Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Perintangan Kasus Timah dan Impor Gula

5 hours ago 3

Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka kasus perintangan penyidikan penanganan perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ada tiga tersangka yang ditetapkan Kejagung.

"Perkembangan penyidikan tindak pidana korupsi dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta. Pada hari ini, Senin 21 April 2025, penanganan tindak pidana korupsi suap dan/ gratifikasi terkait penanganan perkara di PN Jakpus, berdasarkan surat perintah penyidikan tanggal 11 April 2025," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar, dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (22/4/2025) dini hari.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti lain yang telah diperoleh oleh penyidik selama melakukan penyidikan hari ini terhadap saksi. Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tiga orang tersangka," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tersangka pertama adalah Marcela Santoso (MS), selaku advokat, kedua tersangka Junaedi Saibih (JS) sebagai dosen dan advokat, ketiga adalah Tian Bahtiar (TB) selaku direktur pemberitaan JAK TV. Para tersangka dikenakan Pasal 21 UU 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHAP.

"Terdapat permufakatan jahat yang dilakukan oleh MS, JS bersama-sama dengan TB selaku pemberitaan JAK TV untuk mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung, dalam penanganan perkara tindak korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Pertamina dan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula atas tersangka Tom Lembong, baik dalam penyidikan, penuntutan maupun pemeriksaan di pengadilan," tutur dia.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sebanyak delapan tersangka dalam skandal suap penanganan perkara kasus migor. Para tersangka terdiri dari empat hakim, satu panitera dan dua pengacara. Berikut ini daftarnya:

1.⁠ ⁠Muhammad Arif Nuryanto (MAN) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)
2.⁠ ⁠Djuyamto (DJU) selaku ketua majelis hakim
3.⁠ ⁠Agam Syarif Baharudin (ASB) selaku anggota majelis hakim
4.⁠ ⁠Ali Muhtarom (AM) selaku anggota majelis hakim
5.⁠ ⁠Wahyu Gunawan (WG) selaku panitera
6.⁠ ⁠Marcella Santoso (MS) selaku pengacara
7.⁠ ⁠Ariyanto Bakri (AR) selaku pengacara
8. Muhammad Syafei (MSY) selakusocial security legalWilmar Group.

Awalnya ada 3 korporasi yang sejatinya sedang diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group dalam perkara dugaan korupsi minyak goreng atau migor itu. Ketiganya memberikan kuasa pada Marcella dan Ariyanto. Secara mengejutkan, majelis hakim yang terdiri dari Djuyamto, Agam, dan Ali menjatuhkan putusanontslagatau lepas yang artinya bahwa perbuatan yang dilakukan 3 korporasi itu bukanlah tindak pidana.

Dari pengusutan kejaksaan ditemukan adanya informasi dugaan suap di balik putusan itu. Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanto diketahui sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Waka PN Jakpus) yang memiliki wewenang menunjuk hakim yang mengadili perkara.

Singkatnya terjadi kongkalikong antara pihak Marcella-Ariyanto dengan Muhammad Arif Nuryanto. Duit suap Rp 60 miliar mengalir ke Arif Nuryanto dan sebagian di antaranya dialirkan ke 3 majelis hakim. Sedangkan Wahyu Gunawan selaku panitera menjadi perantara suap.

(lir/lir)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial