Ini Tumpukan Uang Rp 103,2 Miliar Disita dari Kasus Judol

1 day ago 6

Foto

Ari Saputra - detikNews

Kamis, 16 Jan 2025 13:30 WIB

Jakarta - Bareskrim menyita barbuk uang senilai Rp 103,2 miliar. Uang ini ditampilkan dalam konferensi pers penetapan tersangka korporasi dalam perkara dugaan TPPU judol.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf bersama pimpinan menunjukkan barang bukti berupa uang cash sebanyak Rp 103,2 miliar di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2025). Uang tersebut disita dari tersangka korporasi PT AJP dan komisaris perusahaan tersebut FH dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) judi online (judol).

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf bersama pimpinan menunjukkan barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp 103,2 miliar di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2025).

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf bersama pimpinan menunjukkan barang bukti berupa uang cash sebanyak Rp 103,2 miliar di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2025). Uang tersebut disita dari tersangka korporasi PT AJP dan komisaris perusahaan tersebut FH dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) judi online (judol).

Tumpukan uang ratusan miliar rupiah tersebut diletakkan di tengah-tengah lobi gedung Bareskrim Polri.   

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf bersama pimpinan menunjukkan barang bukti berupa uang cash sebanyak Rp 103,2 miliar di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2025). Uang tersebut disita dari tersangka korporasi PT AJP dan komisaris perusahaan tersebut FH dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) judi online (judol).

Tumpukan uang tersebut merupakan pecahan uang Rp 100 ribu.  

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf bersama pimpinan menunjukkan barang bukti berupa uang cash sebanyak Rp 103,2 miliar di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2025). Uang tersebut disita dari tersangka korporasi PT AJP dan komisaris perusahaan tersebut FH dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) judi online (judol).

Bareskrim Polri menetapkan FH dan korporasi PT AJP sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait judi online dengan barang bukti sitaan sebuah hotel di wilayah Semarang, Jawa Tengah. Polisi menyebutkan tersangka FH merupakan komisaris dari PT AJP.  

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf bersama pimpinan menunjukkan barang bukti berupa uang cash sebanyak Rp 103,2 miliar di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2025). Uang tersebut disita dari tersangka korporasi PT AJP dan komisaris perusahaan tersebut FH dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) judi online (judol).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf menjelaskan FH menggunakan PT AJP selaku perusahaan yang membangun Hotel Aruss sebagai tempat pencucian uang hasil judi online. Dalam membangun Hotel Aruss, FH juga menggunakan lima rekening yang bukan atas nama dirinya untuk mentransfer dana pembangunan hotel ke PT AJP.  

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf bersama pimpinan menunjukkan barang bukti berupa uang cash sebanyak Rp 103,2 miliar di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2025). Uang tersebut disita dari tersangka korporasi PT AJP dan komisaris perusahaan tersebut FH dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) judi online (judol).

Barang bukti uang ratusan miliar ini ditampilkan bersamaan dengan sesi konferensi pers penetapan tersangka.  

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial