Kasus Dugaan Eksploitasi ke Eks Pemain Sirkus, OCI Upayakan Jalur Mediasi

9 hours ago 6

Jakarta -

Kuasa hukum Oriental Circus Indonesia (OCI), Hamdan Zoelva menyampaikan pihaknya akan mengupayakan mediasi untuk menyelesaikan persoalan dugaan eksploitasi mantan pemain sirkus. Dia mengatakan sudah berkoordinasi dengan Kementerian HAM dan juga Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

"Tadi sih hasil pembicaraan, dengan Pak Menteri, dengan Pak Wamen, dengan Pak Dirjen dan jajarannya. Ada dua hal ya, yang kita, yang menjadi kesepahaman. Pertama, kementerian sangat mengapresiasi kesediaan OCI untuk mediasi. Kemarin di tempatnya KDM kita sudah sampaikan kesediaan dari OCI untuk menyelesaikan secara kekeluargaan," kata Hamdan Zoelva saat dihubungi, Kamis (7/5/2025).

Hamdan mengungkapkan pihak OCI juga menyiapkan uang pengganti. Dia mengklaim Kementerian HAM sudah satu pemahaman dengan OCI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan saya sudah sampaikan tadi pagi mengenai angkanya dan saya sampaikan kembali lagi tadi kepada kementerian dan kementerian juga ada satu kesepahaman yang sama bahwa itu cara yang terbaik yang seharunya karena kita tahu sendiri kasus ini kasus sudah lama mau diapain secara hukum," ujarnya.

Haman menyampaikan Kementerian HAM siap menjadi pihak ketiga yang membantu mediasi. Dia menyebut pihaknya juga telah menyiapkan sejumlah dokumen pendukung yakni asal-usul mantan pemain OCI dari orangtua mereka.

"Kalau dari OCI memang begitu (uang pengganti). Tadi kementerian HAM bersedia untuk memfasilitasi sebagai istilahnya pra mediasi. Karena mediasi formal dalam kasus ke kasus begini Komnas HAM. Tapi kementerian mau memfasilitasi pra mediasi untuk menyelesaikan ini. Dan dari kementerian juga sangat menyambut baik sikap dari eks OCI untuk menyelesaikan secara kekeluargaan," ucapnya.

"Kedua, yang saya sampaikan kepada kementerian, dokumen-dokumen yang terkait asal-usul mereka, dan dokumen-dokumen bagaimana penyerahan kepada dulu dari orang tua mereka kepada pak Hadi, nanti saya kasih semua dokumen-dokumen tahun 1997," imbuhnya.

Sebelumnya, KemenHAM menyampaikan laporan hasil tindak lanjut kasus mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI). KemenHAM menduga adanya pelanggaran hukum dan HAM dalam kasus ini.

Pertama, yaitu ada dugaan pelanggaran terhadap hak anak untuk mengetahui asal usulnya. Ada pula dugaan pelanggaran anak terkait hak mendapat pendidikan.

Kemudian, ada dugaan kekerasan fisik yang mengarah pada penganiayaan. Ada pula dugaan kekerasan seksual, hingga dugaan praktik perbudakan modern.

Ada empat rekomendasi yang disampaikan KemHAM terkait persoalan tersebut. Rekomendasi yang pertama, Komnas HAM menelusuri apakah ada pelanggaran HAM berat masa lalu di kasus ini.

Kedua, ada rekomendasi bagi Bareskrim Polri untuk melakukan pemeriksaan atas dugaan tindak pidana dalam kasus ini. Polisi juga diminta menelusuri untuk memastikan kapan pastinya OCI berhenti beroperasi hingga melakukan ekspose perkara yang hasilnya diumumkan ke publik.

Selanjutnya, ada rekomendasi untuk Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) untuk memberikan terapi psikologis kepada eks pemain sirkus OCI. Rekomendasi terakhir yaitu, perlu adanya pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) dengan dasar permintaan resmi dari DPR.

Rekomendasi ini hanya bersifat mengikat kepada kementerian atau lembaga pemerintah. Namun tidak mengikat Komnas HAM karena lembaga tersebut bukan pemerintah.

(dek/ygs)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial