Jadi Tersangka Rintangi Kasus Gula-Timah, Ini Peran Bos Buzzer

16 hours ago 7

Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan bos buzzer, MAM, sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan kasus korupsi impor gula hingga tata niaga timah. MAM memiliki sejumlah peran, salah satunya membentuk tim buzzer.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan peran MAM ini berkaitan dengan peran Direktur Pemberitaan JakTV nonaktif Tian Bahtiar (TB). Tian membuat menyiarkan narasi-narasi negatif terkait penyidik Kejagung di sejumlah media sosial dan media online.

Tian memproduksi acara TV show melalui dialog, talk show, dan diskusi panel di beberapa kampus yang diliput oleh JAKTV yang isinya menyudutkan kinerja penyidikan maupun penuntutan yang dilakukan oleh Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tersangka MAM, atas permintaan tersangka Marcella Santoso (MS), bersepakat untuk membuat Tim Cyber Army. Tim yang berjumlah 150 orang ini dibagi menjadi 5, yaitu Tim Mustafa I, Tim Mustafa II, Tim Mustafa III, Tim Mustafa IV, dan Tim Mustafa V.

"Kemudian (MAM) merekrut, menggerakkan, dan membayar buzzer-buzzer tersebut dengan bayaran sekitar Rp 1,5 juta per buzzer untuk merespons dan memberikan komentar negatif terhadap berita-berita negatif dan konten negatif yang dibuat oleh tersangka TB tentang penanganan perkara a quo baik ketika di penyidikan, penuntutan, maupun pada saat pemeriksaan di persidangan yang saat ini sedang berlangsung," ujar Qohar.

Selain itu, MAM juga memproduksi sejumlah video serta konten terkait Kejagung. Narasi konten-kontennyaa menyudutkan Kejagung.

"Membuat video dan konten negatif yang diposting atau dipublikasikan melalui platform media sosial baik TikTok, Instagram, maupun Twitter berdasarkan materi yang diberikan oleh tersangka MS dan tersangka JS (Junaedi Saibi) yang berisikan narasi-narasi mendiskreditkan penanganan perkara a quo yang dilakukan oleh Jampidsus Kejaksaan Agung pimpinan Kejaksaan Agung dalam penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di persidangan," jelas Qohar.

Konten-konten bikinan tim MAM juga menuding bahwa metodologi penghitungan kerugian keuangan negara oleh ahli yang dihadirkan oleh penyidik penuntut umum adalah tidak benar, menyesatkan, dan telah merugikan hak para tersangka atau terdakwa.

MAM, jelas Qohar, juga merusak dan menghilangkan barang bukti berupa handphone yang berisi percakapan-percakapan dengan tersangka MS dan tersangka JS terkait isi video konten negatif.

"Termasuk mereka juga mengerahkan 150 orang buzzer untuk membenarkan isi video komentar negatif yang ditujukan kepada penyidikan, penuntutan perkara aquo yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesi baik berupa TikTok, Instagram, maupun Twitter yang dibuat oleh MAM maupun TV yang bertujuan untuk mencegah merintangin atau menggagalkan, baik secara langsung maupun secara tidak langsung dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi minyak goreng, tata niaga komoditas timah maupun tindak pidana korupsi importasi gula, baik di tingkat penyidikan, tingkat penuntutan maupun di tingkat persidangan," sambungnya.

(isa/ygs)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial