Jakarta -
Jaksa mengungkapkan percakapan antara Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) sejak tahun 2015 Charles dengan Direktur Utama PT PPI Dayu Padmara dalam dakwaan mantan Mendag Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Jaksa menyebut Dayu Padmara sempat mempertanyakan pelaksanaan impor gula Kemendag di era Tom Lembong.
Awalnya, jaksa menjelaskan bahwa PT PPI itu adalah anggota BUMN Holding Pangan yang bergerak pada perdagangan dalam negeri dan perdagangan internasional dengan lingkup usaha kegiatan ekspor, impor, antar pulau, perdagangan lokal dan sebagainya. Pada 25 Mei 2015, Dirut PT PPI yang dulu dijabat Wahyu Suparyono menandatangani surat yang isinya menyatakan kesiapan PT PPI menjadi pemegang dan pengelola cadangan gula pemerintah dengan cara menyerap gula petani.
Saat itu Menteri Perdagangannya adalah Rachmat Gobel, dia memerintahkan PT PPI bekerja sama dengan anak perusahaan PTPN III dan PT RNI yang merupakan perusahaan produksi dalam negeri untuk mengadakan gula sebanyak 200 ribu ton. Dari hasil produksi itu disepakati harga patokan petani (HPP) gula tahun 2015 sebesar Rp 8.900/kg.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut jaksa, saat itu tidak ada perusahaan lain yang ditunjuk Kemendag. Jaksa mengatakan produksi gula saat itu dikelola tiga perusahaan BUMN dengan tujuan agar stok gula stabil dan dapat menyerap tebu yang ditanam oleh petani sehingga terjadinya pemerataan ekonomi.
Kemudian, pada 12 Agustus 2015 ketika Tom Lembong menjabat sebagai Mendag mengajak Dayu Padma menemui Irjen Kemendag Srie Agustina untuk membahas teknis importasi gula kristal mentah (GKM). Singkat cerita pertemuan antara Dayu dan Srie pun berlangsung, dalam pertemuan itu Srie mengenalkan Dayu kepada Tony Wijaya yang merupakan Direktur PT Angels Porduct sebagai perusahaan yang akan melakukan kerja sama dengan PT PPI.
Jaksa mengungkapkan pertemuan dengan Tony itu berlangsung dua kali. Dalam pertemuan terakhir Tony mengatakan kepada Dayu bahwa nanti ada delapan perusahaan yang akan bekerja sama dalam impor gula.
Delapan perusahaan itu adalah perusahaan produsen gula rafinasi yaitu PT Angels Products, PT Andalan Furnindo, PT Berkah Manis Makmur, PT Makassar Tene, PT Medan Sugar Industri, PT Permata Dunia Sukses Utama, PT Sentra Usahatama Jaya, dan PT Duta Sugar International. Setelah itu, pada November 2015, Tom Lembong mengadakan rapat dengan PT PPI serta delapan perusahaan itu.
"Saat itu Terdakwa Thomas Trikasih Lembong memutuskan untuk memberikan penugasan kepada PT PPI yang akan bekerjasama dengan produsen gula rafinasi yang hasil produksinya akan didistribusikan melalui distributor yang ditunjuk oleh PT PPI, sedangkan distribusi Gula Kristal Putih (GKP) dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabilisasi harga melalui operasi pasar dan/atau pasar murah," kata jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Jaksa mengatakan setelah rapat itu berlangsung, Dayu sempat bertanya kepada Charles Sitorus mengenai teknis kerja di Kemendag. Namun, dibalas Charles bahwa semuanya sudah diatur Tom Lembong.
"Bahwa sepulang rapat Charles Sitorus bersama Dayu Padmara Rengganis pulang ke kantor menggunakan mobil yang sama, saat diperjalanan Dayu Padmara Rengganis bertanya kepada Charles Sitorus 'Apakah persiapan penugasan dari Kementerian Perdagangan seperti ini ya?', kemudian Charles Sitorus mengatakan 'emang bu, semuanya sudah di rencanakan dan diatur oleh Thomas Trikasih Lembong dengan cara menugaskan bapak Gunaryo untuk mengatur PT PPI bekerja sama dengan 8 Pabrik Rafinasi dan 8 Pabrik Rafinasi ini yang akan mengimpor GKM di olah menjadi GKP dan PT PPI sebagai sarana Penugasan yang dibuat Thomas Trikasih Lembong'," ucap jaksa menirukan percakapan antara Dayu dengan Charles.
Dayu, kata jaksa, sempat mempertanyakan teknis kerja Kemendag berbeda dengan Kementerian BUMN. Lagi-lagi Charles saat itu meyakinkan Dayu.
"Lalu Dayu Padmara Rengganis bertanya lagi, 'berbeda ya dengan rencanya penugasan dari Kementerian BUMN ya Charles? Lalu Charles Sitorus menjawab 'memang berbeda dengan penugasan dari Kementerian BUMN karena kalau dari kementerian Perdagangan ada pihak dari swasta juga, makanya Pak Gunaryo mengundang kita hari ini'," imbuhnya.
(zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu