Kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dari mayor menjadi letnan kolonel (letkol) menuai kritikan. Kenaikan pangkat kemiliteran Teddy disorot karena dia sedang mengemban jabatan sipil.
Promosi pangkat Teddy juga dianggap tak sesuai dengan sistem merit. Kritik terhadap Teddy diutarakan lembaga Imparsial dan SETARA Institute.
Teddy Naik Pangkat Jadi Letkol
Teddy Indra Wijaya mendapatkan promosi kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi dari mayor menjadi letkol. Kenaikan pangkat Letkol Teddy Indra Jaya juga dibenarkan oleh Kadispenad Brigjen TNI Wahyu Yudhayana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa informasi tersebut memang betul," kata Wahyu dalam keterangannya, Kamis (7/3/2025).
Kenaikan pangkat Letkol Teddy tertuang dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025 yang dikeluarkan Markas Besar (Mabes) TNI Angkatan Darat (AD). Kenaikan pangkat itu berdasarkan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 tanggal 25 Februari 2025 tentang Penetapan Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP).
Wahyu mengatakan keputusan tersebut sudah diteken sesuai aturan yang berlaku.
"Itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI dan dasar perundang-undangan (perpres), secara administrasi juga semua sudah dipenuhi," ujarnya.
Imparsial Soroti Sistem Merit
Seskab Teddy Indra Wijaya (Foto: Grandyos Zafna/detikcom)
"Imparsial memandang kenaikan pangkat Mayor Teddy menjadi Letkol sangatlah politis dan tidak didasarkan pada prestasi maupun merit system," ujar Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/3).
Menurutnya, kebijakan kenaikan pangkat Teddy bisa melukai perasaan prajurit lain karena para prajurit di lapangan selama ini sudah mempertaruhkan nyawanya demi negara.
"Elite politik dan pimpinan TNI juga harus sadar bahwa kebijakan kenaikan pangkat Mayor Teddy juga berpotensi melukai perasaan para prajurit di lapangan yang selama ini telah mempertaruhkan nyawa," ujarnya.
Imparsial menegaskan sistem kepangkatan di TNI harus menganut meritokrasi demi menjaga integritas TNI.
"Kami menegaskan bahwa sistem kepangkatan dalam TNI harus tetap berlandaskan meritokrasi dan profesionalisme guna menjaga kehormatan serta integritas institusi TNI," tuturnya.
Imparsial mendorong agar kenaikan pangkat Teddy dibatalkan. Sebab, kenaikan pangkat ini bisa merusak sistem meritokrasi di tubuh TNI.
"Membatalkan kenaikan pangkat Mayor Teddy menjadi Letnan Kolonel karena merusak sistem meritokrasi di tubuh TNI," ungkapnya.
SETARA Minta TNI Beri Penjelasan
Seskab Teddy Indra Wijaya (Dok. laman setkab.go.id)
Namun, menurut SETARA, terdapat ketentuan yang eksplisit dalam pasal a quo, yakni berdasarkan prestasinya sesuai dengan pola karier yang berlaku dan memenuhi persyaratan yang ditentukan. SETARA menilai pihak TNI perlu memberi penjelasan terkait kenaikan pangkat Seskab Teddy.
"Dalam konteks ini, kenaikan pangkat dari mayor ke letkol yang dialami Teddy Indra Wijaya perlu dijelaskan kepada publik. Penjelasan ini sangat diperlukan bukan hanya sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi tata kelola di TNI, tetapi juga untuk memastikan bahwa kenaikan pangkat ini tidak diwarnai unsur politik dan kekuasaannya," kata peneliti senior SETARA Institute Ikhsan Yosarie dalam keterangannya, Sabtu (8/3).
"Mengingat Teddy Indra Wijaya ini tengah berada di jabatan sipil, bukan dinas kemiliteran. Sehingga berbagai unsur kenaikan pangkat ini tentu berpotensi minim unsur kemiliterannya," tambahnya.
Keterbukaan TNI atas kenaikan jabatan Letkol Teddy juga dinilai perlu dilakukan guna meminimalisir potensi kecemburuan di tengah para perwira menengah (pamen) TNI. Sebab, dinilai ada perbedaan wilayah tugas para perwira.
Kenaikan pangkat Seskab Teddy juga dinilai menimbulkan tanda tanya dalam segi masa dinas perwira. Berdasarkan Perpang Nomor 40/2018 Pasal 13 huruf c, terdapat sejumlah rentang waktu kenaikan pangkat dari mayor ke letkol mulai dari 18-25 tahun, sesuai pendidikan yang dijalani.
"Kondisi ini perlu dijelaskan TNI kepada publik untuk menjawab berbagai spekulasi kenaikan pangkat ini tidak berkaitan dengan merit system, tetapi politik dan kekuasaan," ucapnya.
Selanjutnya, dalam PP Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI juga dijelaskan Pasal 27 ayat (1) bahwa kenaikan pangkat terdiri atas reguler dan khusus. Pada ayat (2) dijelaskan bahwa kenaikan pangkat khusus terdiri atas kenaikan pangkat luar biasa dan kenaikan pangkat penghargaan.
"Beragamnya jenis kenaikan pangkat ini semakin menegaskan diperlukannya transparansi dan akuntabilitas institusi TNI, untuk memastikan merit system dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam kenaikan pangkat di internalnya," imbuhnya.
(jbr/whn)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu