Jakarta -
Jemaah haji Indonesia gelombang pertama mulai berangkat dari Madinah ke Makkah, Arab Saudi, besok. Jemaah haji lanjut usia (lansia) dan disabilitas diperbolehkan menggunakan jasa pendorong kursi roda untuk tawaf dan sai.
Dikutip dari Buku Manasik Haji 2025 yang diterbitkan Kementerian Agama, Jumat (9/5/2025), ada sejumlah kemudahan bagi jemaah lansia dan disabilitas dalam melaksanakan ibadah haji. Salah satunya ialah menggunakan jasa pendorong kursi roda atau skuter matik saat tawaf dan sai umrah wajib ataupun saat tawaf ifadah.
Petugas pendorong kursi roda sendiri biasanya dapat ditemui di sejumlah titik sekitar Masjidil Haram. Namun jemaah disarankan menggunakan jasa petugas pendorong kursi roda resmi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Petugas pendorong kursi roda resmi biasanya ditandai dengan rompi abu-abu atau hijau saat siang dan rompi cokelat saat malam. Ada nomor di bagian punggung dan dada rompi yang dikenakan petugas jasa dorong kursi roda resmi.
Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kemenag akan mendata lebih dulu jemaah yang membutuhkan bantuan atau ingin menggunakan jasa pendorong kursi roda. Petugas akan menyiapkan kartu kendali untuk menjamin jemaah dibantu hingga selesai tawaf dan sai oleh petugas pendorong kursi roda.
Pembayaran sewa jasa pendorong kursi roda baru dilakukan setelah jemaah dan kartu kendali diserahkan ke petugas kloter. Biaya sewa jasa pendorong kursi roda biasanya SAR 250 (sekitar Rp 1,1 juta) untuk tawaf dan sai umrah wajib atau sebelum prosesi wukuf.
Biaya sewa jasa kursi roda akan naik untuk keperluan tawaf ifadah dan sai setelah wukuf, yakni menjadi SAR 500 hingga SAR 600 (sekitar Rp 2,2 juta). Jemaah haji diminta tidak memberikan uang sewa ke petugas jasa pendorong kursi roda sebelum diantar kembali ke titik yang ditentukan dan kartu kendali diterima oleh petugas kloter.
Pemberian uang sewa ke petugas jasa pendorong di tengah proses tawaf atau sai dapat menyebabkan jemaah ditinggal begitu saja oleh petugas tersebut, yang biasanya merupakan warga Arab Saudi. Petugas pendorong kursi roda itu bukan bagian dari petugas haji Indonesia.
Selain jasa pendorong kursi roda, jemaah juga dapat menyewa skuter matik. Lokasi penyewaan skuter matik terdapat di tempat tawaf lantai 3.
Jemaah dapat menuju lokasi penyewaan skuter matik melewati pintu nomor 23 di Marwah, lalu naik menggunakan eskalator ke lantai 3. Selain itu, jemaah dapat ke lokasi penyewaan skuter matik melewati pintu Safa, jembatan Ajyad, ataupun terminal skuter matik di depan Hotel Dar At Tauhid, yang sejajar dengan pintu 79.
Layanan itu buka 24 jam setiap hari. Jemaah harus membayar lebih dulu dan menyerahkan bukti pembayaran ke petugas sebelum menerima skuter matik.
Petugas akan mengajari cara penggunaannya. Jika jemaah kesulitan, tersedia jasa pengemudi skuter matik. Namun jemaah harus membeli atau membayar sewa skuter matik berpenumpang dobel.
Biaya sewa skuter matik single SAR 115 (sekitar Rp 506 ribu) untuk paket tawaf dan sai serta SAR 57,5 (sekitar Rp 253 ribu) untuk paket tawaf saja atau sai saja. Tarif tersebut berlaku sebelum ataupun sesudah puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
(haf/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini