Jakarta -
Jaksa KPK memutar rekaman suara antara kader PDIP Riezky Aprilia dengan Saeful Bahri soal permintaan mundur dari pencalegan Dapil 1 Sumatera Selatan (Sumsel). Kubu Hasto Kristiyanto memprotesnya dan menyebut rekaman suara itu ilegal.
Hal itu disampaikan Riezky Aprilia saat dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan, dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Mulanya, jaksa KPK mengatakan ingin memutar rekaman suara pertemuan Riezky dan Saeful di Singapura soal permintaan mundur.
"Izin Yang Mulia, untuk menggambarkan bagaimana komunikasi pada saat itu pertemuan saksi dengan Saeful. Kami ingin memperdengarkan pembicaraan pada saat itu. Namun, ini kalau di rekaman ini kalau diputar lengkap ada hampir 1,5 jam. Jadi kami tidak akan putar semua hanya beberapa kami pilih untuk putarkan," ujar jaksa KPK dalam sidang Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/5/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail memprotes pemutaran rekaman suara tersebut. Jaksa KPK mengatakan rekaman suara itu sudah menjadi barang bukti dalam kasus ini.
"Sebentar Yang Mulia, apa boleh kami tanya ke saudara penuntut umum tentang penyadapan atau rekaman ini ketika itu sudah ada surat perintah penyelidikannya atau belum? Kedua apakah terhadap rekaman-rekaman termasuk yang disampaikan itu sudah ada izin Dewas atau belum. Sepanjang yang kami tahu, Oktober itu sudah ada perubahan UU KPK. Kalau itu gak ada, pekerjaan kita jadi sia-sia," protes Maqdir.
"Yang Mulia, terkait dengan rekaman pembicaraan itu, telah menjadi barang bukti dalam perkara ini dan disita dalam perkara ini," jawab jaksa KPK.
Riezky ikut menimpali. Dia mengatakan ia sendiri yang merekam pembicaraan tersebut.
"Betul, saya yang merekam," ujar Riezky.
Maqdir mempertanyakan apakah saat rekaman suara itu diambil sudah ada surat perintah penyelidikan perkara ini. Kuasa hukum Hasto lainnya mempertanyakan apakah pengambilan rekaman itu sudah ada izin semua orang yang terlibat dalam rekaman tersebut.
"Yang Mulia, Saya ingin menambahkan yang dikatakan rekan saya. Ini dalam UU data pribadi, khususnya Pasal 20 ayat 2 disebutkan bahwa pemprosesan salah satunya terkait dengan rekaman, itu kan berdasarkan persetujuan. Ini kan perekaman yang dilakukan saksi dengan orang lain itu kan bersifat rahasia," kata kuasa hukum Hasto.
"Apakah orang yang direkam ketika itu memberikan persetujuan atau tidak walaupun pada saat ini dikatakan sudah memiliki alat bukti. Ini tidak hanya terkait dengan putusan MK, Tapi terkait UU. Saya yakin bahwa pada saat ini kita menyidangkan ini berdasarkan UU. Kalau misalnya tidak ini sudah melanggar UU juga," imbuhnya.
Jaksa menegaskan rekaman suara itu diambil langsung oleh Riezky. Kuasa hukum Hasto tetap menyebut rekaman suara itu ilegal.
"Izin menanggapi Yang Mulia. Pertama bahwa ini adalah rekaman yang direkam oleh saksi sendiri. Rekaman ini digunakan untuk menguatkan keterangan yang bersangkutan sehingga bukan dari kami yang merekam. Tapi ini adalah rekaman yang digunakan saksi untuk menguatkan keterangannya dan kemudian diserahkan untuk disita," kata jaksa.
"Tetap, rekaman ini ilegal. Ini kan berdasarkan UU. Kalau ini dibolehkan, pertanyaannya seluruh aktivitas kita, termasuk CCTV, yang tidak kita setujui jadi dibolehkan. Mohon pertimbangannya Majelis Hakim," ujar kuasa hukum Hasto.
Ketua majelis hakim Rios Rahmanto mengatakan majelis memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk mengajukan pembuktian. Hakim meminta tim hukum Hasto menanggapi ilegal atau tidaknya rekaman itu dalam pleidoi.
"Baik. Mengenai keberatan penasihat hukum dan penuntut umum. Jadi adapun nanti ini ilegal atau tidak sesuai, silakan saudara tanggapi. Tapi yang jelas dalam persidangan ini kami beri kesempatan semua untuk mengajukan pembuktian," kata ketua majelis hakim Rios Rahmanto.
"Kalau menurut penasihat hukum ini ilegal tak sah, Majelis Hakim juga punya penilaian rekaman saat ini. Namun demikian, kita lihat saja prosesnya. Nanti silakan saudara tanggapi bahwa rekaman ini tidak sah dengan alasan sebagai berikut. Nanti hakim pun punya pertimbangan. Jadi nggak perlu diperdebatkan. Silakan nanti tanggapi dalam pledoi, begitu pula keberatan saudara penasihat hukum sudah kami catat," imbuh hakim.
Jaksa lalu memutar penggalan rekaman suara antara Riezky dan Saeful. Berikut penggalan bunyinya:
Saeful: Ada komponen fatwa MA keputusan MA
Riezky: Lah itu bundelan udah dikasih, fakta, suara saya pertama loh
Saeful: Pak Nazar pertama
Riezky: Lailahailallah, mas capek gue nyarinya
Saeful: Iya, iya betul
Riezky: Nggak bisa gue, kasian masyarakat (Sumsel)
Singkatnya, Riezky menolak permintaan Saeful untuk mundur dari pencalegan Dapil 1 Sumsel.
"Tadi saksi sudah menerangkan bahwa ada tawaran kepada saudara seandainya kalau saudara mundur, seperti itu?" tanya jaksa.
"Itu kan kata Saeful," jawab Riezky.
"Iya itu tawaran yang ditawarkan kepada saudara?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Riezky.
Saksikan Live DetikSore:
(mib/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini