Jakarta -
Komisi II DPR RI menyepakati tanggal pelantikan kepala daerah nonsengketa dan hasil putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) akan diputuskan oleh pemerintah. DPR sepakat tanggal pelantikan diputus oleh pemerintah atas dasar kehati-hatian.
Hal itu diputuskan dalam rapat kerja Komisi II bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2025). Kepala daerah tersebut akan dilantik Presiden Prabowo Subianto di Ibu Kota Negara, Jakarta.
Mendagri Tito Karnavian awalnya mengusulkan pelantikan digelar 20 Februari 2025. Namun, saat kesimpulan rapat, Tito kembali mengusulkan agar tanggal pelantikan dibuat fleksibel.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saran kami diambil fleksibel saja meskipun di sini kami sudah statement, kami sampaikan tanggal 20, kita nggak tahu terjadi force majeure. Force majeure nggak tahu lah ya, apakah mungkin, ya mudah-mudahan nggak terjadi bencana banjir atau segala macam ya yang mungkin menghambat," kata Tito.
Wakil Ketua Komisi II Aria Bima mengambil alih rapat. Aria Bima pun bertanya kepada peserta rapat setuju atau tidaknya tanggal pelantikan dalam kesimpulan rapat dibuat fleksibel. Peserta rapat pun menyetujuinya.
"Pelantikan serentak Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih hasil pemilihan serentak nasional tahun 2024 untuk provinsi/kabupaten/kota yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi RI dan berdasarkan hasil putusan/ketetapan dismissal MK RI, serta telah ditetapkan oleh KPUD, serta sudah diusulkan oleh DPRD provinsi/kabupaten/kota kepada Presiden RI/Menteri Dalam Negeri RI akan dilaksanakan pelantikan serentak oleh Presiden Republik Indonesia di Ibu Kota Negara, kecuali bagi Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan seluruh kepala daerah di Provinsi Aceh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Aria Bima.
Usai rapat, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengungkapkan alasan tidak dicantumkannya tanggal pelantikan dikesimpulan rapat. Rifqinizamy mengatakan pihaknya mengedepankan asas kehati-hatian.
"Tadi kami melakukan exercise, insyaallah akan dilaksanakan pada bulan Februari 2025 ini. Tanggalnya sebetulnya Pak Mendagri tadi sudah mengusulkan tanggal 20 Februari 2025, tapi atas dasar kehati-hatian dan memberikan fleksibilitas atas berbagai dinamika yang mungkin saja terjadi di depan, maka Komisi II DPR RI menyerahkan sepenuhnya jadwal ini kepada pemerintah melalui Mendagri yang nanti formulanya adalah melalui revisi terhadap peraturan presiden nomor 80 tahun 2024," jelasnya.
Meski begitu, kata Rifqinizamy, DPR menyetujui jika pelantikan digelar 20 Februari 2025. Namun, dia mengatakan untuk keputusan lebih lanjut akan diatur oleh pemerintah.
"Secara prinsip insyaallah dilaksanakan pada 20 Februari 2025 di Ibu Kota Negara dalam hal ini Jakarta, karena berdasarkan undang-undang Ibu Kota Nusantara sebelum ada perpres dan keppres yang menetapkan bahwa IKN Nusantara itu telah berpindah sebagai Ibu Kota definitif, maka Jakarta masih memerankan peran dan fungsinya," imbuh dia.
"Pengumuman resminya akan disampaikan oleh pemerintah melalui menteri dalam negeri namun saya kira tadi rapat ini terbuka pers bisa melihat masyarakat bisa melihat bahwa ada kesenyawaan dan kesepahaman antar kita semua tidak ada yang ingin menunda-nunda yang ada justru ingin menegakkan sejumlah aturan dengan mempertahankan prinsip secepat-cepatnya," imbuhnya.
Diketahui, awalnya pelantikan kepala daerah nonsengketa akan digelar 6 Februari 2025. Sementara itu, putusan dismissal awalnya akan dibacakan 11-13 Februari dipercepat menjadi 4-5 Februari 2025.
Sebanyak 296 kepala daerah non sengketa yang siap untuk dilantik. Sedangkan, sebanyak 249 daerah masih bersengketa di MK.
(amw/whn)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu