Kejati DKI Tetapkan 9 Tersangka Kasus Proyek Baterai Litium dll Rp 431 M

3 days ago 8

Jakarta -

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI menjerat sembilan tersangka kasus dugaan korupsi proyek fiktif di PT Telkom Indonesia (Persero). Ada sejumlah proyek fiktif yang nilai totalnya Rp 431 miliar.

Dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (7/5/2025), Asisten Intelijen (Asintel) Kejati DKI Asep Sontani dan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Syarief Sulaiman menjelaskan duduk perkara ini. Total ada sembilan tersangka yang dijerat.

"Telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap sembilan tersangka, baik itu dari PT Telkom maupun dari pihak rekanan," kata Asep Sontani.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terhadap penyimpangan ini, kerugian sementara atau nilai dari seluruh pengadaan ini adalah sebesar Rp 431 miliar," imbuh Syarief Sulaiman.

Sementara itu, dari keterangan tertulis yang disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Syahron Hasibuan, diketahui detail perkara itu sebagai berikut:

Awalnya pada 2016-2018, Telkom bersepakat dengan sembilan orang pemilik perusahaan untuk kerja sama bisnis menggunakan anggaran Telkom. Kemudian Telkom menunjuk empat anak perusahaan, yaitu PT Infomedia, PT Telkominfra, PT Pins, dan PT Graha Sarana Duta.

Setelah itu, empat anak perusahaan Telkom itu menunjuk sejumlah vendor yang berafiliasi dengan sembilan perusahaan swasta yang sudah diatur sebelumnya. Mereka kemudian bekerja sama melaksanakan pengadaan yang ternyata fiktif.

Total nilai proyek kerja sama sembilan perusahaan tersebut dengan empat anak perusahaan PT Telkom Indonesia adalah sebesar Rp 431.728.419.870 dengan rincian sebagai berikut:

1. PT ATA Energi
- Proyek pengadaan baterai litium ion dan genset
- Nilai proyek Rp 64.440.715.060

2. PT International Vista Quanta
- Proyek penyediaan smart mobile energy storage
- Nilai proyek Rp 22.005.500.000

3. PT Japa Melindo Pratama
- Proyek pengadaan material, mekanikan (HVAC), elektrikal dan elektronik di proyek Puri Orchad Apartemen
- Nilai proyek Rp 60.500.000.000

4. PT Green Energy Natural Gas
- Proyek pekerjaan BPO instalasi sistem gas processing plant-Gresik Well Head 3
- Nilai proyek Rp 45.276.000.000

5. PT Fortuna Aneka Sarana Triguna
- Proyek pemasangan smart supply change management
- Nilai proyek Rp 13.200.000.000

6. PT Forthen Catar Nusantara
- Proyek penyediaan resource dan tools untuk pemeliharaan civil, mechanical & electrical (CME)
- Nilai proyek Rp 67.411.555.763

7. PT VSC Indonesia Satu
- Proyek penyediaan layanan total solusi multi channel pengelolaan visa Arab
- Nilai proyek Rp 33.000.000.000

8. PT Cantya Anzhana Mandiri
- Proyek pengadaan smart cafe dan pekerjaan renovasi ruangan The Foundry 8 Kawasan Niaga Terpadu (SCBD) Lot 8
- Nilai proyek Rp 114.943.704.851

9. PT Batavia Prima Jaya
- Proyek pengadaan hardware dashboard monitoring service & pengadaan perangkat smart measurement CT scan
- Nilai proyek Rp 10.950.944.196

Kejati DKI pun menjerat 9 tersangka dalam perkara ini, berikut:

1. AHMP selaku GM Enterprise Segmen Financial Management Service PT Telkom tahun 2017-2020
2. HM selaku Account Manager Tourism Hospitality Service PT Telkom tahun 2015-2017
3. AH selaku Executive Account Manager PT Infomedia Nusantara tahun 2016-2018
4. NH selaku Direktur Utama PT ATA Energi
5. DT selaku Direktur Utama PT International Vista Quanta
6. KMR selaku Pengendali PT Fortuna Aneka Sarana dan PT Bika Pratama Adisentosa
7. AIM selaku Direktur Utama PT Forthen Catar Nusantara
8. DP selaku Direktur Keuangan dan Administrasi PT Cantya Anzhana Mandiri
9. RI selaku Direktur Utama PT Batavia Prima Jaya

Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Untuk yang delapan orang tersangka kami laksanakan penahanan di Rutan Cipinang, Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dan Rutan Salemba Cabang Jakarta Selatan. Sedangkan satu orang tersangka dengan inisial DP, kami melakukan tahanan kota karena alasan kesehatan," imbuh Syarief Sulaiman.

(dhn/fjp)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial