Jakarta -
Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) menggelar diskusi bertajuk 'Pagar Laut Dibongkar, What's Next?'. Ada beberapa rekomendasi yang ditawarkan IOJI berkaitan ramai kasus pagar laut di perairan Tangerang ini.
Diskusi ini digelar di Kebayoran, Jakarta Selatan, Rabu (12/3/2025) dengan membahas tindak lanjut dari proses hukum yang sedang berjalan mengenai pagar laut di kawasan perairan Kabupaten Tangerang. Narasumber diskusi ini yakni perwakilan dari IOJI, Prof Dr. Yon Vitner yang juga Direktur PKSPL IPB University dan Elisa Sutanudjaja selaku Direktur Eksekutif RUJAK Center for Urban Studies.
Ada beberapa rekomendasi yang ditawarkan IOJI berkaitan dengan kasus pagar laut ini. Pertama, pemerintah wajib menginventarisir lingkungan untuk mengetahui daya tampung di sepanjang pantai utara Pulau Jawa sebelum proyek strategis nasional (PSN) giant sea wall.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di tengah perencanaan PSN giant sea wall yang akan mencakup area Banten sampai Jawa Timur, pemerintah wajib untuk terlebih dahulu melakukan inventarisasi lingkungan untuk mengetahui daya dukung dan daya tampung lingkungan sepanjang pantai utara Pulau Jawa dan melibatkan publik secara bermakna dalam proses-proses penyusunan peraturan sebagaimana diwajibkan oleh Undang-Undang Lingkungan Hidup dan Undang-Undang PWP3K," tulis IOJI.
IOJI menyarankan agar Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk mengadakan forum konsultasi guna merumuskan cara harmonisasi peraturan perundang-undangan. Hal tersebut, kata IOJI, agar sejalan dengan putusan MK Nomor 3/PUU-VIII/2010 yang menyatakan bahwa tanah dasar laut tidak dapat diberikan sertifikat.
Berikut rekomendasi lengkap IOJI berkaitan dengan kasus pagar laut di perairan Tangerang:
1. Di tengah perencanaan PSN giant sea wall yang akan mencakup area Banten sampai dengan Jawa Timur, pemerintah wajib untuk terlebih dahulu melakukan inventarisasi lingkungan untuk mengetahui daya dukung dan daya tampung lingkungan sepanjang pantai utara Pulau Jawa dan melibatkan publik secara bermakna dalam proses-proses penyusunan peraturan sebagaimana diwajibkan oleh Undang-Undang Lingkungan Hidup dan Undang-Undang PWP3K.
2. Berkenaan dengan multitafsir pemberian hak atas tanah di perairan, Kementerian ATR BPN dan Kementerian Kelautan dan Perikanan agar mengadakan forum konsultasi untuk merumuskan cara harmonisasi peraturan perundang-undangan agar sejalan dengan maksud dan tujuan dari putusan MK 3/PUU-VIII/2010 yang membatalkan pasal mengenai HP-3 pada UU PWP3K tahun 2007.
3. Berkenaan dengan penegakan hukum:
1. Mendorong Kementerian ATR/BPN tidak saja menjatuhkan sanksi administrasi terhadap Pejabat/Pegawai pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, tetapi juga melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana yang diatur dalam UU Penataan Ruang;
2. Mendorong Kepolisian RI tidak saja melakukan proses hukum terhadap dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh Kepala Desa Kohod, tetapi juga melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana yang diatur dalam UU Kelautan;
3. Penerapan sanksi pidana tersebut di atas, tidak saja dikenakan kepada pemasang/pemilik pagar laut, tetapi juga kepada mastermind, pejabat yang ikut terlibat dalam proses kegiatan pemasangan pagar laut tersebut.
(whn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu