Jakarta -
Sejumlah kelompok sipil menilai masyarakat adat memiliki peran penting dalam menjaga ekosistem alam dan memastikan kedaulatan pangan. Kelompok masyarakat adat juga dinilai mampu mewariskan ilmu pengetahuan tradisional yang mampu menjawab tantangan di era modern.
Hal itu diungkapkan Direktur Program Yayasan Kehati, Rony Megawanto dalam diskusi yang diselenggarakan IOJI bertajuk Nilai dan Praktik Hukum Adat untuk Penyelamatan Ekosistem dan Kedaulatan Pangan di IOJI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2025).
Rony mencontohkan masyarakat adat Boti di Kabupaten Timor Tengah Selatan, NTT, yang memiliki kemampuan menjaga ketahanan pangan meski kabupaten itu merupakan daerah rawan pangan dan memiliki tingkat prevalensi stunting yang tinggi. Rony mengatakan, dengan tetap menggunakan ilmu pengetahuan tradisional, maka tidak ada satupun masyarakat adat Boti yang mengalami stunting.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya sering ambil contoh masyarakat Boti di Kabupaten Timor Tengah Selatan, jadi masyarakat adat Boti ini terbukti mampu memastikan ketahanan pangan mereka di tengah-tengah kabupaten itu sebagai kabupaten dengan tingkat stunting tertinggi di Indonesia," kata Rony.
"Jadi kabupatennya terkenal daerah stunting, tapi masyarakat adatnya tidak satupun yang mengalami stunting, ini adalah contoh nyata, bagaimana sebuah komunitas masyarakat adat yang mampu menjaga kedaulatan pangannya sekaligus menjaga keanekaragaman hayati dan ekosistem yang ada di dalamnya," jelasnya.
Kemampuan masyarakat adat dalam menjaga ketahanan pangan juga diungkapkan Sekjen AMAN, Rukka Sombolinggi, dia mengatakan, masyarakat adat Ciptagelar di Sukabumi, Jawa Barat memiliki persediaan pangan hingga 20 tahun. Menurutnya kemampuan itu tidak dapat ditemukan dalam kehidupan masyarakat modern.
"Kampung-kampung seperti Ciptagelar justru punya persediaan pangan hingga 20 tahun lebih. Di kota, kita tidak punya uang tidak bisa bertahan hidup," kata Rukka.
Menurut Direktur Eksekutif Yayasan Madani Berkelanjutan Nadia Hadad pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat (MHA) menjadi Undang-undang sangat penting. Dia mengatakan dengan memiliki dasar hukum yang jelas, maka masyarakat hukum adat dapat melestarikan ilmu pengetahuan tradisional itu sekaligus menjaga ekosistem alam.
"Kita sudah menghadapi dunia yang mengalami banyak kerusakan, kita harus kembali ke alam, kembali ke bumi, dan ilmu yang dimiliki itu adalah dari masyarakat adat ini, dan itu terinternalisasi oleh masyarakat adat itu, jadi memang ini perlu exposure dan bantuan banyak pihak untuk mendorong ini (RUU MHA) segera disahkan," ujar Nadia.
Pendapat yang sama juga diungkapkan Manajer Advokasi HuMa Nora Hidayati, dia mengatakan pengesahan RUU MHA penting agar masyarakat adat dapat diakui dan dilindungi. Menurutnya, pengakuan dan perlindungan masyarakat adat saat ini memiliki dasar hukum yang berbeda di tiap daerah. Dia mengatakan pengesahan RUU MHA bisa menjadi cara untuk penyeragaman dalam pengakuan masyarakat adat.
"Kenapa kita butuh Undang-undang Masyarakat Hukum Adat, karena hari ini pengakuan masyarakat adat terserak di 11 jalur pengakuan masyarakat adat, jadi banyak sekali, dan 9 di antaranya itu mensyaratkan harus ada produk hukum daerah," ujar Nora.
(dek/dek)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu