Jakarta -
Polda Metro Jaya menetapkan Herdi Jatnika (43) sebagai tersangka pembunuhan driver ojek online (Ojol) Muhammad Arif Widodo alias Abib (39) yang jasadnya terbungkus tikar di Kota Bekasi. Atas pembunuhan keji itu, Herdi dijerat dengan persangkaan pasal berlapis.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, pertama Herdi dipersangkakan dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana.
"Ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara," kata Ade Ary kepada wartawan, Kamis (6/3/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Herdi juga dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Dia juga dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas) yang menewaskan korban.
"Dengan ancaman maksimal 15 tahun," terang Ade Ary.
Pelaku Numpang Menginap 11 Hari
Driver ojol di Bekasi, Abib ditemukan tewas terbungkus tikar di dalam rumahnya di Kota Bekasi, pada 3 Maret 2025. Belakangan terungkap, Abib dibunuh Herdi Jatnika (43), petugas sekuriti di sebuah mal di Jakarta Timur yang juga teman korban semasa sekolah dasar (SD).
"Pelaku ini merupakan teman SD korban. Pelaku bekerja sebagai sekuriti di sebuah mal di Jakarta Timur," ujar Ade Ary.
Pembunuhan ini terjadi pada Jumat (28/2) pagi. Pelaku awalnya datang ke rumah korban untuk menumpang menginap sejak 17 Februari 2025.
"Pelaku menghubungi korban untuk meminta menginap di rumah korban dalam beberapa hari karena lokasi tempat kerja kerja pelaku sebagai sekuriti di semua mal itu dekat dengan rumah korban," ujar Ade Ary.
Hari itu, korban dan pelaku datang ke rumah korban di Jalan Nusa Penida, Bekasi Timur, Kota Bekasi. Pelaku mengamati kebiasaan korban membuka pintu.
"Kemudian, pelaku melihat korban masuk ke rumah korban dengan cara membuka jendela, selanjutnya membuka slot pintu rumah dari luar. Setelah pintu rumah terbuka, kemudian korban dan pelaku masuk untuk tinggal," paparnya.
Korban Dibunuh Saat Tidur
Setiap hari selama menginap itu, pelaku pulang lebih awal. Sementara korban pulang lebih belakangan.
"Korban yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online tiba di rumah sekitar pukul 23.00 WIB setiap harinya," ungkapnya.
Sampai akhirnya, pada Kamis (27/2), sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku terbangun. Dia melihat korban sudah datang dan tidur beralaskan tikar di ruang tamu.
Pada Jumat, 28 Februari 2025, sekitar pukul 05.30 WIB, pelaku terbangun dan melihat korban masih tertidur dengan posisi miring ke arah kiri.
"Sehingga timbul niat pelaku untuk mengambil motor, uang, dan HP milik korban," ucapnya.
Seketika itu, pelaku kemudian pergi ke dapur dan melihat sebatang kayu. Dia lantas mengambil kayu tersebut dan memukulkan ke kepala korban berkali-kali.
"Pelaku degan menggunakan sebatang kayu itu memukul kepala belakang korban bagian kanan bertubi-tubi sebanyak enam kali hingga mengeluarkan darah dan selanjutnya pelaku memukul satu kali pada bagian kanan perut korban," kata Ade Ary.
Setelah membunuh korban, Herdi kabur dengan membawa HP, tas, dan motor korban. Dalam perjalanan pulang, dia membuang HP korban untuk meninggalkan jejaknya, sementara motor korban digunakan sehari-hari untuk bekerja sebagai sekuriti.
Jasad korban ditemukan pada 3 Maret 2025. Jasad korban ditemukan oleh tetangga yang mencium bau busuk dari rumah korban. Penemuan mayat ini selanjutnya dilaporkan ke polisi. Sampai akhirnya, Herdi ditangkap di Bekasi pada 4 Maret 2025.
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu