Jakarta -
Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) bagian perlindungan jemaah memergoki 30 orang warga negara Indonesia (WNI) yang diduga hendak melaksanakan haji tanpa visa haji resmi. Mereka terancam dihukum membayar denda SAR 100 ribu atau sekitar Rp 448 juta.
Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B Ambary, mengatakan pemerintah Saudi hanya memperbolehkan jemaah dengan visa haji resmi memasuki Makkah selama musim haji yang dimulai 29 April lalu. Dia mengatakan 30 WNI yang kepergok di Bandara Jeddah itu masuk ke Saudi dengan visa ziarah.
"Tim kami di bandara sempat berbincang. Mereka mengaku berasal dari Madura, dan dengan sadar mengaku akan berhaji menggunakan visa ziarah. Bahkan ada yang mengaku membayar hingga Rp 150 juta," kata Yusron seperti dikutip dari Media Center Haji, Rabu (7/5/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusron mengatakan para WNI itu enggan mengungkap siapa yang memfasilitasi keberangkatan mereka. Dia mengatakan KJRI Jeddah tak berwenang melakukan penindakan.
Dia mengatakan jemaah yang mencoba berhaji tanpa visa resmi bisa dihukum penjara dan denda. Selain itu, orang tanpa visa haji resmi juga akan dilarang masuk ke Makkah.
"Yang tidak punya visa bisa dipenjara. Kalaupun punya visa valid (seperti ziarah), mereka akan diturunkan di Km 14, perbatasan Jeddah-Makkah," ujarnya.
Dia mengatakan biasanya ada jemaah ilegal yang tetap ngotot masuk Makkah dengan berbagai cara. Dia menyebut otoritas Saudi dapat memberi hukuman berat kepada orang yang melanggar aturan.
"Akan ada proses pengadilan. Dendanya bisa mencapai 100 ribu riyal (sekitar Rp 448 juta)," ujar Yusron.
Denda tersebut berlaku untuk pelaku, termasuk menampung di apartemen hingga menyediakan kendaraan. Yusron mengatakan pemerintah RI telah melakukan berbagai cara untuk mencegah WNI menjadi jemaah haji ilegal. Namun, katanya, kadang ada WNI yang pergi ke negara lain lebih dulu sebelum ke Saudi.
"Kami bantu untuk urusan pemulangan. Tapi tiket ditanggung sendiri. Ada yang pulang, ada yang tetap ngotot untuk mencoba masuk Makkah lagi," ujar Yusron.
"Tagline-nya jelas, kalau berhaji tanpa visa haji, berarti uang hilang, haji melayang," sambungnya.
Selain 30 WNI tersebut, ada 50 WNI lain yang sebelumnya telah ditolak masuk ke Arab Saudi. Mereka ditolak karena menggunakan visa pekerja musiman meski sudah mendarat di Bandara King Abdul Aziz, Jeddah.
"Mereka langsung denied entry dan dipulangkan ke Indonesia dengan penerbangan berikutnya. Tidak ada penjelasan khusus dari imigrasi Saudi karena memang itu hak penuh otoritas mereka," ujar Yusron.
Yusron juga menyebut ada dua calon jemaah haji reguler asal Lombok dari embarkasi LOP 2 yang mengalami kendala saat tiba di Arab Saudi. Mereka terdeteksi memiliki riwayat deportasi dan masuk daftar cekal imigrasi Saudi. Salah satunya dipulangkan ke Indonesia.
"Yang satu bisa lanjut karena masa cekalnya sudah habis, sementara satu lagi harus dipulangkan karena masa cekalnya masih berlaku," kata Yusron.
Dia mengatakan dua jemaah itu lolos hingga ke Saudi karena embarkasi Lombok belum menggunakan skema fast track. Dia mengatakan seluruh data terekam detail di Saudi.
"Ini jadi pengingat bahwa proses visa untuk haji tidak melibatkan data biometrik. Tapi saat masuk imigrasi, semua terekam dari sidik jari dan wajah. Sistem mereka langsung mendeteksi," jelas Yusron.
Dia menyebut Kemenag telah melakukan sosialisasi agar seluruh jemaah mematuhi aturan. Salah satunya memastikan diri tidak masuk daftar cekal Saudi.
"Kemenag selalu melakukan sosialisasi. Yang mau berhaji, pastikan tidak masuk kategori cekal," ucapnya.
(haf/azh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini