Jejak Hasto Jadi Tersangka hingga Ditahan KPK

3 weeks ago 23

Jakarta -

Drama kasus suap yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memasuki babak baru. Setelah praperadilannya kandas, kini Hasto resmi ditahan KPK.

Sebagaimana diketahui, Hasto ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK sejak 24 Desember 2024. Dia dijerat sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Hasto menyuap Wahyu agar Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat PAW.

Hasto dijerat dengan dua pasal sekaligus oleh KPK. Yakni sebagai tersangka pemberi suap bersama Harun Masiku serta tersangka perintangan penyidikan atas perannya dalam menghalangi pencarian Harun yang masih buron sampai saat ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun Hasto melakukan upaya hukum untuk melepas status tersangkanya tersebut. Hasto mengajukan praperadilan status tersangka KPK di PN Jaksel. Namun upaya Hasto ini kandas setelah praperadilannya tidak diterima hakim.

Belum juga menyerah, Hasto mengajukan praperadilan lagi pada 17 Februari 2025.

Hari ini, Hasto mendatangi KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Setelah menjalani pemeriksaan, Hasto pun resmi ditahan.

Dirangkum detikcom, Kamis (20/2/2025), berikut ini jejak Hasto dari menjadi tersangka hingga ditahan:

Hasto Jadi Tersangka

Hasto resmi menjadi tersangka KPK sejak Desember tahun lalu. Dia dijerat sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan awal mula pengusutan kasus ini sejak 2020. Dia menyebut ada tiga orang yang telah diproses hukum hingga divonis bersalah, yakni Wahyu, Agustiani Tio, dan Saeful. Sedangkan Harun Masiku masih jadi buron.

Dia kemudian menjelaskan peran Hasto Kristiyanto (HK). Dia mengatakan kasus ini berawal saat Hasto menempatkan Harun di Dapil Sumsel I.

Dia menyebutkan Hasto berupaya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat PAW. Dia mengatakan Hasto meminta MA memberi fatwa dan mengusahakan agar caleg yang seharusnya masuk ke DPR lewat PAW, Riezky Aprilia, mau diganti dengan Harun Masiku.

"Bahkan surat undangan pelantikan Riezky ditahan oleh HK (Hasto Kristiyanto)," ujar dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

Singkat cerita, Hasto melakukan suap ke Wahyu. Dia mengatakan Wahyu merupakan kader partai yang menjadi komisioner KPU.

Dia mengatakan Hasto mengatur Saeful dan DTI (Donny Tri Istiqomah), yang sudah lebih dulu menjadi tersangka, dalam pemberian suap ke Wahyu. KPK pun menetapkan Hasto sebagai tersangka. "Tersangka HK (Hasto Kristiyanto)," ucapnya.

Hasto dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor. Hasto juga dijerat sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan.

Praperadilan Hasto Tidak Diterima

Hasto lantas mengajukan praperadilan pada Jumat (10/1). Sidang perdana praperadilan itu lalu dimulai pada Rabu (5/2). Hakim Djuyamto ditunjuk sebagai hakim tunggal yang akan mengadili gugatan dari Hasto.

Setelah melalui pemeriksaan sejumlah saksi, ahli, dan bukti, sidang putusan praperadilan Hasto lalu digelar pada Kamis (13/2). Hakim Djuyamto kemudian memutuskan tidak menerima gugatan dari Sekjen PDIP tersebut.

"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata Djuyamto dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/2).

Dalam pertimbangannya, Djuyamto mempertanyakan alat bukti yang dijadikan argumen oleh kubu Hasto. Pasalnya, Hasto dijerat dengan dua pasal berbeda sehingga bukti yang diajukan menjadi samar diperuntukkan untuk kasus yang mana.

"Maka timbul pertanyaan apakah alat bukti perkara lain yang dimaksud Pemohon tersebut adalah digunakan untuk dugaan tindak pidana merintangi penyidikan dalam Sprindik Nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024 atau untuk dugaan tindak pidana memberi hadiah/janji kepada penyelenggara Negara dalam Sprindik Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024 atau digunakan dalam kedua dugaan tindak pidana tersebut sekaligus?" kata Djuyamto.

"Di mana jika mendasarkan pada dalil permohonan Pemohon maupun dalil bantahan Termohon bahwa perkara yang sudah inkrah adalah perkara suap (penerima) atas nama Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina, tidak ada perkara perintangan penyidikan yang sudah inkrah sebelumnya," sambungnya.

Djuyamto menjelaskan, pembuktian terhadap dua tindak pidana yang menjerat Hasto seharusnya berbeda. Penggunaan pasal yang berbeda, kata Djuyamto, juga seharusnya membuat pengajuan alat bukti yang disampaikan Hasto sebagai dasar argumen gugatannya berbeda.

Hasto Ajukan Praperadilan Lagi

Hasto tetap merawat asa agar bisa melepas status tersangkanya. Ia kembali mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel. Hasto mengajukan dua permohonan praperadilan.

"Bahwa pada hari Senin, tanggal 17 Februari 2025, telah masuk 2 (dua) permohonan praperadilan atas nama Pemohon Hasto Kristiyanto dengan Termohon KPK RI ke kepaniteraan pidana PN Jaksel," kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto dalam keterangannya, Senin (17/2/2025).

Gugatan itu telah teregister dengan nomor 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SE terkait penetapan tersangka kasus dugaan suap. Kemudian nomor 24/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel terkait dugaan perintangan penyidikan.

Hasto Ditahan

Setelah praperadilan Hasto tak diterima, KPK melakukan pemanggilan lagi. Hari ini, Hasto memenuhi panggilan tersebut.

Hasto menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan suap dan perintangan penyidikan buron Harun Masiku. Hasto pun mengaku siap lahir batin jika nantinya langsung ditahan KPK.

"Saya sudah siap lahir batin (jika langsung ditahan)," jawab Hasto saat ditanyai kesiapannya jika langsung ditahan KPK oleh wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025).

Namun Hasto berharap tidak ditahan KPK. Menurut Hasto, apabila dia ditahan, hal itu dianggap sebagai wujud hukum yang tebang pilih.

"Ketika itu terjadi, semoga tidak, ya ini saya yakini akan menjadi pupuk bagi demokrasi, ini akan jadi benih-benih bagi upaya untuk mewujudkan suatu sistem penegakan hukum yang sebenar-benarnya tanpa tebang pilih," sebut Hasto.

Setelah beberapa jam menjalani pemeriksaan, Hasto akhirnya ditahan. Pantauan detikcom di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (20/2), Hasto tampak keluar dari ruang pemeriksaan mengenakan rompi tahanan oranye sekitar pukul 18.08 WIB. Kedua tangan Hasto pun terlihat sudah terborgol.

Hasto tampak digiring oleh petugas KPK. Hasto akan menjalani penahanan di Rutan KPK untuk 20 hari pertama.

(rdp/dhn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial