Jakarta -
Polisi menetapkan Bendi Wijaya, sopir truk pengangkut galon, sebagai tersangka kasus kecelakaan maut di Gerbang Tol (GT) Ciawi 2 Bogor, Jawa Barat. Bendi terancam hukuman 12 tahun penjara atas perbuatannya yang membahayakan dalam berkendara sehingga mengakibatkan 8 orang tewas dan 11 lainnya terluka.
"(Dijerat) Pasal 311 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp 24 juta," ujar Kanit Laka Satlantas Polresta Bogor Kota AKP Santi Marinta saat dihubungi detikcom, Kamis (13/2/2025).
Berikut bunyi Pasal 311 UU LLAJ:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(1) Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).
(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4
(empat) tahun atau denda paling banyak Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah).
(4) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
(5) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (duabelas) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Sopir Truk Ditahan
Sebelumnya, AKP Santi menyampaikan Bendi Wijaya telah ditetapkan sebagai tersangka setelah pemeriksaan pada Rabu (12/2) kemarin. Bendi diperiksa setelah sempat dirawat beberapa hari di rumah sakit karena ikut terluka imbas kecelakaan tersebut.
"Betul, kemarin kita periksa sebagai tersangka," kata Santi.
Bendi juga resmi ditahan di Polresta Bogor Kota dan akan diperiksa lebih lanjut terkait kecelakaan maut tersebut.
"Dan sudah ditahan di Rutan Mapolresta Bogor Kota," imbuhnya.
Seperti diketahui, kecelakaan itu terjadi pada Selasa, 4 Februari 2025, sekitar pukul 23.30 WIB. Truk pengangkut galon yang disopiri Bendi Wijaya diduga mengalami rem blong hingga menabrak sejumlah kendaraan yang sedang mengantre di gardu Tol Ciawi 2.
Insiden itu melibatkan 7 kendaraan. Dilaporkan ada 8 orang tewas dan 11 lainnya terluka, termasuk sopir truk, dalam kecelakaan tersebut.
Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan terkait penyebab pasti kecelakaan maut tersebut. Polisi menggandeng ahli hingga ATPM dalam penyelidikan ini.
(mea/imk)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu