Jaksa Ungkap 7 Peran Tom Lembong di Kasus Korupsi Impor Gula

5 hours ago 2

Jakarta -

Thomas Trikasih Tom Lembong alias Tom Lembong didakwa merugikan negara senilai Rp 578 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Jaksa mengungkap ada 7 perbuatan Tom yang membuat negara merugi hingga ratusan miliar itu.

Hal itu terungkap dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Kamis (6/3/2025). Duduk sebagai terdakwa dalam kasus ini Tom Lembong.

Jaksa mengungkap ada 7 perbuatan yang dilakukan Tom saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan periode 2015-2016 antara lain:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pertama, semua bermula pada 12 Agustus 2015. Tom Lembong yang menjabat sebagai Menteri Perdagangan saat itu menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah yang diolah menjadi gula kristal putih ke 10 perusahaan gula swasta. Hal itu, kata jaksa, dilakukan tanpa rapat koordinasi antar-kementerian.

"Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tanpa didasarkan Rapat Koordinasi antar Kementerian menerbitkan surat Pengakuan Impor/Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) periode tahun 2015 sampai dengan periode tahun 2016 kepada Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products, Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene, Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya, Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry, Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama, Wisnu Hendraningrat melalui PT Andalan Furnindo, Hendrogiarto A. Tiwow melalui PT Duta Sugar International, Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur, Ali Sandjaja Boedidarmo melalui PT Kebun Tebu Mas, Terdakwa Thomas Trikasih Lembong dan Ramakrishna Prasad Venkatesha Murthy melalui PT Dharmapala Usaha Sukses," kata jaksa.

Kedua, Tom Lembong menerbitkan surat impor dan importir produsen gula kristal merah untuk diolah menjadi gula kristal putih ke 10 perusahaan gula. Surat itu, sebut jaksa, terbit tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

"Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tanpa disertai rekomendasi dari kementerian perindustrian memberikan surat pengakuan impor /persetujuan impor gula kristal mentah (gkm) periode tahun 2015 sampai dengan periode tahun 2016 kepada Tony Wijaya Ng melalui PT Angels Products, Then Surianto Eka Prasetyo Melalui PT Makassar Tene, Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya, Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry, Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama, Wisnu Hendraningrat melalui PT Andalan Furnindo, Hendrogiarto A. Tiwow melalui PT Duta Sugar International, Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur, Ali Sandjaja Boedidarmo melalui PT Kebun Tebu Mas, dan Ramakrishna Prasad Venkatesha Murthy melalui PT Dharmapala Usaha Sukses," ujar jaksa.

Ketiga, Tom memberikan surat pengakuan sebagai importir produsen gula kristal merah ke 10 perusahaan tersebut untuk diolah menjadi gula kristal merah. Padahal, sebut jaksa, 10 perusahaan itu hanya memiliki izin pengelolaan gula rafinasi.

"Terdakwa Thomas Trikasih Lembong memberikan surat Pengakuan Sebagai Importir Produsen Gula Kristal Mentah (GKM)/Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) periode tahun 2015 sampai dengan periode tahun 2016 kepada Tony Wijaya Ng melalui PT Angels Products, Then Surianto Eka Prasetyo Melalui PT Makassar Tene, Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya, Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry, Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama, Wisnu Hendraningrat melalui PT Andalan Furnindo, Hendrogiarto A. Tiwow melalui PT Duta Sugar International, Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur untuk mengimpor Gula Kristal Mentah (GKM) untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP) padahal mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP) karena perusahaan tersebut merupakan perusahan gula rafinasi," ungkap jaksa.

Keempat, Tom Lembong memberikan surat pengakuan sebagai importir produsen gula kristal mentah ke PT Angels Products untuk diolah menjadi gula kristal putih. Sementara, kata jaksa, produksi gula kristal putih di dalam negeri saat itu mencukupi.

"Terdakwa Thomas Trikasih Lembong pada tahun 2015 memberikan Surat Pengakuan Sebagai Importir Produsen Gula Kristal Mentah (GKM) kepada TONY WIJAYA NG melalui PT Angels Products untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP) yang dilakukan pada saat produksi dalam negeri Gula Kristal Putih (GKP) mencukupi dan pemasukan/realisasi impor Gula Kristal Mentah (GKM) tersebut terjadi pada musim giling," kata jaksa.

Kelima, Tom Lembong tidak menunjuk BUMN untuk menstabilisasi harga gula di Indonesia. Malah, kata jaksa, Tom menunjuk Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (PUSKOPOL), Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI Polri.

"Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak menunjuk Perusahaan BUMN untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, melainkan menunjuk Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (PUSKOPOL), Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI Polri," ungkap jaksa.

Keenam, Tom Lembong menugaskan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) (PT PPI) untuk melakukan pengadaan gula kristal putih. PT PPI kemudian bekerja sama dengan 10 perusahaan gula rafinasi yang sebelumnya telah disepakati pengaturan harga jual gula dari produsen ke PT PPI dan pengaturan harga PT PPI ke distributor di atas harga patokan petani (HPP).

"Terdakwa Thomas Trikasih Lembong memberi penugasan kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) (selanjutnya disebut PT PPI) untuk melakukan pengadaan Gula Kristal Putih (GKP) dengan cara bekerja sama dengan produsen gula rafinasi karena sebelumnya Charles Sitorus bersama-sama dengan Tony Wijaya Ng selaku Direktur Utama PT Angels Products, Then Surianto Eka Prasetyo selaku Direktur PT Makassar Tene, Hansen Setiawan selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya, Indra Suryaningrat selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industry, Eka Sapanca selaku Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama, Wisnu Hendraningrat selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo, HENDROGIARTO A. TIWOW selaku Direktur PT Duta Sugar International, Hans Falita Utama selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur, Ali Sandjaja Boedidarmo selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas telah menyepakati pengaturan harga jual gula dari produsen kepada PT PPI dan pengaturan harga jual dari PT PPI kepada distributor diatas Harga Patokan Petani (HPP)," ujar jaksa.

Ketujuh, Tom Lembong disebut tidak melakukan pengendalian distribusi dalam stabilisasi harga gula. Kata jaksa, seharusnya distribusi gula itu dilakukan melalui operasi pasar oleh perusahaan BUMN.

"Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak melakukan pengendalian atas distribusi gula dalam rangka pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula yang seharusnya dilakukan oleh BUMN melalui operasi pasar dan/atau pasar murah.

Atas perbuatannya, Tom Lembong pun didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Saksikan Live DetikSore :

(whn/dhn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial