Ini Jeratan Pidana yang Bikin Codeblu Diperiksa Polisi

8 hours ago 2

Jakarta -

Food reviewer Codeblu dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Polisi menyebut, pria bernama lengkap William Anderson ini dilaporkan terkait ujaran kebencian.

Pelapor dalam hal ini adalah laki-laki inisial ASS yang merupakan manajemen toko roti. ASS melaporkan Codeblu terkait ujaran kebencian melalui media sosial.

"Apa yang dilaporkan oleh saudara ASS adalah tentang dugaan peristiwa penyebaran ujaran kebencian atau permusuhan antargolongan, sebagaimana diatur di Pasal 28 Undang-Undang Tentang ITE," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (14/3/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan laporan yang diterima polisi, kasus bermula saat adanya tudingan terhadap toko roti yang disebut memberikan donasi roti kedaluwarsa ke panti asuhan. Pelapor merasa dirugikan atas tuduhan tersebut.

"Jadi ada orang yang membuat konten di TikTok tentang berita atau informasi bahwa ada pabrik roti yang memberikan donasi ke panti asuhan berupa roti yang telah kadaluarsa atau sudah expired," terang Nurma.

ASS juga merasa keberatan lantaran Codeblu menuding dapur tokonya tidak higienis. Tuduhan itu membuat pihak perusahaan dirugikan.

"Dan dalam proses produksi tidak higienis karena terdapat tikus dan beberapa tempat yang kotor serta bahan baku yang telah kadaluarsa atau expired dengan menampilkan produk milik korban, ya, PT PHL tadi. Sehingga korban merasa dirugikan," jelasnya.

Saat ini Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan tengah melakukan pendalaman terkait kasus tersebut. Pihak kepolisian juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut.

"Kemudian barang bukti yang penyelidik terima, ada link akun inisialnya C, kemudian link akun postingan, ada video postingan, dan ada capture-an postingan," jelasnya.

Bantah Pemerasan

Codeblu sendiri sudah diperiksa terkait laporan tersebut. Namun dia mengatakan kedatangannya ke Polres Metro Jaksel untuk diperiksa sebagai terlapor atas dugaan pemerasan. Dia membantah melakukan pemerasan, melainkan menawarkan kerja sama.

"Iya dugaan pemerasan bahwa saya sebagai content creator (dituduh) memeras pemilik usaha, bahwa itu tidak pernah terjadi dan tidak pernah ada pemerasan. Itu hanya penawaran kerja sama," jelasnya.

Codeblu menjelaskan penawaran itu berupa 5 tahap kerja yang akan dia lakukan dalam bentuk kerja sama terhadap pihak pelapor. Benefit-nya, Codeblu meminta fee sebesar Rp 350 juta.

"Penawarannya simpel sebenarnya. Oke ada 5 tahap kerja yang akan gua lakukan untuk pihak mereka. Lalu gua meminta imbalan fee sebesar Rp 350 juta dan gua akan posting sebanyak 8 konten, itu aja," ungkapnya.

Codeblu menilai kerja sama itu membuat dirinya diduga melakukan pemerasan yang berujung dirinya di-bully se-Indonesia.

"Itu diduga gua melakukan pemerasan. Iya (gara-gara) di-bully satu Indonesia. Gua kan tiap tahun di-bully ya guys ya udahlah ya terima aja mungkin kita banyak yang salah ya udah perbaiki aja," ucapnya.

"Tapi setelah kejadian tahun 2024 ini gua merasa kinerja gua harus gua perbaiki banyak yang salah. Karena ada beberapa hal yang harusnya jangan menyimpulkan huru-hara. Karena kalau udah menyimpulkan huru-hara juga tidak baik ya," tambahnya.

(wnv/mea)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial