang menjadi bagian Donny. Dia mengatakan penyerahan itu dilakukan di parkir basement Kantor DPP PDIP.

"Sudah saya ketemu Pak Donny saya kasih yang uang sejumlah tersebut, sudah saya balik pak," ujar Geri.

KPK sebelumnya mendakwa Hasto merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku. Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku, yang jadi buron sejak 2020.

"Dengan sengaja telah melakukan perbuatan mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap Tersangka Harun Masiku," kata jaksa saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Selain itu, Hasto didakwa menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp 600 juta. Jaksa mengatakan suap itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, kemudian juga Harun Masiku. Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buron.

"Memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu Terdakwa bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku telah memberi uang sejumlah SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, yaitu kepada Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) periode 2017-2022," kata jaksa, Jumat (14/3).

(mib/haf)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial