Jakarta -
Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi menyambangi Jaksa Agung ST Burhanuddin di kantornya. Budi Arie meminta Kejaksaan memberikan pendampingan terkait program Kopdes Merah Putih.
"Kami diminta oleh Kementerian Kooperasi untuk mendukung bahwa pemerintahan Kabinet Merah Putih akan membentuk Koperasi Merah Putih," kata Burhanuddin, di kantornya, Rabu (7/5/2025).
Burhanuddin mengatakan jajarannya siap mengawal program Kopdes Merah Putih tersebut. Selain itu, Burhanuddin menambahkan saat ini Kejagung juga telah memiliki aplikasi Jaga Desa yang dapat membantu melakukan pemantauan terhadap kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan di desa, termasuk implementasi dari Koperasi Desa Merah Putih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Koperasi ini cukup luas karena di seluruh desa seluruh Indonesia. Sekitar 80 ribu kooperasi dan tentunya ini adalah bukan pekerjaan yang mudah, bukan pekerjaan yang ecek-ecek, bukan pekerjaan yang asal-asalan, tapi memerlukan suatu keseriusan," tuturnya.
Diketahui Kemenkop akan membentuk program Koperasi Merah Putih yang berjumlah 80 ribu di desa/kelurahan. Oleh karenanya, Budi Arie menemui Jaksa Agung untuk meminta Kejaksaan melakukan pengawasan dan pendampingan hukum, serta mitigasi risiko untuk pelaksanaan Koperasi Merah Putih tersebut.
Budi Arie menambahkan, pendampingan hukum dan mitigasi risiko menjadi hal yang penting agar kredibilitas Kopdes Merah Putih dapat terjaga.
Apalagi, lanjut Menkop Budi Arie, tujuan dari pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, memutus rantai distribusi yang panjang, menghilangkan rentenir.
"Saya meminta khusus, kami dari Kementerian Kooperasi meminta khusus kepada Kejaksana Agung untuk pendampingan hukum, mitigasi resiko dan juga bagaimana membina dan mendidik aparat dan kepala desa khususnya sebagai pengelola dan pengawas kooperasi desa Merah Putih ini untuk bisa menjalankan program ini dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan warga masyarakat desa," ujar Budi Arie.
"Karena Kopdes Merah Putih ini memang tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, memutus rantai distribusi yang panjang, juga menghilangkan rentan tengkulak di desa sehingga masyarakat desa bisa menjadi lebih makmur, lebih sejahtera dan desanya bisa maju," sambungnya.
Budi Arie menambahkan, saat ini, program Kopdes Merah Putih baru tahap pembentukan kelembagaan secara legalitas. Nantinya, pada tahap pembangunan dan pengoperasian, ada titik-titik rawan sehingga perlu ada pengawalan. Budi Arie berharap, karena ini melibatkan anggaran yang besar, maka perlu dimitigasi dan dikawal dengan baik.
"Saya percaya warga desa masih berkomitmen untuk menjaga dengan baik keberadaan Kopdes/Kel Merah Putih ini," imbuh Menkop.
Menkop menjelaskan, inti dari audiensi tersebut yaitu permohonan dukungan dari Kejagung dalam hal pendampingan hukum dan legal audit, agar tidak terjadi penyimpangan anggaran dan program sejak perencanaan, implementasi, hingga evaluasi. Serta pencegahan potensi tindak
pidana korupsi, penyalahgunaan kewenangan, dan konflik kepentingan dalam pengelolaan Kopdes Merah Putih.
Ia juga meminta dukungan fasilitasi kajian hukum bersama Kejagung untuk merumuskan skema pembiayaan yang sesuai prosedur dan aman secara hukum, khususnya untuk dana modal investasi dan modal operasional.
"Lalu, butuh dukungan pengawalan implementasi kerja sama dengan pemerintah dan Himbara agar selaras dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi publik," terang Menkop.
Adapun dalam pertemuan tersebut, Jaksa Agung dan Menkop melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) atau perjanjian kerja sama terkait hal itu. Lebih lanjut, untuk menindakanjuti kerjasama itu, akan ada pembentukan Tim Koordinasi pengawasan dan pendampingan Hukum antara Kementerian Koperasi dan Kejaksaan Agung.
(yld/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini