Jakarta -
Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menetapkan artis Jonathan Frizzy alias Ijonk sebagai tersangka kasus vape mengandung obat keras berupa zat etomidate. Polisi mengungkap Ijonk sudah 6 kali memesan vape obat keras itu sejak 2024.
"Berdasarkan alat bukti yang ada, sudah 6 kali dari 2024," kata Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta AKP Michael Tandayu kepada wartawan, Rabu (7/5/2025).
Michael menerangkan Ijonk memesan vape obat keras itu dari Malaysia dan Thailand. Polisi juga telah melakukan tes urine terhadap Ijonk yang hasilnya negatif narkoba.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pesan ada dari Thailand ada Malaysia," ujar Michael.
" (Tes urine) negatif (semua jenis narkoba) iya," tambahnya.
Jonathan Frizzy tak ditahan polisi meski berstatus tersangka di kasus tersebut. Namun, ia tetap dikenai wajib lapor.
"Yang bersangkutan tidak ditahan dan dikenakan wajib lapor, sambil memberikan kesempatan untuk pemulihan dan kontrol dokter pascaoperasi," kata Michael Tandayu.
Jonathan Frizzy tidak ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (5/5). Pemeriksaan dilakukan dari siang hingga pukul 20.00 WIB malam.
Michael mengatakan Ijonk tidak ditahan lantaran alasan kesehatan setelah menjalani operasi. Selain itu, kata Michael, Jonathan Frizzy kooperatif selama menjalani pemeriksaan.
"JF selama pemeriksaan sebagai saksi maupun tersangka bersikap koperatif," ujarnya.
Penetapan Jonathan Frizzy sebagai tersangka dilakukan setelah polisi menangkap tiga orang tersangka, yakni BTR, EDS, dan wanita inisial ER. Diawali saat polisi menangkap BTR pada Maret 2025 atas temuan 100 buah vape mengandung etomidate oleh Bea Cukai Soekarno-Hatta.
Ijonk dijerat dengan Pasal 435 subsider pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan junctoPasal 55 KUHPidana. Ijonk terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Peran Jonathan Frizzy
Polisi mengungkap peran Ijonk dalam kasus vape obat keras ini. Hasil pemeriksaan terungkap Jonathan Frizzy membuat sebuah grup untuk mengatur penjemputan vape etomidate.
"Yang membuat grup WhatsApp 'Berangkat' ini JF," ujar Kombes Ronald.
Grup tersebut beranggotakan Jonathan Frizzy, tersangka ER, BTR, dan EDS. Grup tersebut dibuat khusus untuk membahas soal pengiriman zat etomitade dari Malaysia.
"Di grup ini dibahas proses membawa dan mengatur agar zat ini dibawa ke Jakarta, disiapkan tiket keberangkatan dari Jakarta ke Malaysia," ungkapnya.
Di dalam grup tersebut, polisi menyebutkan Jonathan Frizzy pulalah yang memberikan informasi terkait penginapan dan hotel.
"Di grup itu JF juga memberikan info tempat penginapan dan hotel di Kuala Lumpur dan proses membawa ke Jakarta," jelasnya.
Tidak hanya itu, Jonathan Frizzy juga memiliki peran krusial. Dia disebut pengontrol masuknya zat etomidate yang tergolong dalam golongan obat keras ini.
"JF juga melakukan pengawasan dan pengontrolan karena di awal masuknya barang ini sempat dilakukan pemeriksaan oleh Bea Cukai dan ada komunikasi-komunikasi dalam grup bahwa barang ini akan diurus sehingga bisa dikeluarkan," ujarnya.
(whn/eva)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini